Jakarta,VictoriousNews.com-“Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya,” kata Dr Ahyar Parmika, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panitera membacakan putusan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para Pemohon Eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv. Kemudian memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan itu.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 yang menjadi lokasi Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (18/6). “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto.
Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan ketat dari personel gabungan TNI dan Polri guna memastikan proses berjalan aman dan tertib. Sebelum pelaksanaan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr Husnul Khotimah memimpin apel kesiapan Tim Eksekusi di halaman pengadilan. Tim yang dikomandoi Panitera, Dr Ahyar Parmika bergerak menuju lokasi untuk melaksanakan penetapan eksekusi.
Setibanya di lokasi, Panitera membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst juncto Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

Tepat sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil memasuki Gedung Hotel Sultan dengan pengawalan ketat aparat gabungan TNI dan Polri.
Proses eksekusi berlangsung dramatis. Sejumlah personel keamanan berjaga di berbagai titik, sementara khalayak ramai di sekitar lokasi menyaksikan jalannya proses eksekusi yang menjadi perhatian publik tersebut.
Buntut kericuhan saat eksekusi eks Hotel Sultan (Jakarta Pusat) pada Kamis siang, 18 Juni 2026 siang sebanyak 69 orang diamankan. Polisi memastikan mereka bukan bagian dari karyawan hotel. “Yang diamankan adalah 69 orang. Ke-69 orang tersebut bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di sela pelaksanaan eksekusi.
Budi memastikan, orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut merupakan orang luar. Diduga massa yang berkumpul merupakan massa yang dimobilisasi. “Mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi proses penyitaan aset di lokasi tersebut. Polisi tentu mendalami orang-orang yang diamankan,” tambahnya.
Budi memastikan bahwa orang-orang yang menginap di hotel merupakan massa yang sudah dikondisikan. “Orang yang menghuni itu adalah orang yang dikondisikan untuk tetap menginap dalam beberapa hari. Proses eksekusi sebenarnya sudah beberapa waktu dilakukan, tetapi masih ada tahap untuk melakukan negosiasi untuk mereka diimbau meninggalkan secara persuasif,” ungkapnya.
Budi menyebut, ada sekitar 500 orang dari massa yang berkumpul di Hotel Sultan saat eksekusi. Polisi mendalami terkait mereka yang mencoba melalukan perlawanan saat eksekusi.
Eksekusi Hotel Sultan berujung ricuh. Massa yang menolak eksekusi hotel melempari aparat dengan batu. Eksekusi berdasarkan hasil putusan bahwa Blok 15 (yang dibangun Hotel Sultan) adalah aset negara yang telah dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959. Aset tersebut perlu berada di bawah kontrol pemerintah.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam surat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para Pemohon Eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan. @epa_phm

















