Jakarta,Victoriousnews.com,-Keributan dua kelompok ormas dipicu sengketa lahan terjadi pada sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu, 30 April 2025 di Jalan Raya Kemang (Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan).
“Barang bukti empat buah senapan angin, masing-masing dengan merek Emperor, Black Panther, F5 Speed Air, dan Predator,” urai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Kombes Pol H Ade Ary Syam Indradi SH SIK MH kepada wartawan pada Kamis, 1 Mei 2025.
Pihak kepolisian juga menyita tiga bilah parang dari para pelaku. Selain juga menyita tiga bilah senjata tajam dan kendaraan beroda empat (mobil). Kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka terkait keributan sengketa lahan di kawasan Kemang (Jakarta Selatan).
“Setelah dilakukan pengecekan, kepolisian menemukan barang-barang bukti tersebut di sebuah rumah dengan alamat Jalan Kemang Utara G Nomor 01 RT/RW 001/001 Kelurahan Bangka (Kecamatan Mampang Prapatan),” tegas Ade Ary.
“Tim Opsnal merapat dan mengamankan Senapan Angin dan Pisau jenis parang tersebut serta membawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna dijadikan barang bukti,” jelas Ade Ary.
Dari 25 orang yang diamankan, polisi menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus sengketa lahan tersebut. “Yang bisa diterapkan sebagai tersangka sembilan orang,” tutur Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan pada Kamis, 1 Mei 2025. @epa_phm