JAKARTA,VictoriousNews.com— Perkara perdata yang mempertemukan Pdt. Dr. Ir. Wignyo Tanto, M.M., M.Th. dengan Felly Heryadi berakhir dengan ditolaknya seluruh gugatan Penggugat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim dalam perkara Nomor 791/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr. menyatakan gugatan Wignyo Tanto tidak terbukti dan menolak gugatan tersebut dalam pokok perkara.
Putusan dimusyawarahkan pada 10 September 2026 dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 16 September 2026.

Perkara ini berkaitan dengan sengketa tanah dan bangunan gereja di kawasan Taman Grisenda Blok E2 Nomor 23, Pantai Indah Kapuk, Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Bagi pihak Felly Heryadi, putusan tersebut menjadi titik penting karena salah satu dasar utama gugatan—yakni adanya hubungan hukum jual beli atas objek sengketa—tidak berhasil dibuktikan di persidangan.
Salah satu pokok yang dipersoalkan dalam perkara tersebut adalah dalil mengenai transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Dalam uraian gugatan, disebutkan adanya kesepakatan jual beli pada 2 Mei 2010, ketika gereja masih menggunakan nama GBI Ecclesia. Nilai transaksi yang didalilkan mencapai Rp3,5 miliar.
Objek yang dipersoalkan berupa tanah seluas 400 meter persegi berikut bangunan di atasnya.
Selain dalil transaksi tersebut, Penggugat juga mengajukan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan nota kesepakatan, penitipan sisa pembayaran sebesar Rp120 juta, pemberian kuasa untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), serta tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
Namun, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, dalil-dalil tersebut tidak berhasil dibuktikan sebagaimana yang didalilkan Penggugat.
Dengan tidak terbuktinya perikatan jual beli yang menjadi dasar tuntutan, gugatan yang dibangun berdasarkan transaksi tersebut kehilangan dasar pembuktiannya di persidangan.
Sengketa Menyentuh Status Tanah dan Bangunan Gereja

Di sisi lain, pihak Felly Heryadi mendasarkan posisinya pada sejarah kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris Felly, Awan Puryadi dan Ulung Purnama, menjelaskan bahwa objek sengketa berkaitan dengan tanah yang menurut pihaknya merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Pdt. Freddy Heryadi.
Tanah tersebut disebut tercatat dalam SHM Nomor 10347 dengan luas 500 meter persegi atas nama Pdt. Freddy Heryadi, yang meninggal dunia pada 2020.
Menurut kuasa hukum, bangunan di atas tanah tersebut sejak awal digunakan sebagai tempat ibadah dan hingga kini tetap digunakan untuk kegiatan gereja.
Karena itu, menurut pihak ahli waris, persoalan yang diperdebatkan bukan keberadaan kegiatan ibadah, melainkan status hukum tanah dan bangunan serta hubungan antara kepemilikan aset dengan pengelolaan gereja.
“Tidak ada niat dari ahli waris untuk menguasai sepenuhnya gereja itu menjadi tempat pribadi. Sampai sekarang tetap gereja,” ujar Awan kepada wartawan ketika dijumpai di sebuah cafe di kawasan kelapa gading, Jakarta Utara, Kamis (24/9/26).
Dari Pergantian Gembala ke Persoalan Internal
Menurut keterangan Awan, perjalanan persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari perubahan kepengurusan gereja.
Pada awal 2010-an, gereja disebut pernah dipimpin Pdt. Hengky So. Setelah mengundurkan diri pada 2013, terjadi masa transisi dalam pengelolaan.
Gereja kemudian sempat dibina Pdt. Erastus Sabdono. Sekitar 2014, Pdt. Wignyo Tanto disebut mulai menjalankan tugas sebagai gembala.
Menurut pihak Felly, persoalan yang lebih serius baru muncul setelah Pdt. Freddy Heryadi meninggal dunia pada 2020.
Namun, menurut kuasa hukumnya, persoalan awal bukan langsung mengenai kepemilikan tanah.
Masalah bermula dari permintaan agar pengelolaan keuangan gereja dibuka secara transparan.
Permintaan Laporan Keuangan Berujung Pemecatan
Awan menjelaskan bahwa Felly bersama suaminya, Jan Wisnu, dan sejumlah pengurus lainnya meminta laporan keuangan gereja dibuka.
Menurut dia, permintaan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan keuangan sekaligus menyelesaikan persoalan internal secara terbuka.
Namun, menurut pihak Felly, persoalan kemudian berkembang ke status tanah dan bangunan.
Disebutkan adanya permintaan agar aset tersebut diserahkan kepada pihak pengelola, bahkan muncul pembicaraan mengenai hibah tanah dan bangunan kepada kepengurusan gereja.
Pihak ahli waris memandang hal tersebut sebagai persoalan karena aset tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari harta warisan keluarga.
Felly kemudian melayangkan somasi untuk meminta kejelasan mengenai pengelolaan keuangan dan hubungan hukum antara kepengurusan gereja dengan tanah serta bangunan.
Menurut kuasa hukum, setelah somasi tersebut muncul surat pemecatan terhadap Felly dan Jan Wisnu dari kepengurusan gereja.
“Awalnya hanya ingin membuka masalah keuangan, kok jadi ke mana-mana,” kata Awan.
Konflik Berlanjut ke Ranah Hukum
Perselisihan kemudian berkembang menjadi sejumlah proses hukum.
Menurut kuasa hukum Felly, pernah terjadi peristiwa penggembokan tempat ibadah setelah kegiatan ibadah selesai. Pihak Felly juga membantah tuduhan mengenai pengeroyokan maupun perusakan sebagaimana disebut dalam rangkaian konflik tersebut.
Persoalan kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Awan, terdapat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara serta proses hukum lain di Polda Metro Jaya.
Karena proses-proses tersebut merupakan perkara yang berbeda, masing-masing memiliki objek, dasar hukum, serta pembuktian tersendiri.
Bukti Pembayaran Dipersoalkan
Dalam perkara perdata Nomor 791/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr., salah satu hal yang disoroti pihak Felly adalah bukti pembayaran yang dikaitkan dengan transaksi tanah dan bangunan.
Kuasa hukum Felly, Ulung Purnama, menyatakan bahwa sebagian pembayaran yang dipersoalkan terjadi sebelum periode Pdt. Wignyo Tanto menjadi gembala.
Menurut pihak Felly, bukti pembayaran tersebut karena itu harus dilihat bersama dengan keseluruhan sejarah pengelolaan gereja dan tidak secara otomatis membuktikan adanya peralihan hak atas tanah.
Pada akhirnya, persoalan pembuktian menjadi bagian penting dalam putusan majelis hakim.
Majelis menyatakan dalil Penggugat tidak terbukti dan kemudian menolak gugatan.
Hakim Tolak Gugatan dan Bebankan Biaya Perkara
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan:
Pertama, menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I.
Kedua, dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat.
Ketiga, menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.722.000.
Majelis hakim juga menolak permohonan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih terdapat kemungkinan ditempuh upaya hukum.
Dengan demikian, permohonan pelaksanaan putusan secara serta-merta tidak dikabulkan majelis.
Putusan tersebut dibacakan pada 16 September 2026 dalam persidangan terbuka untuk umum.
Ahli Waris Tegaskan Gereja Tetap Menjadi Tempat Ibadah
Meski sengketa menyangkut tanah dan bangunan gereja, pihak ahli waris menegaskan tidak mempersoalkan kegiatan peribadatan.
Menurut Awan, keinginan pihak keluarga adalah mempertahankan fungsi bangunan tersebut sebagai gereja.
“Kalau gereja tetap gereja, siapa pun kepengurusannya,” ujarnya.
Menurut pihak ahli waris, persoalan administrasi dan kepengurusan gereja seharusnya dapat dibicarakan melalui mekanisme organisasi dan komunikasi antarpihak.
Yang menjadi perhatian utama, kata Awan, adalah memastikan status aset dan hubungan hukum para pihak memiliki kejelasan.
Sampai berita ini diturunkan redaksi belum mendapatkan nomor kontak dari pihak Pdt. Wignyo Tanto untuk memperoleh penyataan resmi agar pemberitaan seimbang . SM
















