Sikapi Kasus Intoleransi Kebebasan Beribadah, DPP BAMAGNAS Layangkan Surat Ke Presiden Joko Widodo

Nasional, News1960 Views

Jakarta,-Victoriousnews.com,-Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri dari beragam suku, ras, bahasa, dan agama. Kemajemukan dalam keberagaman ini harus dirawat dengan cara mengedepankan toleransi, saling menghormati serta menghargai antar sesama, tanpa membedakan suku ras dan agama/keyakinan seseorang. Ironisnya, fakta di lapangan kasus-kasus intoleran, khususnya gangguan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan masih saja terjadi. Bahkan grafik aksi intoleran ini terus meningkat sejak awal tahun 2023.
Menyikapi meningkatnya kasus intoleransi ini, Dewan Pimpinan Pusat Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAGNAS) melayangkan surat pernyataan sikap kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Dr. Japarlin Marbun, M.Pdk., (Ketua Umum) dan Dr. Hence Bulu, SE., M.Th (Sekretaris Jenderal), BamagNas sebagai ormas keagamaan, menyampaikan aspirasi Umat kristen Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait dengan isu-isu intoleran yang berdampak buruk atas kerukunan antar umat beragama di indonesia yang dapat memecah belah kesatuan dan persatuan antar umat beragama di Republik Indonesia yang kita cintai. Berikut ini 4 poin pernyataan sikap BamagNas (surat terlampir):


1. Bamag Nasional mendukung serta mengapresiasi kinerja Pemerintah yang telah memperjuangkan keadilan serta kebebasan masyarakat untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing sesuai dengan amanat konstitusi negara kita yakni UUD 45 Pasal 29 ayat 2 “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu “
2. Bamag nasional mendukung Pemerintah dalam memberantas oknum-oknum intoleransi dinegara kita yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan serta kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
3. Bamag Nasional Mendukung penegakan hukum bagi oknum pelanggar konstitusi negara kita dalam menegakan keadilan serta kerukunan umat beragama di negara kita, berdasarkan UUD 45 Pasal 29 ayat 2.
4. Bamag Nasional meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal proses hukum oknum-oknum pelanggar konstitusi UUD 45 Pasal 29 ayat 2, serta meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa takut akan ancaman dari pihak-pihak intoleran dalam menegakan
Dalam penutup suratnya, BAMAG Nasional berharap Presiden Jokowi bisa memberikan atensi lebih terkait hal tersebut. “Kami meminta perhatian khusus Presiden Joko Widodo untuk persoalan tersebut, guna terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI dan kerukunan antar-umat beragama di Indonesia. Dengan begitu, maka rakyat Indonesia akan merasa aman dan damai dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa ada gangguan dari pihak-pihak tertentu,” tandasnya. SM