Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah Ketuk Nurani Pimpinan Pertamina agar Tidak Banding

Hukum & HAM, News133 Views

Victoriousnews.com,-Upaya warga Tanah Merah (Plumpang, Jakarta Utara) yang menjadi korban berdampak kebakaran Depo Pertamina (Plumpang) mendapatkan keadilannya akhirnya terjawab. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan warga sebagian. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Pertamina bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan warga Tanah Merah. Pengadilan menghukum Pertamina agar membayar kerugian, baik secara materiil maupun immateriil dengan total Rp 23,1 miliar.

Pada konferensi pers di Balai Warga RW 09, Jalan Mandiri 3 RT 004 RW 009 Nomor 31 Kampung Tanah Merah (Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara) pada Jumat siang, 13 September 2024, Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah (Pelumpang, Jakarta Utara) mengetuk nurani pimpinan Pertamina agar menghormati Putusan Pengadilan untuk menyelesaikan Penderitaan Rakyat dan tidak melakukan banding. Segera membayarkan kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus.

Ditambahkan, Negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan peradilan harus bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang berdaulat sebagaimana pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang pada intinya menyampaikan bahwa negara mengharapkan hadirnya hukum untuk rakyat yang berdaulat di tanahnya sendiri (Rechtsidee democratische). “Kami mengharapkan rakyat tanah merah mendapatkan kedaulatan atas hak-hak yang telah hilang atas terjadinya kebakaran dan meledaknya depo pertamina patra niaga Plumpang,” demikian Dr Faizal Hafled SH MH menyatakan melalui rilis kepada awak media.

Selanjutnya, tim advokasi menyampaikan hormat kepada Presiden Republik Indonesia (Ir Jokowi Widodo) sekaligus sebagai Kepala Negara yang membawahi seluruh perusahaan milik negara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kepada Presiden terpilih (Prabowo Subianto), kepada Menteri BUMN (Erick Thohir), Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widiyawati lc, dan Direktur PT Pertamina Patra Niaga (Riva Siahaan) mengetuk nurani pimpinan terhadap penderitaan korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang yang sudah lama menanti keadilan selama 1 tahun 6 bulan 10 hari. Mewakili warga korban, Tim Advokasi meminta dengan segala hormat agar Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN, dan Direktur Utama Pertamina memerintahkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga menghormati Putusan pengadilan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang dengan itu dapat menyelesaikan penderitaan rakyat/warga korban terbakar atas meledaknya Depo Pertamina Pelumpang dengan cara tidak melakukan upaya hukum banding dan membayarkan kerugian materiil dan immateriil secara Tunai dan sekaligus dalam waktu 30 hari kalender sejak Jumat, 13 September 2024 sampai dengan 13 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB.

Proses penyerahan ganti rugi senilai puluhan miliar tersebut atas perintah Pengadilan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan harapan dapat mengurangi derita warga korban, menghilangkan tangis dan kesedihan, menjadi secercah harapan air mata bahagia bagi warga korban terbakar dan meledaknya depo Pertamina Plumpang tersebut.

Tidak ada yang menduga pada Jumat, pada 3 Maret 2023 malam menjadi hari duka warga sekitar Tanah Merah. Malam itu, sekitar pukul 20.00 WIB sedang terjadi penerimaan pasokan Pertamax dari Terminal Transit Utama Pertamina Balongan (Kabupaten Indramayu, Jawa Barat) untuk disimpan di terminal bahan bakar minyak atau Depo Plumpang milik Pertamina di Jakarta Utara.

Kejadian gangguan teknis pada salah satu pipa penerimaan bahan bakar menyebabkan tekanan berlebih hingga menimbulkan ledakan dahsyat. Beberapa menit kemudian membumbung tinggi api dan asap hitam pekat ke udara dengan dahsyat hingga terlihat dari arus jalan raya tol dalam kota. Langit di sekitar lokasi ledakan menjadi gelap akibat asap hitam tersebut.

Letak tempat tinggal warga yang hampir tidak berjarak dengan bagian belakang dinding pembatas dari lingkungan Depo Plumpang membuat sebagian warga kesulitan menyelamatkan diri dalam waktu cepat. Api bisa dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran sekitar 3 jam kemudian atau sekitar pukul 23.00 WIB.

Pertamina memperkirakan terdapat dua RW yang terdampak, yakni RW 01 sebanyak 166 kepala keluarga (KK) dan RW 09 sebanyak 65 KK. Total korban jiwa mencapai 33 orang. @epa_phm