Pelaku Pembunuhan di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

banner 468x60

Victoriousnews.com- Polisi menetapkan pria bernama Sudirman (28) sebagai tersangka pencurian dan pembunuhan pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65) di perumahan Komplek Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2026).

“Tim penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pembunuhan atas nama inisial S (28),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Iman menegaskan, atas perbuatannya tersangka terancam 15 tahun penjara. “Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 458 ayat 1 dan 458 ayat 3, serta 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 15 tahun,” jelas Iman.

“Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan dan sedang menjalani proses penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” tegasnya. Dalam penangkapan tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa linggis, ponsel, hingga uang sisa penjualan emas.

“Barang bukti yang berhasil ditemukan, yaitu satu buah linggis yang digunakan tersangka untuk mencongkel jendela. Sebuah gunting digunakan untuk mencongkel jendela, dan memukul kepala korban. Satu buah HP merek Samsung dan iPhone milik korban. Salah satu sudah dijual dan salah satu digunakan oleh tersangka,” ujar Iman.

“Juga ditemukan satu buah laptop, dan uang sisa penjualan emas. Flashdisk rekaman CCTV, dan flashdisk rekaman CCTV sepanjang perjalanan yang bersangkutan baik menuju ke TKP maupun saat meninggalkan tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Agar diketahui, Ermanto Usman (65) meninggal dunia usai diduga menjadi korban perampokan di perumahan Komplek Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2026). Sang istri berinisial P (60) mengalami kritis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan yang bersangkutan merupakan pensiunan karyawan JICT yang memiliki rekam jejak aktivis pekerja pelabuhan. @epa_phm

banner 300x250

Related posts

banner 468x60