JAKARTA,VictoriousNews.com— Supremasi hukum dan kualitas keadilan kembali menjadi sorotan dalam pertemuan antara Jaksa Agung RI Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. dengan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, Firman Jaya Daeli, di ruang kerja Jaksa Agung, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana dialog dan diskusi mengenai posisi strategis Kejaksaan RI dalam membangun sistem hukum nasional sekaligus memperkuat kehidupan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan konstitusional.
Bagi Firman, pembicaraan mengenai Kejaksaan tidak semata-mata berkutat pada perkara pidana dan proses penegakan hukum. Lebih jauh, Kejaksaan dipandang sebagai salah satu simpul penting dalam memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan bagi masyarakat.
Firman Jaya Daeli, yang pernah menjadi anggota Komisi Politik dan Hukum DPR RI serta anggota MPR RI, menilai institusi Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Sanitiar Burhanuddin telah melakukan berbagai pembenahan kelembagaan.
Menurut Firman, transformasi tersebut mencakup aspek struktural, instrumental hingga kultural.
Ia juga mengaitkan perkembangan tersebut dengan agenda yang lebih besar, yakni penguatan sistem konstitusi, amanat kerakyatan, supremasi hukum, tradisi demokrasi, Pancasila dan prinsip negara hukum Indonesia.
Pandangan itu menjadi penting karena perubahan institusi penegak hukum pada akhirnya tidak hanya diukur dari seberapa banyak perkara yang ditangani, tetapi juga dari sejauh mana kelembagaan tersebut mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Dalam dialog tersebut, posisi Korps Adhyaksa ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Firman, Kejaksaan memiliki posisi strategis dalam membangun dan menegakkan supremasi hukum serta keadilan di tengah kehidupan demokratis dan konstitusional.
Konsekuensinya, tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan Kejaksaan harus terus diarahkan agar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.
Sebab, hukum bukan sekadar kumpulan norma yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum juga menyangkut bagaimana negara memberikan kepastian, menghadirkan keadilan dan memastikan setiap warga memperoleh perlakuan yang sesuai dengan prinsip negara hukum.
Firman juga menekankan pentingnya hubungan yang kuat antara kelembagaan Kejaksaan dengan pembumian prinsip-prinsip konstitusi dan supremasi hukum.
Dalam perspektif tersebut, supremasi hukum harus berjalan dalam kerangka yang berkemanusiaan, berkerakyatan dan berkeadilan.
Artinya, penguatan institusi penegak hukum tidak cukup hanya melalui perubahan struktur organisasi atau perangkat hukum. Reformasi juga harus menyentuh budaya kerja, integritas aparatur dan orientasi pelayanan kepada masyarakat.
Di titik inilah kualitas kelembagaan penegak hukum menjadi taruhan.
Sebab semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah institusi, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitas, profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan kewenangan tersebut.
Firman berpandangan, Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Burhanuddin telah menunjukkan perkembangan yang menempatkan institusi tersebut sebagai kelembagaan yang strategis, bermanfaat, berpengaruh dan berdampak.
Namun, pembenahan kelembagaan merupakan proses yang terus berjalan.
Dinamika hukum, perkembangan demokrasi serta tuntutan masyarakat terhadap keadilan menuntut institusi penegak hukum untuk terus beradaptasi dan memperbaiki diri.
Dalam konteks itulah hubungan struktural dan fungsional antara Kejaksaan dengan prinsip-prinsip konstitusi perlu terus diperkuat.
Supremasi hukum harus semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari masyarakat—bukan hanya menjadi narasi dalam ruang-ruang akademik maupun forum kenegaraan.
Pertemuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Firman Jaya Daeli pada akhirnya membawa satu tema besar: bagaimana institusi penegak hukum terus memperkuat fondasi negara hukum Indonesia.
Bagi Firman, kualitas Kejaksaan memiliki keterkaitan erat dengan cita-cita Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
Karena itu, supremasi hukum harus terus dibangun melalui institusi yang kuat, profesional dan bertanggung jawab, sekaligus tetap berpijak pada konstitusi dan kepentingan masyarakat. SM










