3 Saksi Ungkap Fakta  “Misteri 12 Juni 2017”, Hakim PN Jakpus: Jika Terdakwa Marthen Napang Punya Data Silakan Tunjukkan!

Hukum & HAM, News103 Views

Victoriousnews.com,-Sidang lanjutan dugaan penipuan, penggelapan & pemalsuan surat MA dengan terdakwa Prof Marthen Napang, Selasa (1/10//24), kembali mendengarkan keterangan  saksi yang dihadirkan JPU.

Persidangan kali ini 2 orang saksi dari Maskapai penerbangan memberikan keterangan dan bukti terkait perjalanan  terdakwa Marthen Napang menggunakan pesawat  pada bulan Juni 2017. Sedangkan saksi dari Bank BNI cabang Juanda Bekasi mengungkap pembuatan rekening atas nama Sueb serta transaksi uang masuk yang terjadi pada tanggal 12 Juni 2017. 

 3 orang saksi yang memberatkan terdakwa dalam sidang dengan perkara nomor 465/PIT.B/2024/PNJKPS, adalah Efendy (karyawan PT Garuda Indonesia), Vande   (Karyawan Lion Air Grup) dan Risky Fitriani (Karyawan BNI Juanda-Bekasi).

3 saksi yang hadir dalam  persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (1 Oktober 2024).

  Dalam keterangannya, Efendy,  membeberkan data dan bukti bahwa terdakwa Marthen Napang pernah manifest perjalanan penerbangan via maskapai Garuda Indonesia pada bulan Juni 2017. ”Saya pernah dimintakan untuk  manifest suatu penerbangan, dengan penumpang atas nama Marthen Napang. Waktu itu dikirim via email oleh tim legal saya, dengan perjalanan bulan Juni 2017. Tepatnya tanggal 6 Juni & 23 Juni 2017 dengan rute perjalanan dari Ujung Pandang (Makasar) ke Jakarta,” ujar Efendy.

Sementara itu, Vande dari  Lion Group memberikan keterangan bahwa dirinya menemukan 6 bukti perjalanan penerbangan yang dilakukan Marthen Napang selama bulan Juni 2017. “Saya menemukan 6 penerbangan yang dilakukan oleh Marthen Napang di seluruh penerbangan Lion Group. Yaitu: 5 Juni dari Jakarta (CGK)- Makasar (UPG); 13 Juni dari Jakarta (CGK) -Makasar (UPG); 17 Juni Makasar (UPG)- Jakarta (CGK); 21 Juni dari Jakarta (CGK) -Makasar (UPG);  27 Juni  Malaysia-Kuala Lumpur (KUL)- Bangkok-Thailand (DMK); 27 Juni  Malaysia-Langkawi (LGK)-  Malaysia- Kuala Lumpur (KUL),” ujar Vande.

JPU Suwarti kemudian menanyakan, apakah terdakwa Marthen Napang ada perjalanan penerbangan pada tanggal 12 Juni? “Dalam sistem kami tidak menemukan perjalanan terdakwa pada tanggal 12 Juni 2017. Bahkan setelah kami cek seluruh penerbangan yang satu grup dengan Lion Air seperti: Batik Air, Super Jet, dan Wings Air, pada tanggal 12 Juni tidak ada nama Marthen Napang,” ungkap Efendy. 

Sedangkan Saksi Risky Fitriani dari 

BNI  Juanda Bekasi, membenarkan bahwa pada tanggal 12 Juni 2017 ada pembukaan rekening atas nama Sueb. “Pada tanggal  tanggal 12 Juni 2017 itu ada pembuatan rekening atas nama Sueb dan  ada uang masuk ke rekening tersebut sebesar 300 juta yang ditransfer dari bank lain,” tutur Rizky. 

JPU kemudian memperlihatkan barang bukti berdasarkan barang bukti rekening koran, ternyata memang benar ada transaksi BCA atas nama John Palinggi yang ditransfer ke BNI atas nama Sueb. “Melalui bukti dan data tersebut, berarti terdakwa Marthen Napang masih berada di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2017,” kata JPU Suwarti. 

Kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Marthen Napang untuk memberikan jawaban atas keterangan dari 3 saksi tersebut. 

Marthen Napang, menyangkal keterangan saksi, khususnya saksi dari Lion Air. “Pada tanggal 12 Juni 2017 saya melakukan penerbangan malam dengan Pesawat Batik Air dari Makasar ke Jakarta. Kemudian pada tanggal 13 Juni berangkat dari Jakarta ke Makasar,  karena tanggal 14 mau menghadiri ujian S3,” bantah  terdakwa Marthen.

Vande dari Lion Air  kemudian menjawab bahwa pada tanggal 12 Juni terdakwa Marthen Napang tidak ada penerbangan di Lion Air Grup. “Di seluruh penerbangan Lion Grup, sesuai data semua penerbangan, termasuk Batik Air, nama Pak Marthen Napang tidak ada penerbangan pada tanggal 12 Juni,” tandas Vande. 

Hakim ketua Buyung Dwikora kemudian menengahi silang pendapat antara terdakwa dengan Vande.  “Begini saja terdakwa ya, kalau saudara memiliki bukti  data untuk perjalanan pada tanggal 12 Juni 2017 dengan pesawat Batik Air ya tinggal dibuktikan. Tunjukkan bukti tiketnya. Karena saksi itu kan hanya mengecek berdasarkan yang ada dalam sistem,” tegas  Hakim Dwikora.

Persidangan kali ini merupakan yang tercepat, karena pertanyaan dari JPU maupun penasihat terdakwa relatif singkat dan hanya memakan waktu sekitar 25 menit sidang berakhir. 

Sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Kamis, 3 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. SM