Intoleransi Berulang di Indonesia, Pdt. Sapto Edhi Raharjo: Negara Harus Tegakkan Hukum demi Efek Jera

banner 468x60

JAKARTA, VictoriousNews.com – Kasus intoleransi di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Meski kebebasan beragama dijamin Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, berbagai aksi penolakan, penyegelan rumah ibadah, hingga pembubaran kegiatan keagamaan masih terus terjadi di sejumlah daerah.

Dalam beberapa waktu terakhir, publik kembali dihadapkan pada sejumlah peristiwa yang memantik keprihatinan. Mulai dari penolakan dan penyegelan rumah doa di Tangerang pada awal 2026, pembubaran ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Bantul, penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Banyuanyar di Surakarta, hingga pembubaran misa penghiburan di Depok. Rentetan peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana negara melindungi hak konstitusional setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Wakil Ketua Badan Pekerja Daerah Gereja Bethel Indonesia (BPD GBI) DKI Jakarta, Pdt. Sapto Edhi Rahardjo, menilai intoleransi pada dasarnya berakar dari ketidakmampuan seseorang menerima perbedaan. “Intoleransi adalah sikap yang tidak menghargai atau tidak dapat menerima perbedaan. Padahal Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, budaya, bahasa, etnis, dan agama. Karena itu, menerima perbedaan seharusnya menjadi bagian dari kehidupan berbangsa,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan intoleransi bukan hanya melukai kelompok tertentu, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai dasar bangsa. “Kita memiliki Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Kalau ada pihak yang menolak keberagaman, sesungguhnya mereka juga sedang mengabaikan nilai-nilai yang menjadi fondasi Indonesia,” ujar Gembala GBI Pejaten,Jakarta Selatan.

Negara Harus Hadir dan Tegas

Pdt. Sapto menegaskan bahwa menjaga keberagaman tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang konsisten. “Kalau negara membiarkan masyarakat menyelesaikan persoalan ini sendiri, konflik akan terus berulang. Penutupan gereja akan terus terjadi, pembangunan rumah ibadah akan terus dipersulit, dan kelompok minoritas akan selalu berada dalam posisi yang rentan,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan ketegasan terhadap setiap bentuk tindakan intoleransi. “Pemerintah harus kuat. Tidak selalu berarti menggunakan pendekatan militer, tetapi kuat dalam menegakkan hukum. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berakar dari Rasa Tidak Aman

Saat ditanya mengenai akar persoalan intoleransi, Pdt. Sapto menyebut penyebab utamanya adalah ketidakmampuan menerima perbedaan. Selain itu, ia juga menyoroti adanya rasa tidak aman (insecure) yang membuat sebagian orang memandang agama lain sebagai ancaman. “Orang yang tidak memahami agamanya secara utuh sering kali merasa takut kehilangan pengikut. Akibatnya, keberadaan agama lain dipandang sebagai ancaman. Padahal setiap orang seharusnya memiliki keyakinan yang matang terhadap agamanya sendiri tanpa harus memusuhi mereka yang berbeda,” jelasnya.

Menurutnya, cara pandang seperti itu kemudian melahirkan penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah maupun aktivitas keagamaan kelompok lain.

Soroti Efektivitas PBM Tahun 2006

Pdt. Sapto juga menyoroti efektivitas Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 yang selama ini menjadi acuan pendirian rumah ibadah.

Menurutnya, regulasi tersebut lahir sebagai bentuk kompromi untuk meredam konflik. Namun dalam praktiknya, berbagai aksi intimidasi, penolakan, hingga kekerasan masih terus terjadi sehingga tujuan regulasi tersebut belum sepenuhnya tercapai. “Persoalannya bukan semata-mata aturan. Selama masih ada pihak yang menggunakan ancaman atau kekerasan, regulasi apa pun tidak akan efektif bila tidak dibarengi penegakan hukum,” katanya.

Ia berharap Kementerian Agama mampu menjalankan fungsinya secara adil sebagai kementerian bagi seluruh umat beragama, sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama dalam menjalankan ibadah.

Penegakan Hukum Harus Memberikan Efek Jera

Menutup wawancara, Pdt. Sapto meminta pemerintah menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku intoleransi.

“Undang-undang sudah mengatur tentang perusakan rumah ibadah maupun tindakan menghalangi orang beribadah. Aturan itu harus ditegakkan. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar ada efek jera,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian yang hanya berhenti pada mediasi atau permintaan maaf sering kali tidak menyentuh akar persoalan. “Kalau setiap kasus hanya berakhir dengan musyawarah, pelaku tidak akan jera. Besok bisa terjadi lagi di tempat lain. Negara harus menunjukkan bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dilindungi,” pungkasnya. SM

banner 300x250

Related posts

banner 468x60