Opini : Cermat Dalam Memilih !

Hukum & HAM, News1988 Views

Victoriousnews.com-Tampilnya Anggiat Anju Hutasoit SH, Ronauli Silaen SH, R Achmad Zulfikar Fauzi SH, M Yudho Febriaddin SH, dan Renatha Yudistri Sihombing SH dari Ronauli Silaen & Partner dalam membela perkara pidana nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL untuk David Ibeneme Ejizu (56 tahun, kala itu terdakwa) sungguh tak terduga. Sontak, ketukan palu Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budiwatsara SH MH menyentak publik. Sebuah putusan yang menampar institusi hukum, yaitu kejaksaan dan kepolisian. Jaksa tidak cermat menentukan dakwaan atau terdakwa. Sebuah kinerja estafet dari penyidik di kepolisian yang tidak cermat membuahkan hasil nan pahit. Dunia internasional pun menyorotinya. Nama Indonesia yang mengharum tergores kembali coretan hitam.

Lama tidak berkomunikasi dan tidak bertemu kemudian dipersatukan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2023 di kala akan memulai sidang Pra-Peradilan pada Senin, 26 Juni 2023 untuk klien mereka, David Ibeneme Ejizu yang kala itu masih berstatus tersangka.

Anggiat Hutasoit, SH

Pada sidang di Ruang Sidang Anak (Sarwata SH atau Ruang Sidang Nomor 7) saat itu digelar tanpa kehadiran Termohon, Bareskrim Polri cq Cybercrime. Hakim tunggal, Kamijon SH didampingi Yusuf Supriana SH (Panitera Pengganti) memutus, “Mengadili, Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur” pada 18 Juli 2023 karena telah memasuki sidang pokok pada Kamis, 13 Juli 2023. David Ibeneme Ejizu yang semula berstatus tersangka dan diadili pada sidang praperadilan nomor 60/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL kemudian berstatus terdakwa pidana nomor perkara 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL.

Sidang perkara pidana digabung dengan tiga orang terdakwa lain dan digelar di Ruang Sidang Utama (Ruang Prof H Oemar Seno Adji SH) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diketuai I Dewa Made Budiwatsara SH MH serta didampingi dua orang Anggota serta seorang Panitera Pengganti. Hingga pada akhirnya menyembul nama Ahmad Samuar SH (Anggota) dan H Bawono Effendi SH MH (Anggota) serta Mami Sulatmi SH (Panitera Pengganti).

Menurut hakim, pembebasan David Ibeneme Ejizu bukan karena belas kasihan tetapi memang tidak terbukti bersalah dan meyakinkan. Pernyataan ini sangat kontras dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditandatangani
Muhammad Ma’ruf SH MH dan dibacakan Andi Jaya Aryandi SH (Jaksa) pada Jumat, 29 September 2023 yang menyatakan, “Terbukti bersalah dan meyakinkan” serta menuntut penjara dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 500 juta, serta subsider dua bulan kurungan jika tidak dibayar. Dua jaksa lain yang tercatat namanya adalah I Gde Eka Haryana SH dan Alisa Nur Aisyah SH. Sementara nilai uang yang diperkarakan tidak menembus angka Rp 500 juta.

Keempat orang didakwa melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Ketiga orang terdakwa divonis pidana dan denda serta subsider kurungan (pidana dua bulan), sedang David Ibeneme Ejizu bebas.

Kemenangan itu akan menjadi yang kedua jika medio tahun 2020 dan 2021, Anggiat Anju Hutasoit SH menerima mandat dari customer MeMiles untuk mendampingi sebagai penasehat hukum. Pada Maret 2020, siaran televisi serta media cetak dan online marak memberitakan tentang bisnis slot iklan online “MeMiles”. Sebagai customer, saya menemui penasehat hukum ini di kawasan Bekasi (Jawa Barat) seorang diri dan menceritakan tentang bisnis yang dipermasalahkan Tongam Lumban Tobing (telah pensiun dari Otoritas Jasa Keuangan) dan oknum-oknum Kepolisian Daerah Jawa Timur yang kala itu dipimpin Irjen Drs Luki Hermawan MSi (telah pensiun dengan pangkat Komisaris Jenderal).

Anggiat Anju Hutasoit SH tidak menjadi lawyer karena tidak mendapatkan mandat (surat kuasa) dari customer MeMiles hingga kemudian mengetahui bahwa petinggi MeMiles “bebas demi hukum” (menang) di Pengadilan Negeri Surabaya (Jawa Timur) pada 24 September 2020. Putusan tersebut tidak diterima JPU dan Novan B Arianto SH MH (Jaksa) mengajukan Kasasi hingga kemudian ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 7 April 2021.

Raihan kemenangan bersama tim lawyer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Oktober 2023 tersebut dapat dipandang sebagai sosok pengacara yang cermat dalam memilih perkara. Kehadiran saya dalam perkara itu tidak lebih sebagai pemantau sekaligus mengamati sejauh mana kredibilitas aparat negeri ini bekerja, apakah bekerja secara profesional atau mencari keuntungan lain di balik industri hukum negeri ini. Keterlibatan saya pada satu tim dalam membela MeMiles pada tahun 2020 tidak lain didasari rasa keyakinan bahwa kebenaran suatu kali akan muncul. Dan, kebenaran itu satu demi satu mengemuka setelah MeMiles mendapatkan kemenangan di tahun 2020 dan 2021.

Tidak perlu disimpulkan secara jelas dan terbuka. Dua peristiwa yang tercatat di account Instagram @epa_phm mengemuka di depan Majelis Hakim Yang Mulia bahwa hakim akan menghukum orang yang melakukan tindakan kriminal dan melepaskan setiap orang yang tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan kesalahan. Kebenaran adalah kebenaran dan akan muncul di saat yang tepat. Sebagai wakil Tuhan, hakim bertindak di posisi yang selaras dengan kebenaran dimaksud.***