Jakarta,VictoriousNews.com-“Saya punya tiga orang anak. Anak pertama dan kedua adalah perempuan. Sedang, anak ketiga itu adalah laki-laki. Saya tahu persis kondisi ekonomi mereka. Menurut saya, anak pertama adalah yang paling menderita. Mengingat kala itu, ekonomi keluarga saya sedang tidak baik-baik saja. Bagaimana porsi pembagian hak waris kepada ketiga anak saya tersebut. Apakah diperbolehkan, hak waris diberikan lebih besar untuk anak pertama tersebut?” tanya Ps Pengky Andi dalam bincang hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) REM (Rahmat Emanuel Ministry) pada Minggu siang, 23 Agustus 2026 di Ruang Glory lantai 6 Hotel Ciputra Jakarta.
“Warisan adalah hak setiap ahli waris. Berapa pun nilainya diserahkan sepenuhnya kepada pewaris. Yang terpenting adalah setiap keturunan, baik langsung atau yang kemudian menjadi bagian keluarga dari pewaris mendapatkan bagiannya,’ tegas pengacara Eliman Harefa.
Ditambahkan, tidak ada alasan dari yang kuat untuk menguasai harta pewaris secara frontal, seperti ingin menguasai sendiri. “Apa yang telah disampaikan Ps Pengky Andu dapat dibenarkan dan surat waris dapat diperbarui menurut situasi dan kondisi yang diperlukan,” tambah Koordinator LBH REM ini.
Berjudul “Hukum Waris di Indonesia”, diskusi hukum LBH REM diselenggarakan pertama kali dan direncanakan secara berkesinambungan setiap hari Minggu siang. “Kegiatan ini kita rencanakan dilaksanakan setiap hari Minggu. LBH REM berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat dari sisi hukum. Para ahli di bidang ini tentu memberikan yang terbaik bagi masyarakat luas, baik dari lingkungan gereja maupun non Kristiani,” jelas Ketua LBH REM, Ps Ariasa Supit. Di bawah penggembalaan Ps Paulus T Supit, LBH REM sebagai pengembangan pelayanan sosial kepada umat khususnya di bidang hukum.
Sekitar 30 orang hadir, termasuk Ps Julius Parapat dan Rudi Purnomo. Selain Ps Pengky Andu yang melontarkan pertanyaan, dua orang lain menanyakan hal hak ahli waris dimana antara nama yang tertera di kartu keluarga berbeda dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara tentang bagaimana jika ada salah satu anggota keluarga mencoba menguasai hak waris. “Sedari awal harap diperhatikan bahwa pewaris dan hak waris harus tepat. Bukan hanya tepat orangnya terlebih tepat identitasnya,” pungkas Eliman Harefa.
Warisan adalah harta, hak, atau nilai kebudayaan yang ditinggalkan oleh seseorang atau generasi masa lalu kepada ahli waris atau generasi berikutnya. Istilah ini umumnya merujuk pada harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia, namun juga bisa berarti unsur budaya leluhur.
Jenis-jenis warisan meliputi; harta benda. Jenis ini termasuk aset berwujud seperti tanah, rumah, uang tunai, kendaraan, dan emas. Kedua; kewajiban atau utang. Tanggungan finansial atau utang mendiang yang belum lunas juga menjadi bagian dari peninggalan yang perlu diselesaikan. Ketiga; Warisan Budaya termasuk nilai luhur, tradisi, adat istiadat, bahasa, hingga bangunan bersejarah dari leluhur.
Hukum Waris di Indonesia Hukum termasuk Waris Islam. Ini mengatur pembagian harta berdasarkan ketentuan nasab (hubungan darah), pernikahan, dan faraid dalam syariat.
Kedua; Hukum Waris Perdata (BW) yang mengatur pembagian aset berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bagi warga non-Muslim. Ketiga; Hukum Waris Adat termasuk pembagian yang disesuaikan dengan sistem kekerabatan lokal (patrilineal, matrilokal, dan lain-lain) di masing-masing daerah. @epa_phm















