Tok! Hakim Menyatakan Putusan NO, Pdt. Yopie Silooy Menang Di PN Tangerang

Tangerang,Victoriousnews.com,-Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Mahmuriadin, SH menyatakan putusan NO dalam persidangan akhir perkara kepemilikan Ruko Mahkota Mas Blok G/10 Cikokol, Tangerang, (Kamis, 18/11/21) pukul 13.00 Wib. Dengan demikian, pemilik sah Ruko tersebut adalah Pdt. Drs. Yopie Silooy. Putusan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil atau konstruksi hukumnya tidak jelas, tidak ada bukti yang kuat.

Hakim Mahmuriadin,SH saat membacakan putusan di PN Tangerang, (Kamis,18/11/21)

“Dengan ini saya menyatakan putusan NO dalam perkara kepemilikan ruko Mahkota Mas Blok G/10, Cikokol Tangerang. Ini baru putusan tingkat pertama ya, jika ada yang keberatan dengan putusan ini dapat mengajukan banding atau kasasi, terhitung 14 hari ke depan,” ujar Hakim Mahmuriadin,SH setelah membacakan putusan perkara dengan nomor 470/PDT.G/2021/PN.Tng dalam sidang akhir kasus gugatan Pdt.Drs Samuel Charles Tumbel (Ketua MD GPdI Banten) atas kepemilikan ruko atas nama Pdt. Drs Yopie Silooy.

Suasana persidangan di PN Tangerang, Kamis (18/11/21). Tampak kuasa hukum penggugat, Rizki M Ramdani, SH (kiri) dan kuasa hukum tergugat, Esther Silooy, SH & Julius Ferdinandus, SH (kanan)

  Meski sempat tertunda beberapa jam, persidangan akhir yang digelar secara terbuka untuk umum ini berjalan lancar. Kedua belah pihak penggugat dan tergugat tampak hadir di ruang sidang pukul 13.00 Wib. Kuasa hukum penggugat Pdt Samuel Charles Tumbel (MD GPdI Banten) diwakili oleh Rizki Muhamad Ramdani.,SH. Sedangkan kuasa hukum tergugat Pdt. Yopie Silooy diwakili oleh Esther Silooy., SH didampingi Julius Ferdinandus., SH.

Tim Kuasa Hukum Pdt. YS, ki-ka: Chemuel Watulingas, SH, Yusak Wangsajaya,SH, Eshter Silooy, SH, Julius Ferdinandus, SH

  Merespons putusan NO, setelah persidangan, kuasa hukum tergugat, Esther Silooy, SH, mengatakan, bahwa putusan tersebut sudah selesai. “Artinya, gugatan mereka tidak dapat diterima, terkait dua hal, yakni legal standing dan error in persona. Gugatan mereka tidak memenuhi syarat formil. Jadi putusan ini selesai, terserah mereka mau naik banding,” tukas Esther didampingi oleh tim kuasa hukum, tampak gembira menyambut putusan tersebut.

PN Tangerang, Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, Sukasari, Kota Tangerang, Banten

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rizki Muhamad Ramdani.,SH enggan berkomentar terkait putusan tersebut. “Saya no comment,” ucap Rizki ketika meninggalkan ruang sidang kelas 1 A Pengadilan Negeri Tangerang, Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, Sukasari, Kota Tangerang, Banten. SM

Comment