JAKARTA,VictoriousNews.com– REM Institute akan menggelar diskusi hukum bertajuk “Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP” pada Kamis, 26 Februari 2026, pukul 13.00 WIB di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat. Forum ini digadang menjadi ruang strategis membedah arah baru hukum pidana nasional di tengah dinamika kebangsaan yang terus bergerak.
Pembicara utama dalam forum tersebut adalah Prof Eddy O.S. Hiariej, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia.
Prof. Eddy akan memaparkan secara komprehensif arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dua instrumen fundamental yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Diskusi ini tidak sekadar menjadi forum akademik, tetapi ruang refleksi kritis atas wajah hukum Indonesia. Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan hanya soal perubahan pasal, melainkan tentang bagaimana negara menegaskan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi di tengah tuntutan zaman.
Peserta yang dijadwalkan hadir berasal dari beragam latar belakang—akademisi, praktisi hukum, tokoh gereja, jemaat, hingga mahasiswa. Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara negara dan masyarakat, mempertemukan norma hukum dengan realitas sosial.
Penggagas REM Institute, Pdt. Dr. Ariasa Supit, menjelaskan, bahwa REM Institute merupakan lembaga think tank GBI REM yang bertujuan membekali jemaat, bukan hanya dalam pengajaran firman Tuhan dan pembinaan kerohanian, tetapi juga dalam memahami situasi kebangsaan secara utuh.
Menurutnya, gereja tidak boleh alergi terhadap isu-isu publik. “Gereja justru dipanggil untuk menghadirkan terang di ruang-ruang strategis, termasuk dalam percakapan tentang hukum dan keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan REM Institute perdana dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI menjadi langkah awal agar jemaat memiliki wawasan kebangsaan yang matang, memahami arah kebijakan negara, serta mampu bersikap kritis dan bijak dalam menyikapi perubahan regulasi. “Dulu negara kita masih pakai KUHP dan KUHAP warisan Belanda. Nah sekarang ini sudah diperbarui dan banyak sekali aturan hukum yang harus kita ketahui. Oleh karenanya, mari bersama-sama hadir dalam diskusi ini,” pungkas Ariasa. SM

















