Yogyakarta,Victoriousnews.com,-Dalam rangka memperkuat semangat kebangsaan atau nasionalisme, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengeluarkan Surat Edaran yang berisi seruan agar seluruh elemen masyarakat di Yogyakarta mengumandangkan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ di ruang publik setiap hari.
Seruan Sultan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 29/SE/V/2021 tentang “Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya” ini diterbitkan Selasa (18/5). “ Bahwa gerakan mengumandangkan lagu kebangsaan ini dibuat dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme. Serta demi memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan,” demikian kata Sultan seperti tertuang dalam Surat Edaran resmi.
Dituliskan pula pada poin ke-2 bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan wajib menunjukkan sikap hormat. “Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat,” demikian bunyi poin kedua Surat Edaran itu.
Sementara Forum Rakyat Yogya untuk Indonesia (For You Indonesia) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat mengklaim sebagai pihak yang menginisiasi gerakan ini. “Tujuannya untuk menggelorakan semangat nasionalisme, persatuan, kesatuan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila,” kata perwakilan For You Indonesia, Widihasto Wasana Putra seperti dilansir CNN, beberapa waktu lalu.
Hasto menjelaskan bahwa pencanangan gerakan ini akan dilakukan saat momen peringatan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei pada pukul 10.00 WIB. Setelahnya, setiap harinya masih pada jam yang sama lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan di ruang-ruang publik. Seperti instansi milik pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, hingga pusat perbelanjaan modern dan tradisional. “Kita juga akan rapat lagi dengan stakeholder Pasar Beringharjo untuk menyosialisasikannya. Selain tertua dan legendaris itu (Pasar Beringharjo) merepresentasikan masyarakat,” papar Hasto.
Pihaknya, di satu sisi mengklaim sudah berkomunikasi dengan sejumlah rektor perguruan tinggi, asosiasi perhotelan dan sejumlah pusat perdagangan, terkait implementasi gerakan ini.
Ditegaskan Hasto, prinsip dari gerakan ini adalah melahirkan kesadaran tanpa paksaan atau rasa takut. Mereka yang belum memahami sikap sempurna hanya akan diperingatkan dan diedukasi. “Kami juga tidak akan memutar di perempatan atau lalu lalang kendaraan, karena tidak mungkin orang berhenti kendaraan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Imam Pratanadi mengatakan, pencanangan gerakan ini akan dikuatkan melalui SE bupati/wali kota di DIY. “Walaupun tidak menyebut kewajiban, tapi merupakan ketentuan bagi surat edaran ini dialamatkan. Memperdengarkan lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB atau sesuai kondisi masing-masing,” ucapnya. SM
Comment