Jakarta,Victoriousnews.com,– Guru Besar Universitas Hasanudin Makassar, Prof Dr. Marthen Napang, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metrojaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,pada Rabu (19/6/2024). Sebelumnya, Marthen sempat mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Polda pada Kamis, 13 Juni yang lalu. Seperti diketahui bahwa Marthen ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya melalui suratnya dengan nomor B/3874/VI/RES.1.11.2024/Ditreskrim tertanggal 4 Juni 2014 dengan dijerat 3 pasal berlapis. Marthen yang juga seorang Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Teologi Indonesia Timur (STT INTIM) Makassar ini diduga melakukan tindak pidana penipuan (KUHP pasal 378), Penggelapan (KUHP pasal 372) dan Pemalsuan Surat Mahkamah Agung (KUHP Pasal 263).
Dalam pantauan Wartawan bahwa pada hari Rabu 19 Juni 2024, Marthen diperiksa penyidik sekira pukul 11.00 Wib secara kontinyu hingga larut malam. Kemudian pada hari kamis, 20 Juni siang sekitar pukul 13.30 Wib Marthen dikawal ketat 5 personil polisi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Dengan wajah kusam dan tampak letih seolah kurang tidur, Marthen sempat dimintai keterangan oleh awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Biddokes. Namun Marthen tidak merespons pertanyaan wartawan dan tampak berjalan gontai menuju ruang kesehatan. Begitu pula personil polisi yang mengawal Marthen juga sempat menghalangi wartawan ketika mengambil gambar.”Jangan dulu Mas, nanti saja,” ujar salah satu personil polisi pengawal Marthen dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum hingga Biddokes Polda Metro yang berjarak sekitar 100 meter.
Setelah masuk ruangan dan diperiksa sekitar 30 menit, ternyata tersangka Marthen bersama petugas, keluar lewat pintu lain mengelabui awak media yang telah menunggu di luar gedung bidokkes.
Selang beberapa menit setelah pemeriksaan kesehatan, Marthen langsung ditahan di Polda Metrojaya pada Kamis (20/6/24) pukul 16.00 Wib. Informasi tersebut disampaikan oleh petugas piket Direktorat Perawatan Tahanan Dan Barang Bukti (DirTahTi) ketika ditemui wartawan pada hari Jumat, (21/6/24) pukul 10.00 Wib. Sembari mengecek melalui ponsel dan memperlihatkan tanggal masuk serta foto tersangka berbaju oranye. “Ya benar. Dr Marthen Napang sudah masuk sebagai tahanan baru sejak kemarin (Kamis 20/6/24) pukul 16.00 Wib. Kami juga telah memfoto yang bersangkutan sebagai dokumentasi untuk keperluan internal,”ujar salah seorang Petugas Piket Pagi DirTahTi ketika ditemui wartawan, Jumat (21/06/2024).
Petugas piket yang enggan disebutkan namanya itu kemudian menjelaskan aturan besuk yang berlaku di Polda Metrojaya. “Ya aturan jam besuk tahanan itu mulai hari Senin sampai Kamis (Pukul 10.00-15.00). Kalau hari Jumat, Sabtu Minggu tidak ada besuk atau libur,” tandasnya.
Awak wartawan kemudian mencoba untuk mencari informasi ke Humas Polda Metrojaya terkait penahanan Marthen. Namun, pada saat itu, Kabid Humas Kombes Ade Ary sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota selama beberapa hari. “Kami belum menerima informasi soal penahanan (Marthen,-red) dari Ditreskrimum. Dan kami juga tidak bisa memberikan keterangan, karena menunggu Pak Kabid sedang dinas ke luar kota selama beberapa hari,”tutur salah satu petugas humas yang tak mau disebutkan namanya ketika ditemui awak media.
Awak media kemudian menuju ke gedung Ditreskrimum untuk meminta keterangan resmi terkait penahanan Marthen. Namun sayangnya seusai konferensi Pers terkait pengungkapan uang palsu di ruangan Ditreskrimum, pada hari Jumat (21/6/24) pukul 14.30 Wib, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Wira Satya Triputra buru-buru meninggalkan ruangan menuju lantai atas dan enggan berkomentar tentang kasus lain.
Sementara itu, kuasa hukum Dr. John Palinggi, Muhammad Iqbal,SH, membenarkan bahwa Marthen Napang telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, pada Rabu kemarin. “Bila sudah memenuhi alasan subyektif dan obyektif, maka pasti ditahan. Ini merupakan panggilan penyidik yang kedua, setelah sebelumnya Marthen mangkir. Kalau memang ditahan di tingkat penyidik, maka akan dilakukan untuk 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang 40 hari lagi. Bila sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka tersangka akan ditahan untuk 20 hari dan bisa diperpanjang 30 hari lagi,” tukas Iqbal kepada wartawan.
Iqbal menegaskan, jika melihat hukuman pada pasal yang disangkakan, maka tersangka pasti ditahan. “Karena alasan subyektifnya, penyidik akan menilai apakah dia kemungkinan bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan yang sama nanti,” ujar Iqbal menambahkan bahwa kasus tersebut bergulir sejak tahun 2017, dimana Marthen Napang dilaporkan oleh Dr. John Palinggi ke polisi dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat.
Lanjut Iqbal, sebagai Guru Besar dugaan tindak pidana yang dilakukan Marthen Napang sangat memalukan. “Seharusnya seorang guru besar kan bisa memberi teladan. Saya sendiri sebagai alumni Unhas merasa malu dengan tindakannya itu. Seharusnya sejak awal bisa dilakukan upaya persuasif. Tapi sayangnya, Marthen Napang merasa pintar dan merasa yakin seolah kebal hukum, dan tidak beritikad baik menyelesaikan masalah ini,” ungkap Iqbal.
Sekedar informasi, sebelum bergulir di Polda Metrojaya, pada bulan Mei yang lalu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memvonis Marthen Napang selama 6 bulan penjara dalam perkara membuat laporan palsu. Kemudian saat ajukan banding, Pengadilan Tinggi Makassar menolak gugatannya dan memperkuat vonis PN Makassar. Tak puas dengan putusan banding, kini kabarnya Marthen tengah mengajukan kasasi yang diduga untuk mengulur waktu eksekusi bui yang akan dijalani. SM