Jakarta,VictoriousNews.com- Pengamat kebijakan publik Dr. John Palinggi, MM, MBA melontarkan kritik keras terhadap keberadaan status guru honorer yang hingga kini masih menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Menurutnya, istilah guru honorer bukan hanya persoalan administratif, tetapi telah menyentuh persoalan kemanusiaan dan penghormatan terhadap profesi guru.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Nasib Guru Honorer yang digelar Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas), di Auditorium RRI lantai 2, Jalan Merdeka Jakarta Pusat, Jumat (5/6/26), John menegaskan bahwa pembangunan bangsa tidak akan pernah berhasil jika kesejahteraan para guru masih diabaikan. “Kalau berbicara guru honorer, itu menyangkut kemanusiaan. Tidak mungkin kita ingin membangun bangsa yang maju dan manusiawi, tetapi pada saat yang sama mengabaikan kemanusiaan para guru. Itu sebuah kontradiksi,” tegas John.

Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah memberikan perhatian besar terhadap sektor pendidikan. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk pendidikan. Ketentuan itu kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan setiap tahun tercermin dalam APBN.
Namun, menurut John, persoalan muncul pada implementasi anggaran pendidikan yang dinilai tidak fokus pada kebutuhan utama pendidikan, khususnya kesejahteraan guru.
“Dari total APBN lebih dari Rp3.840 triliun, anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp770 triliun. Tetapi anggaran itu dibagi ke 21 kementerian dan lembaga yang sebagian besar bukan lembaga pendidikan. Akibatnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya menerima sekitar Rp33,5 triliun, sementara Kementerian Pendidikan Tinggi sekitar Rp55 triliun. Ini yang harus dievaluasi,” ujarnya.
Lebih tegas lagi, John menyatakan bahwa istilah “guru honorer” sebenarnya tidak dikenal dalam berbagai regulasi pendidikan di Indonesia. “Saya sudah membaca Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dan berbagai aturan terkait pendidikan. Tidak ada istilah guru honorer. Yang ada adalah guru profesional yang harus dijamin kehidupannya secara layak oleh negara,” katanya.
Karena itu, ia menilai keberadaan istilah guru honorer justru menjadi bentuk degradasi terhadap profesi guru yang seharusnya dihormati sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia. “Tidak ada guru honorer. Yang ada guru profesional. Ketika negara membiarkan istilah itu terus ada, maka secara tidak langsung negara sedang merendahkan martabat guru. Ini penghinaan terhadap kemanusiaan,” tegasnya.
John juga menyoroti masih adanya dikotomi antara guru ASN dan non-ASN yang menurutnya bertentangan dengan semangat membangun pendidikan yang berkualitas. “Presiden memiliki visi besar mewujudkan Indonesia maju dan sejahtera. Tetapi bagaimana mungkin cita-cita itu tercapai kalau guru masih dibedakan menjadi ASN dan non-ASN, lalu sebagian hidup dalam ketidakpastian?” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, John mendesak agar revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menjadi momentum untuk menghapus secara permanen istilah guru honorer dari seluruh tata kelola pendidikan nasional.
Ia bahkan menilai kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebenarnya tidak terlalu besar dibandingkan total anggaran pendidikan yang tersedia.
“Kita berbicara sekitar 237 ribu guru. Kalau masing-masing mendapatkan penghasilan layak sekitar Rp3 juta per bulan, kebutuhan anggarannya relatif kecil dibandingkan total anggaran pendidikan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Jadi persoalannya bukan ada atau tidak ada uang, tetapi keberpihakan kebijakan,” katanya.
Sebagai solusi, John mengusulkan tiga langkah strategis. Pertama, menghapus istilah guru honorer dan mengembalikan martabat guru sebagai tenaga profesional. Kedua, mengembalikan fokus anggaran pendidikan kepada kementerian yang memang menangani sektor pendidikan dan keagamaan. Ketiga, membangun sistem pengelolaan pendidikan berbasis platform digital agar jumlah guru, distribusi anggaran, dan penggunaan dana pendidikan dapat dipantau secara transparan dan akuntabel. “Anggaran pendidikan harus kembali fokus untuk pendidikan. Pengelolaannya harus berbasis digital agar transparan, sehingga masyarakat tahu uang pendidikan digunakan untuk apa dan ke mana arahnya,” ujarnya.
Menurut John, pembenahan tata kelola pendidikan tidak lagi bisa ditunda apabila Indonesia ingin mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. “Kalau kita sungguh-sungguh ingin memuliakan manusia, maka mulailah dengan memuliakan guru. Karena dari tangan guru lahir generasi yang akan menentukan masa depan bangsa,” pungkasnya. SM

















