Logo & Merek GKSI Versi Pdt. Marjiyo Telah Diakui Oleh Negara Sejak Tahun 2016

Nasional, News1196 Views

Jakarta,Victoriousnews.com,-“Gerakan perubahan itu bukan semata-mata untuk mengambil kekuasaan atau kedudukan. Gerakan perubahan itu pula bukan semata untuk menguasai aset GKSI. Tetapi gerakan perubahan itu dikehendaki Tuhan. Kalau bukan Tuhan yang menghendaki, maka perubahan itu tidak akan terjadi,” tutur Ketua Majelis Tinggi GKSI, Willem Frans Ansanay, SH.,M.Th ketika menyampaikan kata sambutan dalam HUT GKSI ke 32 dan pentahbisan Ketua Umum Sinode GKSI terpilih di Aula kantor pusat sinode GKSI, Jl.Kerja Bakti, Kp.Makasar, Jakarta Timur (Sabtu, 21/11/20).

Lanjut Frans, Tuhan Yesus mengajarkan bahwa kita harus melakukan rekonsiliasi, yakni hidup damai dan mengasihi sesama. Maka Tuhan menghendaki GKSI pun harus melakukan rekonsiliasi. “Oleh karenanya saya mengajak kita semua yang berada dalam sinode GKSI agar membangun kebersamaan. Kita adalah bagian dari rencana Tuhan untuk melakukan perubahan. Saya selalu membuka pintu selebar-lebarnya untuk bersama-sama membangun GKSI kedepan,” papar Frans yang rindu agar GKSI dipulihkan dan kembali bersatu melalui jalan rekonsiliasi.

 

ki-ka: Ketua Sinode GKSI, Pdt. Marjiyo, SH, M.Th & Ketua Majelis Tinggi GKSI, Willem Frans Ansanay, SH., M.Pd

Baca Juga: Sambutan Pdt. Gomar Gultom, M.Th Dalam HUT ke 32 GKSI: Gereja Harus memikirkan Terobosan di Tengah Masa Sulit Pandemi Corona

Pada kesempatan tersebut, Frans juga mengungkapkan bahwa salah satu dari tanda heran yang diberikan Tuhan adalah pihaknya telah menerima kuasa penuh untuk menggunakan logo GKSI dan itu sudah tertuang secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM R.I. dengan nomor IDM000795326. “Kita, oleh Negara diberikan hak pemakaian logo atau merek GKSI. Dan sejak tahun 2016 tidak ada gugatan dari pihak manapun. Kepada pihak yang masih memakai merek atau logo GKSI, bagi kami tidak ada istilah amputasi, tetapi mari kita sama- sama melayani Tuhan. Tetapi jika tidak mau bergabung, maka konsekwensinya adalah harus berganti logo atau merek GKSI,” tandasnya sembari mengajak semua pihak agar berhati-hati dalam penggunaan logo GKSI karena yang berhak dalam penggunaan merek GKSI saat ini adalah pihaknya. Tetapi, katanya, dengan bijak, bukan berarti kita langsung menutup pintu bagi pihak yang selama ini berseberangan. SM