Tito Hananta Kusuma, SH,MM (Kuasa Hukum MeMiles): Oknum Yang Mencemarkan Nama Baik MeMiles, Segera Dilaporkan Ke Polisi

Jakarta,Victoriousnews.com,-Kasasi Jaksa terkait perkara MeMiles yang diduga “investasi bodong” dan sempat menghebohkan publik tahun 2019 yang lalu, akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kasasi di MA yang dimenangkan oleh MeMiles dengan perkara nomor register 433 K/PID.SUS/2021 dan diketok pada Rabu, 7 April 2021 ini berimbas dengan dibebaskannya CEO MeMiles sekaligus Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Pada saat itu hakim menilai Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles. Selain Sanjay, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim juga membebaskan beberapa terdakwa perkara investasi MeMiles, yaitu Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied, dan Prima Handika.

Setelah memenangkan kasasi dan dinyatakan bebas, Sanjay kemudian mengaktifkan kembali perusahaan MeMiles yang dipimpinnya. ““Tujuan atau visi misi utama dari Perusahaan MeMiles adalah untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Setelah diputuskan menang Kasasi dan menyatakan MeMiles tidak bersalah pada 7 April 2021 dan perusahaan ini boleh beroperasi lagi, saya sebagai CEO tetap komit dengan visi-misi perusahaan yaitu mensejahterakan rakyat Indonesia. Oleh karenanya, saya minta dukungan seluruh customer agar visi misi ini bisa terealisasikan Kembali,” tutur Sanjay dalam Konferensi Pers di Hotel Santika Kelapagading, beberapa waktu lalu.

Namun, kegembiraan Sanjay dan para member MeMiles sempat terusik oleh oknum- oknum yang melakukan provokasi, menjelekkan dan memfitnah MeMiles di jejaring media sosial. Tim kuasa Hukum MeMiles yang dipimpin oleh Tito Hananta tak mau tinggal diam dan akan segera melaporkan hal tersebut ke kepolisian. “Saya Tito Hananta Kusuma, SH,MM selaku kuasa hukum dari MeMiles, di mana perkembangan terakhir adalah Keluarga Besar Besar MeMiles Indonesia (KBMI) yang dipimpin oleh Ibu Fransiska dengan Sekjen Pak Andy menampung aspirasi dari member-member MeMiles. Dimana aspirasi ini mengharapkan dari Perusahaan MeMiles melalui CEOnya Bapak Kamal untuk menugaskan tim hukum melakukan tindakan hukum kepada pihak yang melakukan provokasi, yang menjelekkan, fitnah MeMiles,” ujar Kuasa Hukum MeMiles Tito Hananta yang dijumpai di kantornya, Golden Centrum, Jalan Majapahit Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Tito Hananta Kusuma (Ketiga dari Kiri) bersama tim Hukum Tito Hananta & Co.

Tito menegaskkan, bahwa, tim hukum ini akan menempuh upaya hukum dan akan melaporkan kepada kepolisian terkait adanya pencemaran nama baik pasal 27 UU ITE. “Karena kami sudah mengumpulkan bukti-buktinya. Setelah melakukan investigasi, kami menemukan ada beberapa bukti di Sosial media, FB, Grup Telegram, Grup WA yang anggotanya ribuan orang. Ada oknum yang mencemarkan nama baik Memiles, seperti adanya tuduhan bahwa Memiles itu penjahat. Padahal seperti kita ketahui bahwa Pak Kamal dan petinggi MeMiles ada 5 orang sudah dinyatakan bebas demi hukum di PN Surabaya (bebas murni) dan juga ada keputusan Kasasi Mahkamah Agung pada bulan April lalu yang membebaskan 5 terdakwa ini. Jadi tidak ada lagi tuduhan tentang skema ponzie, pelanggaran UU perdagangan, tidak ada tuduhan money laundring. Semua sudah dibebaskan oleh MA yang merupakan benteng terakhir serta benteng tertinggi keadilan yang harus kita hormati,” tandas Tito sembari menambahkan bahwa pencemaran nama baik itu hukumannya sekitar 6 tahun.

Tito juga tidak menampik bahwa kasus yang ditangani saat ini pasti ada persaingan bisnis yang cukup keras. “Dunia bisnis adalah dunia keras penuh dengan persaingan. Sehingga pesaing-pesaing seringkali menghalalkan segala cara. Seperti yang kami investigasi sekitar 6 bulan sampai setahun yang lalu, ternyata ada oknum-oknum yang ingin mencoba merebut anggota Memiles dengan membuat aplikasi yang baru. Dengan menggunakan member yang sudah daftar duluan di Memiles. Ini yang sangat kami sayangkan. Dan ini ujungnya adalah kompetisi bisnis dengan menjelekkan Memiles. Walaupun dalam berbagai hal ada kompetisi, tetapi saya harap bersainglah secara sehat tanpa melakukan fitnah-fitnah,” papar pengacara kelahiran Jakarta, 1 September 1976.

Sekilas Profil Pengacara Tito Hananta Kusuma

Nama lengkapnya adalah RM Tito Hananta Kusuma, S.H.,MM. Ia meraih gelar Sarjana Hukum (S.H) dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada Tahun 1999 sebagai lulusan terbaik. Pada tahun 1998, Tito memulai karirnya di firma hukum terkemuka Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) lalu melanjutkan karirnya hingga menjadi Senior Partner pada tahun 1999 – 2011 di firma hukum terkemuka spesialis litigasi, Amir Syamsuddin & Pradjoto. “Ketika magang di kantor Hadiputranto Hadinoto & Partner (HHP), saya dimentor langsung oleh Almh Ibu Dewi Hadinoto yang juga guru saya yang mengajarkan basic sekali tentang seorang pengacara perusahaan,” ungkap Tito yang juga berprofesi sebagai dosen.

Kiprahnya sebagai pengacara semakin moncer setelah memperoleh Gelar Master dalam bidang manajemen (MM) pada tahun 2004 dari Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada dengan penghargaan sebagai lulusan terbaik. “Setelah saya lulus menjadi Sarjana, kemudian bergabung di kantor pengacara senior yaitu Bapak Amir Syamsudin dan Prajoto. Bapak Amir Syamsuddin adalah mantan Menteri Hukum dan Ham yang terkenal sebagai pengacara yang jago di persidangan. Kemudian Bapak Prajoto adalah pakar hukum perbankan sekarang Bank BRI, ahli perbankan nomor satu. Saya belajar hukum perbankan dari Pak Prajoto. Saya juga mendapat beasiswa S2 UGM (MM) dari Bapak Prajoto,” tukasnya.

Kini, Tito juga menjadi anggota PERADI dan juga terdaftar sebagai Anggota Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKHPM), Mediator Penyelesaian Konflik, Kurator, Certified Professional Human Resources (CPHR), Certified Behavior Analysis (CBA) serta menjadi Dosen di Universitas Bina Nusantara (BINUS), Mercu Buana, PPM Manajemen dan Kalbe Institute. Saat beliau sedang melanjutkan Studi Doktor (S3) dalam bidang Hukum Bisnis di Universitas Brawijaya. “Sebagai pengacara saya memiliki 4 Izin, pertama izin Advokat Induk, Izin Kurator Kepailitan, Izin konsultan hukum pasar modal (terdaftar di OJK), dan Izin Mediator. Sebagai kurator,  saya juga memahami hukum kepailitan dan mendapatkan kepercayaan PT KAM & KAM dan KBMI untuk menjadi kuasa hukum untuk menolak gugatan PKPU.

MeMiles Memenangkan Gugatan PKPU Ke 10

Tito Hananta Kusuma (kiri) ketika mendampingi CEO PT Kam & Kam, Sanjay di Hotel Santika Kelapagading beberapa waktu lalu

“Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.590.000,00 (Dua juta Lima ratus Sembilanpuluh ribu rupiah),” demikian Amar Putusan untuk mengadili perkara PKPU nomor 157/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada tanggal 6 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan tersebut berlaku setelah H.Saifudin Zuhri,SH, M.Hum (Ketua Majelis Hakim) mengetukkan Palu didampingi oleh Anggota Majelis Hakim, yaitu Makmur SH MH dan Made Sukereni SH MH serta Pudji Sumartono SH MH (Panitera). Sidang putusan berlangsung di Ruang Sarwata lantai 3 PN Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2021 selama pukul 14.38-15.08 WIB.

Permohonan diajukan Roulina Simanjuntak terhadap PT Kam and Kam karena Pemohon merasa haknya menerima Rewards sebagai customer aplikasi MeMiles menurutnya belum terpenuhi meski sudah memenuhi persyaratan. Putusan sidang dihadiri dua pengacara Pemohon, tiga pengacara Termohon, dan para customer MeMiles.

Nama Roulina Simanjuntak sendiri telah mengajukan perkara PKPU nomor 227/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst yang ditolak Majelis Hakim, karena tidak cukup bukti untuk mengajukan permohonan. Dalam penilaian Majelis Hakim, Pemohon tidak mampu membuktikan permohonannya bahwa Termohon memiliki utang yang harus dibayarkan karena sudah jatuh tempo.

Pengajuan permohonan perkara nomor 157 merupakan pembelahan dari pengajuan permohonan perkara nomor 227 yang diajukan Lerby Alexander Palit, Erlita Silitonga, dan Roulina Simanjuntak (Head Leader ketika MeMiles belum dipermasalahkan oleh sejumlah oknum). Pada perkara nomor 157, ketiganya berpisah. Roulina Simanjuntak sebagai Pemohon dan dua nama lainnya menjadi saksi. Selain Saksi Ahli juga dihadirkan.

Putusan tersebut menambah daftar kemenangan MeMiles yang tidak pernah terkalahkan. Kemenangan tersebut juga mengokohkan MeMiles sebagai bisnis iklan online di era digital ini. Sebaliknya, permohonan dan kekalahan yang berulang oleh segelintir oknum customer MeMiles semakin menjauhkan mereka untuk meraih cita-cita kesejahteraan bersama MeMiles. SM

Comment