Kasus Intoleransi Terus Berulang, Praktisi Hukum Dr. Jose Silitonga, SH: Negara Gagal Menjamin Kebebasan Beribadah!

JAKARTA,VICTORIOUSNEWS.COM— Jaminan kebebasan beragama kembali menjadi sorotan menyusul berulangnya gangguan terhadap umat beragama di Indonesia. Pembubaran ibadah GKPI Rajeg, Tangerang, pada 20 September 2026, serta penolakan pembangunan gereja GKPS Cikopo, Purwakarta, pada 8 Oktober 2026, memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
Praktisi hukum Dr. Jose Silitonga, S.H., M.A., M.Pd.K., menilai, berulangnya kasus tersebut mencerminkan kesenjangan antara jaminan konstitusi dan kenyataan di lapangan. Ia mempertanyakan komitmen negara dalam melindungi kebebasan beribadah, khususnya ketika kelompok agama minoritas menghadapi penolakan.
“Ini salah satu kegagalan negara. Republik ini menjamin kebebasan beragama dalam konstitusi, tetapi ketika hak itu hendak dijalankan, justru muncul berbagai hambatan. Jaminan tersebut seolah-olah hanya tertulis di atas kertas,” tegas Jose.
Pasal 29 UUD 1945 Bukan Sekadar Janji
Jose mengingatkan, Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara ayat (2) menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan landasan konstitusional yang wajib diwujudkan dalam kebijakan pemerintah dan tindakan aparat penegak hukum. Perbedaan agama tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan terhadap hak warga negara.
Ia menilai, persoalan muncul ketika jaminan tersebut berbenturan dengan penolakan masyarakat atau persyaratan pendirian rumah ibadah yang dalam penerapannya dinilai menghambat kelompok tertentu.

Desak Perber 2 Menteri Dicabut
Salah satu kebijakan yang dikritik Jose adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 atau Perber 2 Menteri. Regulasi tersebut mengatur, antara lain, pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan pendirian rumah ibadah.
Jose berpandangan, penerapan aturan tersebut berpotensi menimbulkan hambatan bagi kelompok agama minoritas apabila persyaratan administratif dan dukungan masyarakat menjadi kendala dalam memperoleh izin pendirian rumah ibadah.
“Perber 2 Menteri harus dicabut. Katanya untuk menjaga kerukunan, tetapi persoalan rumah ibadah terus berulang. Jangan sampai aturan yang dimaksudkan untuk menjaga kerukunan justru menghambat hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas FKUB dalam mencegah dan menyelesaikan konflik terkait rumah ibadah. Menurutnya, pemerintah daerah harus menjalankan fungsi pengayoman berdasarkan konstitusi dan hukum, bukan membiarkan tekanan kelompok masyarakat mengalahkan perlindungan hak warga negara.

“Di Republik Ini, Wilayah Siapa?”
Jose turut menyoroti pernyataan penolakan pembangunan tempat ibadah yang beredar di media sosial, termasuk ucapan yang seolah-olah menganggap suatu wilayah hanya menjadi milik kelompok tertentu.
“Ketika seseorang membeli tanah secara sah dan menjadi warga di suatu daerah, apakah hak konstitusionalnya hilang hanya karena agamanya berbeda? Ini Republik Indonesia, bukan milik eksklusif kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pendirian rumah ibadah tetap harus mengikuti ketentuan hukum. Namun, persyaratan tersebut harus diterapkan secara adil dan tidak boleh menjadi instrumen diskriminasi.
Jose juga mengkritik pertimbangan hukum dalam perkara terkait pendirian rumah ibadah yang menurut pandangannya belum menjawab persoalan perlindungan hak konstitusional kelompok minoritas. Ia mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) agar menempatkan kebebasan beragama dan hak asasi manusia sebagai pertimbangan penting dalam pengujian konstitusionalitas suatu aturan.

Penegakan Hukum Harus Tanpa Diskriminasi
Jose turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 300–305, yang menurutnya berkaitan dengan perlindungan kehidupan beragama dan pelaksanaan ibadah.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa membedakan identitas agama pihak yang terlibat.
“Kalau terjadi pelanggaran, lakukan tindakan hukum sesuai aturan. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan hanya karena pelaku atau korban berasal dari agama yang berbeda,” katanya.
Menurut Jose, konsistensi aparat dalam menangani laporan dan menindak pelanggaran merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara. Tekanan massa tidak boleh menjadi penentu apakah warga negara dapat menjalankan haknya. SM

Comment