JAKARTA,Victoriousnews.com,- Sekretaris Umum Persekutuan Gereja gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Gomar Gultom mengecam keras penghentian ibadah Gereja GPdI di Dusun Sari Agung, Petalongan Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut Gomar, arogansi Satpol PP membubarkan ibadah yang sedang berlangsung sungguh-sungguh melukai hati, bukan saja umat yang sedang beribadah, tetapi juga melukai suasana batin umat kristiani di berbagai pelosok tanah air.
Lepas dari ketiadaan ijin dan Surat Keputusan Bupati yang memerintahkan Tim Satpol PP untuk menyegel rumah ibadah tersebut, tindakan tersebut sudah sangat melampaui kepatutan.
Terhadap alasan penolakan masyarakat semestinya pihak Bupati mengupayakan dan memfasilitasi pengadaan rumah ibadah bagi warga yang membutuhkannya, dalam semangat Perber Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang dijadikan dasar penolakan oleh warga tersebut. Perber tersebut justru menugaskan Pemda setempat untuk memfasilitasi manakala ada kesulitan masyarakat dalam memperoleh rumah ibadah.
Menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga, sebagai bagian dari kebebasan beribadah yang dijamin oleh Undang-undang. Ketiadaan Ijin dan sebagainya tidak semestinya menghalangi orang untuk beribadah. “Untuk itu saya menuntut Mendagri untuk menegor Bupati Indragiri Hilir atas kasus ini, dan memerintahkannya untuk memfasilitasi kebutuhan akan tempat beribadah bagi jemaat tersebut,” paparnya. SM
Comment