Karhutla Belum Tuntas, Ahli Lingkungan Hidup Dr. John Palinggi Kritik Menteri Kehutanan: Jangan Hanya Meninjau!

Berita, Nasional20 Views

JAKARTA,Victoriousnews.com— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang menjadi alarm serius bagi perlindungan lingkungan hidup Indonesia. Meluasnya kebakaran hingga berbagai wilayah, termasuk Papua, memunculkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan koordinasi pemerintah dalam menjaga hutan.
Ahli lingkungan hidup Dr. John N. Palinggi, MM, MBA, menilai karhutla bukan sekadar persoalan alam, melainkan juga mencerminkan lemahnya perlindungan hutan. Ia melontarkan kritik kepada Menteri Kehutanan agar tidak hanya sibuk meninjau lokasi kebakaran, tetapi lebih serius menjalankan amanat undang-undang.

Hutan Rusak, Rakyat Menanggung Akibatnya
John, yang pada 1985 menerima predikat Kader Konservasi Lingkungan Kehutanan dari Menteri Kehutanan, menegaskan bahwa hutan tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber keuntungan ekonomi. Hutan memiliki fungsi vital menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah banjir dan longsor, serta menjamin ketersediaan air bersih.
Ia mengingatkan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menekankan pengelolaan hutan untuk kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, penebangan tanpa pengelolaan berkelanjutan, terutama di kawasan hulu, dapat merusak tutupan vegetasi dan meningkatkan risiko bencana.
Karena itu, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), rencana pengelolaan lingkungan, dan pemantauan kegiatan usaha tidak boleh sekadar menjadi persyaratan administratif.
“Jangan sampai kita hanya membicarakan lingkungan sebagai isu global, tetapi tidak mampu memelihara lingkungan kita sendiri,” tegasnya.
John mengkritik pola penanganan karhutla yang dinilainya terlalu menonjolkan kunjungan pejabat setelah kebakaran terjadi, sementara upaya pencegahan belum berjalan optimal.
“Menteri tidak usah hanya sibuk meninjau ke sana kemari. Yang penting, perlindungan hutan harus dijalankan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah pusat dan daerah harus berbagi tanggung jawab secara jelas. Kementerian Kehutanan perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, sedangkan gubernur, bupati, dan wali kota harus dilibatkan dalam perlindungan hutan sesuai kewenangannya.
Menurut John, dominasi pemerintah pusat tidak boleh membuat kepala daerah hanya menjadi penonton ketika kebakaran melanda wilayahnya.
“Jangan dimonopoli oleh pusat sehingga gubernur, bupati, dan wali kota hanya menjadi penonton. Pemerintah daerah harus memiliki tanggung jawab nyata dalam menjaga wilayahnya,” katanya.

Perkuat Polisi Kehutanan, Berantas Kejahatan Hutan
John juga mendesak pemerintah mengoptimalkan peran polisi kehutanan (Polhut) sebagai garda terdepan perlindungan kawasan hutan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ia menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap pembalakan liar, pembakaran hutan, perambahan kawasan, serta kejahatan terhadap satwa liar.

Ia menilai, penambahan personel saja tidak cukup tanpa pembagian tugas yang jelas, sarana memadai, patroli rutin, dan penegakan hukum yang konsisten.
Teknologi pemantauan satelit juga perlu dimanfaatkan untuk mendeteksi kawasan rawan kebakaran dan mempercepat respons petugas.
John turut mengkritik birokrasi kehutanan yang dinilainya terlalu berorientasi pada perizinan.
“Birokrasi pemerintah jangan hanya bertumpu pada izin, tetapi pada undang-undang yang memerintahkan mereka melaksanakan tugas,” tegasnya.

Menanggapi dugaan kesengajaan di balik kebakaran hutan, termasuk ungkapan di media sosial “habis asap terbitlah sawit”, John mengingatkan agar tidak terburu-buru menuduh korporasi tertentu tanpa bukti.
Namun, ia menilai dugaan keterkaitan antara kebakaran dan munculnya aktivitas perkebunan atau pertambangan di kawasan tertentu perlu ditelusuri secara objektif.
Menurutnya, investigasi harus mengungkap lokasi awal kebakaran, penyebab munculnya api, serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian.
Ia juga meminta informasi titik panas dari BMKG dan lembaga terkait ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Titik panas tidak selalu berarti kebakaran telah terjadi, sehingga diperlukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Pertanyaannya, mengapa negara seolah-olah tidak mampu mengatasi kebakaran hutan yang terus berulang? Pemerintah harus menjelaskan apa yang telah dilakukan selama ini,” ujarnya.

Jangan Korbankan Hutan untuk Kepentingan Sesaat
John menegaskan, penyelesaian karhutla membutuhkan investigasi menyeluruh, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, penguatan polisi kehutanan, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.
Ia mengingatkan bahwa hutan bukan hanya aset ekonomi, melainkan penyangga kehidupan yang harus diwariskan dalam kondisi lestari kepada generasi mendatang.
“Berhentilah hanya berbicara dan melakukan peninjauan. Jalankan tugas dengan baik sesuai Undang-Undang Kehutanan. Tujuan pengelolaan hutan adalah kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan,” tandasnya.

Bagi John, keberhasilan pemerintah bukan diukur dari seberapa sering pejabat mendatangi lokasi kebakaran, melainkan dari kemampuan mencegah api, melindungi hutan, dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan. SM

Comment