Ketum BAMAGNAS Pdt. Dr. Japarlin Marbun: 20 Tahun PBM Berlalu, Ibadah Masih Dibubarkan & Negara Tampak Bisu! 

banner 468x60

JAKARTA, VictoriousNews.com– Dua dekade setelah lahirnya Peraturan Bersama  2 Menteri (PB2M) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah, gangguan terhadap kebebasan beragama dan beribadah masih terus terjadi di Indonesia. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah regulasi tersebut benar-benar menjadi solusi, atau justru menjadi sumber persoalan baru?

Ketua Umum DPP Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAGNAS), Pdt. Dr. Japarlin Marbun, S.Pdk, M.Pd, menilai masih maraknya pembubaran ibadah, penyegelan rumah doa, hingga intimidasi terhadap jemaat menunjukkan bahwa bangsa Indonesia belum sepenuhnya dewasa dalam menerima perbedaan. “Ini sangat kita sayangkan. Sejak awal para pendiri bangsa sudah mewariskan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Kita berbeda suku, bahasa, budaya, dan agama. Namun kenyataannya, masih banyak yang belum mampu menerima perbedaan itu,” ujar Mantan Ketua BPH Sinode GBI periode 2014-2018.

Ketum BAMAGNAS, Pdt. Dr Japarlin Marbun ketika dijumpai di sebuah cafe di kawasan Ujung Menteng, Jakarta Timur.

Menurutnya, sebagian masyarakat masih memandang keyakinan yang berbeda sebagai sesuatu yang salah. Cara berpikir semacam itu, kata dia, menjadi akar munculnya tindakan intoleransi yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Regulasi yang Dinilai Memupuk Diskriminasi

Selain persoalan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi keberagaman, Japarlin menilai situasi diperparah oleh keberadaan berbagai regulasi yang dianggap diskriminatif, terutama Peraturan Bersama 2 Menteri (PB2M) 2006 tentang pendirian rumah ibadah. “Peraturan-peraturan seperti ini sering dijadikan dasar oleh kelompok tertentu untuk menggeruduk dan membubarkan ibadah agama lain. Mereka merasa punya legitimasi karena ada aturan yang dianggap membatasi,” katanya.

Menurut Japarlin, kesalahan terbesar adalah munculnya persepsi di masyarakat bahwa PB2M mengatur kegiatan beribadah. Padahal, substansi aturan tersebut sebenarnya hanya mengatur pendirian rumah ibadah. “Yang diatur itu rumah ibadah, bukan ibadahnya. Tetapi pemerintah gagal mensosialisasikan perbedaan itu. Akibatnya masyarakat menganggap orang hanya boleh beribadah di gedung rumah ibadah yang telah memiliki izin,” tegasnya.

Kesalahpahaman tersebut, lanjutnya, kemudian menjadi alasan bagi sejumlah kelompok untuk membubarkan ibadah yang dilakukan di rumah doa, rumah tinggal, atau tempat-tempat lain yang sebenarnya tidak dilarang oleh hukum.

Rumah Doa Kerap Menjadi Korban

Japarlin menjelaskan bahwa PB2M sendiri sebenarnya memberikan pengecualian terhadap sejumlah tempat ibadah non permanen, termasuk rumah doa bagi umat Kristen, stasi bagi umat Katolik, serta musala dan surau bagi umat Islam.

Namun dalam praktiknya, pengecualian itu sering diabaikan. “Sekarang ini yang terjadi seolah-olah semua bentuk ibadah di luar gedung gereja atau rumah ibadah resmi dianggap melanggar aturan. Akibatnya rumah doa, tempat persekutuan, bahkan rumah pribadi yang dipakai beribadah ikut menjadi sasaran pembubaran,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aturan masih sangat minim, sementara sosialisasi dari pemerintah belum berjalan efektif.

Dua Dekade Evaluasi, Intoleransi Tak Kunjung Berakhir

Tahun 2026 menandai 20 tahun berlakunya PBM 2006. Namun menurut Japarlin, fakta di lapangan menunjukkan regulasi tersebut belum berhasil menyelesaikan persoalan kebebasan beragama.

“Kalau dievaluasi secara jujur, setelah 20 tahun apakah persoalan selesai? Faktanya tidak. Gangguan terhadap ibadah masih terus terjadi. Bahkan yang paling sering menjadi korban adalah gereja dan umat Kristen,” kata Japarlin menyinggung kasus pembubaran terbaru menerpa Gereja GMS di Bantul, Yogyakarta yang dibubarkan secara paksa oleh ormas radikal.

Ia menegaskan bahwa berbagai upaya untuk mencabut PB2M sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Bahkan, bersama almarhum Presiden ke-4 RI, KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, sejumlah tokoh lintas agama pernah melakukan aksi dan advokasi untuk mendorong pencabutan regulasi tersebut. “Usulan pencabutan sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan pernah ada gagasan menggantinya dengan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama atau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Namun sampai hari ini belum juga terwujud,” katanya.

Persyaratan yang Sulit Dipenuhi Gereja Kecil

Salah satu poin yang paling sering dikritik adalah syarat administratif pendirian rumah ibadah yang mewajibkan dukungan puluhan pengguna dan warga sekitar, serta rekomendasi berlapis dari berbagai pihak. Menurut Japarlin, syarat tersebut sangat memberatkan, terutama bagi gereja-gereja kecil. “Persyaratan 90 dukungan warga, rekomendasi RT, RW, lurah, camat, FKUB dan sebagainya membuat proses menjadi sangat panjang dan rumit. Gereja kecil sering kali tidak mampu memenuhi syarat-syarat itu,” ujarnya.

Bahkan, bagi gereja yang telah berdiri dan beribadah selama puluhan tahun, pengurusan izin baru justru berpotensi menimbulkan konflik yang sebelumnya tidak pernah ada.

Aparat Dinilai Masih Gamang

Berdasarkan data yang dihimpun berbagai lembaga pemantau kebebasan beragama, sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 220 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, mulai dari pembubaran ibadah, penyegelan rumah ibadah, hingga intimidasi terhadap jemaat.

Japarlin menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor yang membuat kasus serupa terus berulang. “Kelompok yang membubarkan ibadah merasa punya alasan. Sementara aparat keamanan sering berada dalam posisi sulit ketika menghadapi tekanan massa. Akhirnya yang terjadi adalah pembiaran,” katanya.

Padahal, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah terdapat ketentuan yang mengatur sanksi terhadap pihak yang mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah.

“Masalahnya, apakah aturan itu benar-benar ditegakkan? Dalam banyak kasus yang kita lihat, ujung-ujungnya justru mediasi dan perdamaian. Sering kali yang dirugikan malah pihak yang sedang beribadah,” ujarnya.

Kebebasan Beragama Bukan Hadiah Mayoritas

Dalam kesempatan itu, Japarlin juga mengkritik penggunaan istilah “toleransi” yang menurutnya kerap dipahami secara keliru.

Menurut dia, kebebasan beragama bukanlah pemberian atau kemurahan hati kelompok mayoritas kepada kelompok minoritas. “Hak beragama bukan hadiah dari mayoritas. Hak beragama dijamin oleh konstitusi. Semua warga negara setara di mata hukum dan memiliki hak yang sama untuk beribadah sesuai keyakinannya masing-masing,” tegasnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk mulai memandang keberagaman sebagai kekayaan Indonesia, bukan ancaman yang harus dicurigai.

Seruan Evaluasi Total

Menutup pernyataannya, Ketua Umum BAMAGNAS mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PBM yang telah berlaku selama 20 tahun.

“Pertanyaannya sederhana, apakah aturan ini memperkuat persatuan atau justru menjadi sumber konflik? Kalau ternyata lebih banyak menimbulkan persoalan, sudah waktunya negara merumuskan regulasi baru yang benar-benar menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara,” katanya.

Ia berharap pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk mencari formulasi hukum yang lebih adil dan sesuai dengan amanat konstitusi.

“Sebab Indonesia tidak dibangun di atas keseragaman. Indonesia berdiri karena kesediaan kita hidup bersama dalam perbedaan. Ketika kebebasan beribadah masih diganggu, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya hak kelompok tertentu, tetapi wajah demokrasi dan kebangsaan Indonesia itu sendiri.” Pungkas Pdt Japarlin yang juga Gembala GBI Permata Bekasi.  SM

banner 300x250

Related posts

banner 468x60