BEKASI,VictoriousNews.com— Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki babak yang tak lagi bisa dianggap sekadar wacana. Desakan publik mengeras. Aksi masyarakat Pati, Jawa Tengah, pada 27 Agustus 2026 yang dikoordinatori Supriyono alias Botok ikut mendorong isu ini kembali menjadi sorotan.
DPR RI pun telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Bahkan, sejumlah pimpinan DPR menyatakan siap mempertaruhkan jabatan apabila target tersebut kembali meleset.
Namun, di balik desakan agar aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Sejauh mana negara boleh mengambil harta seseorang tanpa terlebih dahulu membuktikan bahwa harta tersebut memang berasal dari tindak pidana?
Pertanyaan itulah yang menjadi perhatian praktisi hukum Dr. Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga, S.H., M.Kn atau akrab disapa Sahat Sinaga.
Menurut Sahat, pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara bukanlah sesuatu yang sama sekali baru dalam sistem hukum Indonesia. Sejumlah instrumen hukum dan lembaga penegak hukum telah memiliki kewenangan untuk menyita serta mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK sebetulnya punya kewenangan untuk melakukan pemberantasan korupsi, termasuk melakukan penyitaan terhadap barang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan korupsi,” ujar pria kelahiran Bandung, 2 Oktober 1965 itu.
Karena itu, menurut Sahat, persoalan terbesar Indonesia bukan semata-mata kekurangan aturan. Masalah yang lebih mendasar justru terletak pada penegakan hukum yang belum sepenuhnya memenuhi harapan reformasi 1998.
Reformasi membawa cita-cita besar: memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus membangun penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Namun, hampir tiga dekade kemudian, penyakit lama itu dinilai belum sepenuhnya hilang.
Ketika kekuasaan politik bertemu kepentingan ekonomi, kolusi dan nepotisme bahkan berpotensi berubah menjadi jaringan kekuasaan yang diwariskan.
Sahat menggambarkannya melalui fenomena regenerasi kekuasaan di daerah. Seorang kepala daerah menjabat dua periode, kemudian digantikan istrinya. Setelah itu, posisi strategis lainnya ditempati anak atau kerabat.
Jika pola semacam itu berlangsung terus-menerus, menurut dia, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar pergantian kekuasaan di lingkaran keluarga.
Jangan Sampai “Perampasan” Berubah Menjadi Kekuasaan Baru
Sahat tidak menolak gagasan penyelamatan aset hasil kejahatan. Sebaliknya, ia menilai pengembalian aset kepada negara merupakan bagian penting dari pemberantasan tindak pidana.
Tetapi, ada satu garis merah yang menurutnya tidak boleh dilanggar: kewenangan negara tidak boleh berjalan tanpa pembuktian.
Menurut Sahat, harus ada bukti yang jelas bahwa harta kekayaan tertentu memang berasal dari tindak pidana.
“Harus dibuktikan dulu di pengadilan bahwa aset tersebut adalah hasil kejahatan. Barulah negara boleh mengambil alih aset tersebut,” tegasnya.
Prinsip tersebut, kata dia, penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Sebab, tidak semua orang yang memiliki kekayaan besar mendapatkannya melalui kejahatan. Ada masyarakat, pengusaha, profesional, maupun keluarga yang memiliki aset dalam jumlah besar melalui cara-cara yang sah.
Karena itu, instrumen hukum yang dimaksudkan untuk memburu hasil kejahatan jangan sampai justru berubah menjadi alat kekuasaan untuk mengambil harta pihak lain.
“Seburuk-buruknya pengadilan, masih lebih baik daripada proses tanpa pengadilan,” kata mantan Ketua Umum GAMKI periode 2003–2007 itu.
Bagi Sahat, pengadilan merupakan salah satu mekanisme kontrol untuk memastikan seseorang benar-benar melakukan tindak pidana dan aset yang dirampas memang memiliki hubungan dengan kejahatan tersebut.
Jangan Bentuk Lembaga Baru, Perkuat yang Sudah Ada
Sahat juga mempertanyakan urgensi pembentukan lembaga baru apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan.
Menurut dia, jangan sampai Indonesia kembali menghadapi persoalan klasik: jumlah lembaga bertambah, tetapi kewenangan justru saling bertabrakan.
Saat ini telah terdapat KPK, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki perangkat dan kewenangan masing-masing dalam mendeteksi serta menangani persoalan keuangan dan aset.
Karena itu, menurut Sahat, salah satu pertanyaan penting yang harus dijawab sejak awal adalah: siapa yang menjadi eksekutor apabila RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang? Apakah KPK, Kejaksaan, Kepolisian, atau justru lembaga baru?
“Jangan sampai nanti membuat lembaga baru lagi. Rakyat semakin bingung karena kewenangannya tumpang tindih,” ujarnya.

Menurut Sahat, yang jauh lebih penting adalah memaksimalkan lembaga yang sudah ada. KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait perlu memperkuat koordinasi agar setiap perkara korupsi maupun tindak pidana ekonomi tidak berhenti pada penindakan, tetapi benar-benar berujung pada penyelamatan aset.
OTT Jangan Berhenti di Penangkapan
Sahat juga menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini menjadi salah satu instrumen penindakan korupsi.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa seseorang ditangkap atau kemudian divonis.
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: berapa nilai aset yang berhasil disita? Berapa yang dirampas berdasarkan putusan pengadilan? Dan berapa yang benar-benar kembali kepada negara?
“Perlu dipublikasikan sudah sejauh mana aset-aset terpidana itu diambil alih oleh negara dan seberapa banyak yang dikembalikan kepada negara,” katanya.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan, konferensi pers, atau vonis pengadilan.
Ujung akhirnya harus jelas: uang dan aset hasil kejahatan kembali kepada rakyat.
Dari “Merampas” Menjadi “Menyelamatkan”
Sahat bahkan mengkritisi istilah “perampasan aset”. Menurutnya, secara psikologis, kata “merampas” memiliki kesan mengambil sesuatu secara paksa. Padahal, tujuan utama kebijakan tersebut adalah mengembalikan aset yang diperoleh secara melawan hukum kepada negara atau pihak yang berhak.
“Kalau merampas itu kesannya seperti mengambil secara paksa. Padahal niatnya mengembalikan yang seharusnya menjadi milik negara,” ujarnya.
Perubahan perspektif tersebut, menurut Sahat, penting karena tujuan akhirnya bukan sekadar membuat negara memiliki lebih banyak aset.
Pertanyaan yang lebih besar justru: setelah aset diselamatkan, untuk apa aset tersebut digunakan?
Di sinilah persoalan perampasan aset bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat.
Jangan Sampai Aset Dirampas, Lalu Kembali Dikuasai Pemodal
Sahat menilai mekanisme pemanfaatan aset hasil perampasan juga harus dipikirkan sejak awal.
Jika aset yang diselamatkan berupa tanah, perkebunan, atau lahan produktif, negara harus memiliki desain pemanfaatan yang jelas agar aset tersebut benar-benar memberikan manfaat sosial.
Ia mencontohkan semangat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 mengenai tanah terlantar yang dapat diambil alih negara sesuai ketentuan hukum dan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Sahat, aset berupa tanah atau lahan produktif semestinya dapat diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani yang membutuhkan.
“Jangan sampai aset dirampas, lalu dilelang. Yang membeli pemilik modal juga. Sama saja, tidak berdampak kepada rakyat,” ujar Sahat ketika dijumpai di kantornya di kawasan Jalan Pekayon Raya, Bekasi.
Karena itu, sejak awal harus ada parameter yang jelas mengenai siapa yang menerima manfaat dari aset yang telah diselamatkan negara.
Jangan sampai pemberantasan kejahatan hanya menghasilkan transaksi ekonomi baru, sementara masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat justru kembali berada di luar lingkaran.
Narkotika dan Kejahatan Lain: Tetap Harus Ada Pembuktian
RUU Perampasan Aset juga berkaitan dengan aset yang berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk narkotika.
Sahat menilai penyitaan atau perampasan aset pelaku kejahatan dapat dibenarkan sepanjang dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan pembuktian yang jelas.
Untuk kejahatan luar biasa seperti narkotika, misalnya, pengadilan tetap harus menentukan kesalahan seseorang dan hubungan aset tertentu dengan tindak pidana yang dilakukan.
Dengan demikian, kewenangan negara tetap memiliki pagar.
Sebab, tanpa mekanisme pengawasan dan pembuktian yang kuat, hukum berpotensi disalahgunakan untuk menghabisi seseorang—termasuk apabila orang tersebut berada dalam posisi berseberangan secara politik.
“Jangan sampai lawan politik dijadikan sasaran hanya karena ada undang-undang tersebut,” katanya.
Undang-Undang Saja Tidak Cukup
Bagi Sahat, hukum tidak pernah berdiri sendirian.
Ada tiga unsur yang harus berjalan bersamaan: aturan hukum, budaya hukum, dan aparat penegak hukum.
Undang-undang sebagus apa pun akan kehilangan daya jika diterapkan dalam budaya hukum yang buruk atau oleh aparat yang tidak memiliki integritas.
Karena itu, kontrol masyarakat dan pers tetap menjadi bagian penting dari penegakan hukum.
Ia menyinggung fenomena “no viral, no justice” sebagai gambaran bahwa masyarakat kini semakin aktif mengawasi proses penegakan hukum.
Di era keterbukaan informasi, aparat tidak lagi bisa sepenuhnya bekerja dalam ruang tertutup. Pers dan masyarakat memiliki peran untuk mengawasi, mengkritisi, sekaligus mengingatkan ketika hukum mulai kehilangan arah.
Akar Korupsi: Ketika Kekuasaan Dibeli
Pada bagian lain, Sahat menyinggung persoalan yang menurutnya menjadi salah satu akar korupsi: jual beli jabatan.
Menurut dia, seseorang yang mengeluarkan modal besar untuk memperoleh jabatan berpotensi menjadikan jabatan tersebut sebagai investasi.
Ketika jabatan dibeli dengan “upeti”, muncul pertanyaan sederhana: dari mana modal itu akan dikembalikan?
Di titik inilah korupsi dapat tumbuh.
“Upeti itu dipergunakan untuk meraih kekuasaan. Setelah mendapatkan jabatan, dia berusaha mencari kembali modalnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya proses seleksi pejabat yang transparan, berbasis kompetensi, dan mengutamakan integritas.
Menurut Sahat, semangat reformasi seharusnya tidak berhenti pada perubahan kelembagaan, tetapi juga menyentuh cara negara memilih orang-orang yang akan mengelola kekuasaan.
Ketika Korupsi Tak Lagi Menjadi Aib
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Sahat, bukan hanya praktik korupsinya.
Tetapi ketika korupsi mulai kehilangan efek jera dan bahkan tidak lagi menjadi aib sosial.
Ia menyinggung fenomena mantan terpidana yang kemudian kembali mendapatkan ruang politik dan jabatan publik.
Fenomena tersebut, menurutnya, dapat mengirimkan pesan buruk kepada masyarakat: hukuman karena korupsi tidak selalu berarti berakhirnya karier politik.
Padahal, apabila korupsi tidak menimbulkan konsekuensi sosial dan politik yang kuat, hukuman pidana semata bisa kehilangan daya cegahnya.
Di sisi lain, masyarakat kecil terus berjuang memenuhi kebutuhan hidup, sementara kasus korupsi dengan nilai besar terus bermunculan.
Kontras itulah yang membuat korupsi bukan lagi sekadar persoalan hukum, melainkan juga persoalan keadilan sosial.
RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Tagline Politik
Pada akhirnya, Sahat melihat RUU Perampasan Aset sebagai momentum penting untuk memperbaiki sistem penyelamatan aset negara.
Namun, ia mengingatkan agar RUU tersebut tidak berubah menjadi sekadar tagline politik.
Jika DPR berjanji mengesahkannya pada 15 Desember 2026, publik bukan hanya menunggu ketukan palu.
Publik juga menunggu jawaban atas pertanyaan yang lebih fundamental: Siapa yang berwenang merampas atau menyelamatkan aset? Apa parameternya? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Apakah harus melalui putusan pengadilan? Ke mana aset itu akan dikembalikan? Dan yang paling penting: Apakah aset tersebut benar-benar akan kembali untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat?
Sebab, memberantas korupsi bukan hanya soal menangkap koruptor. Bukan pula sekadar menyita rumah, tanah, rekening, atau perusahaan.
Pertarungan sesungguhnya adalah memastikan kekayaan yang dirampok dari negara kembali kepada rakyat—tanpa membiarkan kekuasaan berubah menjadi perampok baru atas nama hukum.
Di situlah kualitas sebuah undang-undang diuji. Bukan pada seberapa keras kewenangan yang diberikan kepada negara, melainkan pada seberapa kuat hukum tersebut melindungi keadilan. SM
















