Nasib Guru Honorer di Persimpangan, Ketum Formas Yohanes Handoyo Desak Kebijakan yang Adil dan Bermartabat

banner 468x60

Jakarta, VictoriousNews.com – Nasib jutaan guru honorer kembali menjadi perhatian publik. Di tengah perubahan kebijakan pendidikan nasional, Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) bersama Vox Point Indonesia dan RRI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Nasib Guru Honorer: Menata Ulang Kebijakan Guru Honorer Pasca-SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026” di Auditorium Penunjang Siaran Luar Negeri RRI, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Forum tersebut digelar sebagai respons atas berbagai kegelisahan yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Di balik perubahan regulasi itu tersimpan pertanyaan besar mengenai masa depan tenaga pendidik non-ASN, mulai dari kepastian status, kesejahteraan, hingga perlindungan kerja.

Diskusi yang mempertemukan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan perwakilan guru itu diharapkan melahirkan rekomendasi konkret untuk memperbaiki tata kelola tenaga pendidik nasional. Sebab, selama bertahun-tahun guru honorer menjadi penyangga utama pendidikan Indonesia, tetapi masih hidup dalam ketidakpastian.

Guru Honorer Bukan Sekadar Persoalan Administratif

Ketum Formas, Yohanes Handoyo (tengah) ketika diwawancara TVRI, disela-sela FGD Nasib guru honorer di autoriun RRI, Jumat (5/6/26)

Ketua Umum Formas, Yohanes Handoyo Budhi Sejati, menegaskan bahwa persoalan guru honorer tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan birokrasi.

Menurutnya, isu tersebut menyangkut keadilan sosial sekaligus menentukan kualitas pendidikan Indonesia di masa depan. “Guru honorer telah mengabdikan diri di ruang-ruang kelas, bahkan di daerah yang sulit dijangkau. Mereka menjalankan tugas mulia dengan dedikasi tinggi, tetapi masih menghadapi ketidakpastian status, kesejahteraan yang rendah, perlindungan kerja yang lemah, dan keterbatasan pengembangan profesi,” ujarnya.

Yohanes menilai FGD ini merupakan panggilan moral untuk menghadirkan solusi nyata bagi para guru yang selama ini berada di garis depan pendidikan nasional.

Ia berharap forum tersebut tidak berhenti pada diskusi, melainkan menghasilkan rekomendasi yang dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak kepada tenaga pendidik. “Jangan sampai guru honorer terus menjadi korban perubahan kebijakan tanpa memperoleh kepastian. Pendidikan yang berkualitas hanya bisa lahir dari sistem yang menghargai para pendidiknya,” tegas Yohanes Handoyo yang juga ketum Vox Point.

Refleksi Satu Dekade Vox Point Indonesia

Penyelenggaraan FGD juga bertepatan dengan peringatan 10 tahun perjalanan Vox Point Indonesia, salah satu organisasi yang tergabung dalam Formas.

Menurut Yohanes, selama satu dekade terakhir Vox Point konsisten mengawal nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan pembangunan sumber daya manusia melalui berbagai gerakan sosial.

Dari semangat yang sama lahir sejumlah organisasi dan komunitas lintas agama, lintas profesi, dan lintas generasi yang berupaya memperkuat kohesi sosial bangsa. “Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan apabila seluruh elemen bangsa bersatu dan berkolaborasi. Karena itu, pembahasan mengenai guru honorer tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul,” katanya.

Ia mengajak seluruh peserta menjadikan forum tersebut sebagai ruang untuk mendengar dan mencari titik temu. “Perbedaan pandangan harus menjadi energi untuk melahirkan rekomendasi terbaik bagi dunia pendidikan,” ujarnya.

Negara Tidak Boleh Menuntut Pengabdian Tanpa Kesejahteraan

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, menyampaikan kritik terhadap kondisi kesejahteraan guru honorer yang dinilai masih jauh dari harapan.

Mengutip filosofi Ki Hajar Dewantara, ia mengingatkan bahwa guru merupakan fondasi utama pembangunan peradaban bangsa. “Guru adalah jangkar peradaban. Namun amanat besar itu tidak akan berjalan baik apabila negara belum mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak,” katanya.

Afriansyah menyoroti fakta bahwa masih banyak guru honorer yang bekerja tanpa hubungan kerja formal yang jelas. Sebagian bahkan hanya mengandalkan surat keputusan kepala sekolah dengan penghasilan yang jauh dari standar kehidupan layak.

Ia mengungkapkan masih menemukan guru yang menerima honor sekitar Rp300 ribu hingga di bawah Rp1 juta per bulan, bahkan dibayarkan setiap tiga bulan sekali. “Ini sangat memprihatinkan. Mereka adalah orang-orang yang membentuk masa depan bangsa, tetapi masih harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Menurut Afriansyah, pemerintah saat ini sedang menjalani masa transisi setelah berlakunya Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN.

Karena itu, proses pengalihan status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus didorong agar memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

“Transisi ini bukan jalan buntu. Ini adalah gerbang menuju sistem yang lebih tertata dan memberikan kepastian bagi para guru,” katanya.

Tiga Pilar Penyelesaian

Kementerian Ketenagakerjaan menawarkan tiga langkah utama untuk memperkuat perlindungan guru non-ASN.

Pertama, memastikan seluruh tenaga pendidik memiliki hubungan kerja formal melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kedua, menjamin pemberian upah minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ketiga, mewajibkan seluruh guru terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. “Negara harus hadir. Tidak boleh ada guru yang dibayar di bawah standar tanpa perlindungan yang memadai,” tegasnya.

Afriansyah optimistis pemerintah memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagaimana perhatian yang telah diberikan kepada berbagai profesi lainnya. “Kita sedang menuju era baru. Guru tidak cukup hanya dihormati sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi juga harus dihargai melalui kesejahteraan yang nyata. Ketika guru sejahtera, kualitas pendidikan akan melesat dan masa depan bangsa menjadi lebih kuat,” katanya.

Tepuk tangan peserta FGD mengiringi penutupan sambutan Afriansyah saat ia menyampaikan pantun yang menjadi pesan moral bagi perjuangan para guru. “Anak didik jadi orang hebat, ilmu dari bapak dan ibu. Honorer juga harus kuat, tuntut hak jangan mau ditipu.”

Kalimat sederhana itu seolah merangkum semangat yang mengemuka sepanjang diskusi: pendidikan yang bermutu tidak akan pernah terwujud tanpa keadilan bagi mereka yang mengabdikan hidupnya di ruang-ruang kelas. SM

banner 300x250

Related posts

banner 468x60