RUU Perampasan Aset, Jose Silitonga: Senjata Melawan Koruptor Atau Ancaman Harta Warga?

JAKARTA,VictoriousNews.com— Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang menjadi momentum krusial bagi penegakan hukum di Tanah Air. Selain diuji sebagai bentuk moral contract dan janji politik pimpinan DPR RI kepada publik, keberadaan RUU ini dinilai sebagai instrumen hukum paling agresif untuk memulihkan keuangan negara.
​Advokat Senior Dr. Jose TP Silitonga, S.H., M.Pdk. menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset (Asset Recovery) dirancang secara spesifik untuk merampas aset hasil kejahatan korupsi demi menciptakan efek jera (deterrent effect).
​”Koruptor selama ini tidak takut dipenjara karena masih memiliki harta benda sebagai jaminan hidup. Bahkan instrumen hukum saat ini belum maksimal menjangkau aset yang disembunyikan di luar negeri. UUPA (RUU Perampasan Aset) menjadi jawaban untuk menyasar kekayaan dari hasil kejahatan tersebut,”ujar Pria kelahiran Tapanuli Utara, 25 Mei 1952.

​Menjamin Praduga Tak Bersalah dan Pelindungan Hak Pemilikan Harta
​Menjawab kekhawatiran publik atas potensi tindakan sewenang-wenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum, Jose menjamin bahwa RUU ini tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) melalui mekanisme due process of law.
​Ia menekankan bahwa perampasan aset wajib berpijak pada ketentuan KUHAP, dimulai dari laporan atau dugaan tindak pidana, penyidikan mendalam, hingga pengujian aspek formal dan materiil guna membuktikan hubungan kausalitas (causal link) antara aset dan tindak pidana yang disangkakan. Hak kepemilikan warga negara dipagari secara tegas oleh berbagai instrumen hukum:
> ​KUHPerdata: Melindungi harta bawaan serta harta bersama (gono-gini) sesuai asal-usul keperolehannya.
> ​KUHP: Memberikan sanksi pidana bagi siapapun yang merusak, mencuri, atau menggelapkan harta milik orang lain.
>​UU TPPU & UU Tipikor: Pemblokiran/perampasan hanya menyasar barang terbukti hasil korupsi/TPPU. Hak pihak ketiga yang beritikad baik (good faith) dengan bukti kepemilikan yang sah tetap dilindungi oleh undang-undang.

​Beban Pembuktian Historis Berdasarkan KUHAP dan UU Tipikor
​Dalam menentukan batasan hukum antara aset kejahatan dan harta yang diperoleh secara sah, Jose merujuk pada ketentuan UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (serta perubahannya UU No. 31/1979). Parameter utamanya dilihat dari historis asal-usul barang dan sumber dana yang digunakan untuk membeli aset tersebut.
​Terkait beban pembuktian (burden of proof), Jose menjelaskan bahwa kewajiban membuktikan berada pada Penyidik Tipikor dengan mengacu pada KUHAP Pasal 235 ayat (1), yaitu melalui alat pembuktian yang sah: ​Keterangan Saksi, ​Keterangan Ahli, ​Surat, ​Keterangan Terdakwa, ​Barang Bukti dan ​Keyakinan / Pengamatan Hakim.
​”Barang bukti adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum (PMH). Peran masyarakat sifatnya terbatas pada pemberian informasi awal berdasarkan pengetahuannya tentang kehidupan seseorang, bukan melakukan penyelidikan,” tegas Pria yang dianugerahi gelar Raden Tumenggung Jose Prodotopuro dari Karesidenan Tejowulan Solo tahun 2009.

​Harmonisasi Aturan dan Implikasi Pidana Maksimal
​Menjawab persoalan potensi tumpang tindih (overlapping), Jose menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan berbenturan dengan aturan pidana yang ada:
​>>RUU Perampasan Aset: Mengatur mekanisme teknis eksekusi hasil putusan Tipikor setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah).
​>>KUHP: Berlaku sebagai hukum pidana umum (lex generalis).
​>>UU Tipikor: Berlaku sebagai hukum pidana khusus (lex specialis).

​Menutup pandangannya, Jose menilai efektivitas perampasan aset akan makin optimal apabila diimbangi dengan ancaman sanksi pidana yang berat. Meskipun KUHP baru menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif (ultimum remedium) dan mengedepankan sanksi seumur hidup, penerapan pidana maksimal tetap sangat relevan.
​”Hukuman mati patut diterapkan pada kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti pembunuhan berencana, kejahatan narkotika, terorisme, pelanggaran HAM berat seperti genosida, hingga tindak pidana korupsi berdampak luas yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa,” pungkas Jose. SM