LAGI DAN LAGI, OKNUM POLISI DIDUGA LANGGAR KODE ETIK

Hukum & HAM, News1039 Views

Jakarta,-Sudah waktunya Kapolda Metro Jaya membuktikan bahwa Polda Metro Jaya bukan sarang mafia sebagaimana dugaan masyarakat akhir-akhir ini. Dr. Ike Farida, S.H., LL.M selaku korban kenakalan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group sudah sepantasnya dilindungi dan dibela sepenuhnya oleh para penegak hukum di Indonesia, terkhusus Kepolisian Indonesia. Bukan sebaliknya, diserang dari berbagai pihak. Bahkan dijadikan tersangka oleh Penyidik Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus berawal dari Ike Farida yang membeli apartemen dari PT Elite Prima Hutama (PT EPH) selaku pengembang dan sudah membayar lunas pada 30 Mei 2012. Saat itu, dia terbujuk iming-iming bahwa unit bisa langsung dihuni, PPJB dalam seminggu ditandangani dan semua perizinan lengkap. Bahkan agar bujuk rayunya berhasil, Ike diberikan harga diskon yang menggiurkan asalkan dalam 2 (dua) hari membayar lunas. Setelah dibayar ternyata janji-janji dan iming-iming Pakuwon tidak pernah ditepati. Unit apartemen tidak kunjung diberikan dan tidak dilaksanakannya PPJB. Bukannya mendapatkan haknya, justru Ike dilaporkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, hak-hak asasi Ike selaku Warga Negara Indonesia (WNI) juga turut dilecehkan. Di antaranya berupa: HAM untuk memiliki tempat tinggal, diperlakukan diskriminatif karena menikah dengan Warga Negara (WN) Jepang. Padahal baik perempuan maupun laki-laki WNI setara di hadapan hukum. Bahkan Ike disarankan oleh Pakuwon Jati Tbk untuk menceraikan suaminya terlebih dulu jika ingin dapat mendapatkan unitnya. Padahal sudah menjadi hak asasi semua perempuan untuk mempertahankan perkawinannya.


Ike melaporkan pihak PT EPH, Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan, dan beberapa jajarannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Alexander Stefanus yang sudah jadi tersangka justru kasusnya dihentikan secara ajaib dan berakhir pada SP3. Penghentian kasus LP No LP/3621/X/2012/PMJ/ Ditreskrimum yang dilaporkan Ike terjadi dengan cepat dan janggal ini menegaskan bahwa kuatnya dugaan ketidakberesan dalam penanganan perkara di Unit IV Harda Ditreskrimum PMJ.
Ike yang terus menerus dinakali pengembang dan para penegak hukum tak gentar melawan rentetan ketidakadilan yang dialami. Ike pun meminta perlindungan dari Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesian Police Watch, DPR-RI, bahkan Presiden dan Kemenkumham RI. Atas pengkriminalisasi korban mafia tanah ini, Dirjen HAM Dr. Mualimin Abdi kemudian melayangkan surat kepada Pol. Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya dan merekomendasikan agar menghentikan penyidikan laporan PT EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan novum. Rekomendasi itu muncul karena telah ada Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan seluruh dalilnya ditolak Majelis Hakim. Bisa disimpulkan bahwa seluruh dalil dari Grup PT Pakuwon Jati/PT EPH adalah tidak benar. Dalil yang sama juga dijadikan PT EPH dalam mengkriminalkan Ike di Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukum, Ike juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas RI, Kadiv Propam, Kapolda Metro Jaya sejak Januari 2022 hingga November 2022. “Sudah banyak surat yang kami kirimkan, belasan mungkin puluhan surat meminta perlindungan dan penegakkan hukum atas dugaan pelanggaran kode etik oknum kepolisian,” tegas Putri, salah satu tim kuasa hukum Ike. “Diduga adanya oknum yang bersindikasi dengan pengembang dalam mengkriminalisasikan dirinya selaku pembeli yang tidak bersalah. Kita tidak boleh ragu untuk menyatakan sesuatu yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah. Klien kami didiskriminasikan, alasannya berubah-ubah terus,” jawab Putri. “Karena Ike Farida adalah perempuan yang kawin dengan WNA menurut Pakuwon tidak berhak beli apartemen, disuruh bercerai, atau pinjam nama salah satu perusahaan mereka sebagai pembeli, dan macam-macam alasannya. Setelah diberikan perjanjian kawin pun tetap tidak diserahkan. Sekarang sudah ada 4 putusan final dari Mahkamah Agung pun tetap diabaikan. Kepolisian juga punya semua bukti-bukti tersebut, tapi tetap abaikan,” tegas tim kuasa hukum Ike. “Rakyat kecil diexploitasi sebagai objek pengkriminalisasian, diintimidasi dengan dalih bahwa penyidik punya kewenangan untuk menyidik, menjadikan tersangka atau memasukkan seseorang dalam DPO, itukan tidak benar,” tambah Putri. “Kami harap Bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Kapolri mengambil langkah tegas, dengan mengganti orang-orang yang tidak profesional, menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum serta kode etik.”
Menghianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalkan orang yang tidak bersalah harus segera dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban seperti halnya yang dialami Ike. Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang dinakali oleh para penguasa harus segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya dan tanpa pandang bulu karena keamanan, keadilan, dan kesejahteraan mutlak harus didapatkan setiap orang,” tegasnya.

Comment