Soal Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Suwanto Widjaya (Pengusaha) : Jika Tak Punya SDM, Bisa Gandeng Pengusaha

Nasional, News161 Views

JAKARTA,Victoriousnews.com-Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengizinkan  organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan  untuk mengelola tambang di Indonesia. Ketentuan ini ditetapkan Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

Menanggapi hal tersebut, pengusaha batubara, Suwanto Widjaya, menilai, bahwa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagaaman itu ada sisi baiknya. Artinya, pemerintah memberi perhatian khusus kepada ormas agar memperoleh pemasukan dana untuk menggerakkan roda organisasi. “Mungkin saat ini banyak ormas yang sudah besar, tetapi belum punya pendapatan dana yang tetap. Nah disitulah pemerintah  memberikan solusi kepada ormas, dengan memberikan izin pertambangan. Karena melalui tambang ini besar sekali pemasukannya,” ujar Komisaris PT Bintang Kembar Jaya Sukses ketika ditemui di ruang kerjanya.

Pengusaha muda yang kerap disapa Toto ini sebenarnya kurang setuju, jika ormas keaagamaannya diberikan ijin mengelola tambang. Alasannya, pertama, karena keagamaan  itu tidak ada hubungannya dengan pertambangan. Alasan kedua, selama ini sudah banyak ormas yang mengelola tambang. “Contohnya di Kalimantan Timur, tambang batubara disana itu kebanyakan dikelola oleh ormas. Walaupun yang menjalankan itu pengusaha A, tetapi mereka berada di bawah bayang-bayang ormas. Tetapi karena saat ini peraturan pemerintah sudah dikeluarkan,maka kita harus hormati kebijakan tersebut,” tandas Toto yang kini juga konsen di trading batubara.

Lanjut Toto, pertambangan itu harus dikelola secara profesional dan memiliki SDM yang berkompeten di bidangnya. “Yang jelas kalau ormas keagamaan mengelola tambang, nanti tupoksinya dalam membina umat jangan sampai bergeser. Jangan sampai sudah diberikan kepercayaan kelola tambang, justru tidak fokus lagi membina umat. Apalagi kalau sudah mendapatkan dana besar, jangan sampai malah beralih profesi menjadi pengusaha dan melupakan tugasnya dalam pembinaan kepada umat. Karena mengelola tambang itu bukan uang kecil, nilainya besar sekali,” kritiknya.

Jika Tidak Punya SDM, Ormas Keagamaan Bisa Gandeng Pengusaha

 Komisaris PT Bintang Kembar Jaya Sukses (BKJS), Suwanto Widjaya, ketika ditemui di kantornya di kawasan Ciputra International, Cengkareng Jakarta Barat

Meskipun telah melontarkan kritik, tetapi Toto juga memberikan solusi dan saran bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang secara profesional. “Saya rasa jika ormas keagamaan bersedia mengelola tambang, maka harus menggandeng pengusaha yang telah berpengalaman dan profesional dalam pertambangan.  Misalnya, ormas itu memiliki izin dari pemerintah sebagai payung hukumnya, kemudian kerjasama dengan pengusaha yang berperan sebagai pemodal atau pendanaan yang akan mengelolanya secara profesional. Setelah itu, bisa melakukan pertemuan dan membuat Mou untuk penghitungan pembagian hasilnya seperti kesepakatan bersama. Karena, saya kira pemerintah hanya memberikan izinnya saja, tidak mungkin pemerintah juga memberikan pendanaan bagi ormas keagamaan untuk menambang batubara,” ungkap Toto.

Berdasarkan pengalaman, Toto juga sharing mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengelola tambang. “Persyaratan mengelola tambang itu banyak sekali yang harus dilakukan, mulai dari perizinanannya. Izin itu bukan soal nambangnya, tapi izin lahan itu punya siapa? Apakah punya masyarakat tertentu atau punya perusahaan A, B, atau C atau benar murni tanah negara yang kosong. Tapi rata-rata jika ada tambang, itu biasanya izinnya orang lain yang punya. Entah itu kebon sawit, karet, dan sebagainya. Pemerintah mungkin hanya kasih izin, kita bisa nambang disini, tapi tanah di bawahnya kita harus mengecek dong siapa yang punya. Artinya, kita gak bisa asal nambang saja, walaupun sudah ada izin pemerintah. Tapi mesti izin kepada pemilik  lahan juga. Karena, kalau pemilik lahan tidak kasih izin, ya kita tidak bisa nambang. Saran saya, ormas keagamaan yang mau nambang, juga harus menggandeng pemilik lahan, entah itu perorangan, PT, perusahaan atau yang lain supaya bisa sejalan dan lancar ketika melakukan aktivitas pertambangan,” urainya.

Namun,Toto menganalisa, ketika pemerintah mengeluarkan PP itu pasti sebelumnya sudah ada pembicaraan dengan pemilik lahan. “Karena hal itu tidak mungkin tiba-tiba mengeluarkan PP tanpa dilakukan survei kepada pemilik lahan,” pungkasnya. SM