Menjelang Peringatan Kenaikan Isa Almasih, Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Untuk Memutus Penularan Covid-19

Nasional, News, Religi1832 Views

Jakarta,Victoriousnews.com,-Guna memutus mata rantai penularan virus corona, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada Kamis (6/5/2021). Menag Yaqut mengimbau agar kapasitas orang dalam setiap tempat ibadah gereja saat ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih tidak lebih dari 50 persen. Ia juga menekankan agar para pengurus gereja memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah gereja,” kata Menag yang tertuang dalam Surat Edaran .

Menteri Agama yang akrab disapa Gus Menteri ini mengimbau agar para pengurus gereja membuat jadwal pelaksanaan ibadah secara bergantian atau sistem shift bagi jemaat. Selanjutnya, ia meminta pihak gereja membatasi jumlah akses keluar masuk tempat ibadah, serta mengharuskan ketersediaan fasilitas mencuci tangan atau hand sanitizer di semua pintu masuk. Gus Menteri juga meminta agar setiap ruangan di gereja harus dibersihkan dengan disinfektan dan setiap orang yang masuk tempat ibadah harus diukur suhu tubuhnya. Lebih lanjut, Menag Yaqut menekankan, waktu pelaksanaan ibadah sebaiknya dilakukan secara singkat tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.

Surat Edaran Menag tentang panduan penyelenggaraan Ibadah

Gus Menteri juga mengimbau penyelenggara ibadah di gereja harus menyiapkan petugas internal guna mengawasi penerapan protokol kesehatan. “Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah gereja,” katanya. Menag menyarankan agar kursi-kursi di tempat ibadah harus diatur agar jemaat tetap menjaga jarak. Para pengurus gereja juga diminta agar memberikan layanan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih secara virtual. “Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku atau kursi di tempat ibadah gereja,” ungkapnya.

 Ia berharap semua pihak ikut melakukan sosialisasi atas adanya surat edaran tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19. “Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” paparnya. SM

Leave a Reply