Intimidasi dan Perusakan Rumah Singgah Umat Kristen di Sukabumi, BAMAGNAS Desak Negara Tegakkan Kebebasan Beragama

banner 468x60

Victoriousnews.com — Peristiwa memilukan kembali mencederai kebebasan beragama di Indonesia. Pada Jumat, 27 Juni 2025, sekelompok massa dilaporkan melakukan intimidasi dan perusakan terhadap sebuah rumah singgah milik Maria Veronika Ninna di Kampung Tangkil, RT 04/01, Sukabumi, Jawa Barat. Tempat tersebut selama ini digunakan sebagai ruang pembinaan mental dan spiritual bagi umat Kristen dari berbagai daerah.

Peristiwa itu terjadi saat para penghuni sedang melaksanakan kegiatan rohani. Tiba-tiba, sekelompok orang datang memaksa pembubaran dan melakukan tindakan anarkis, termasuk merusak fasilitas rumah singgah. Tindakan ini dinilai telah mencabik prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam menjamin hak kebebasan beragama.

Dewan Pimpinan Pusat Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAGNAS) melalui pernyataan sikap resminya mengecam keras insiden tersebut. Ketua Umum BAMAGNAS, Dr. Japarlin Marbun, menyampaikan bahwa kejadian ini tidak hanya bentuk intoleransi, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara.

 “Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 dengan jelas menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Negara tidak boleh diam ketika hak konstitusional warga dirampas oleh tindakan massa yang intoleran,” tegas Japarlin dalam keterangannya, Minggu (29/6).

Pelanggaran serupa juga disebut bertentangan dengan Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap individu untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah secara bebas dan aman.

Dalam pernyataan sikap tersebut, BAMAGNAS menyampaikan lima poin penting:

1. Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyatakan sikap tegas terhadap jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana amanat konstitusi.

2. Mendesak Menteri Agama RI agar segera mengambil langkah konkret untuk menangani kasus ini serta mencegah kasus serupa di masa depan.

3. Meminta Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan perusakan, menindak para pelaku sesuai hukum, serta memberi perlindungan penuh kepada para penghuni rumah singgah.

4. Mengajak Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan FKUB untuk segera membangun dialog, menciptakan ruang kerukunan, dan menenangkan suasana di masyarakat.

5. Mengimbau seluruh tokoh agama dan masyarakat agar bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama sebagai pilar utama persatuan Indonesia.

Sekretaris Jenderal BAMAGNAS, Dr. Hence Bulu, turut menegaskan bahwa ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah merupakan hak yang tidak bisa ditawar. “Intoleransi dalam bentuk apapun adalah virus bagi keberagaman Indonesia,” ujarnya.

Negara Tak Boleh Diam

Insiden ini menjadi ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo dan institusi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menjamin keadilan bagi semua warga negara, tanpa pandang bulu. Jika tidak disikapi secara serius, kejadian serupa akan terus terulang, menodai wajah toleransi yang selama ini menjadi jati diri bangsa.

 “Kita tidak boleh tunduk pada tekanan massa yang melanggar hukum. Ketika rumah ibadah dijadikan sasaran, maka yang diserang bukan hanya temboknya, tapi hakikat kebebasan itu sendiri,” pungkas Japarlin.

BAMAGNAS menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Rumah singgah itu bukan hanya tempat berlindung secara fisik, tapi simbol dari pengharapan, pembinaan iman, dan martabat manusia yang tak boleh diinjak-injak.

Peristiwa di Sukabumi bukan sekadar insiden lokal. Ini adalah cermin buram yang menguji komitmen bangsa terhadap pluralisme. Saat rumah pembinaan iman dirusak, diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. SM

banner 300x250

Related posts

banner 468x60