Jakarta,VictoriousNews.com– Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hadi Siahaan didampingi Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Hendri Darnadi dan Direktur Interdiksi Narkotika R Syarif Hidayat menyampaikan keterangan pers pada pengungkapan narkotika sinergi Bea Cukai dan BNN di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Bea Cukai dan BNN mengamankan narkotika golongan I yakni MDMA (Methylenedioxymethamphetamine) sebanyak 4.080 butir dengan berat total 1.907,2 gram dari seorang pria berinisial AZ di wilayah Cibatu (Cikarang, Jawa Barat) dan estimasi potensi penghematan biaya sosial negara sebesar Rp6,5 miliar.
Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan narkotika internasional berawal dari informasi DJBC Kanwil Jakarta. Bahwa pada Rabu, 18 Februari 2026 dicurigai ada paket berasal dari Luxembourg berisi narkotika.
“Rekan-rekan yang ada di BC mengecek (karena) curiga ada empat kardus pada hari Rabu, 18 Februari 2026 dicurigai ada satu paket yang tertulis berasal dari Luxembourg yang diduga narkotika. Untuk memastikan narkotika teman-teman BC lalu melihat menggunakan alat untuk mendeteksi dengan X-ray dan terlihat bahwa ada indikasi narkotika,” ucapnya pasa konferensi pers di kantor BC Kanwil Jakarta.
Direktur Interdiksi Narkotika Syarif Hidayat menambahkan, narkoba dibungkus dalam paket wedding dress. “Ada satu paket yang mencurigakan yang berasal dari luar negeri dan diberitakan sebagai wedding dress. Setelah dilakukan analisa resiko profiling serta pemeriksa mendalam bersama-sama terhadap paket yang dikirim melalui jasa titipan ini ditemukan tablet yang disembunyikan pada dinding kardus,” katanya. “Dari pengujian ini dinyatakan positif ebagai narkotika golongan satu dari jenis MDMA,” sambung Syarif.
AFZ adalah anak buah dari pelaku A yang diketahui warga negara Nigeria yang berdomisili di Malaysia. Pergerakan dari AFZ kendalinya ada di A, yang orang warga Nigeria tersebut yang posisinya Kita cek dia ada di Malaysia.
Dari pengungkapan tersebut didapati butiran tablet MDMA sejumlah 4.080 butir dengan berat 1,9 kilogram dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,6 miliar. @epa_phm


















