Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 1 Jelang Libur Nataru

Nasional, News384 Views

Jakarta, Victoriousnews.com,-Pemerintah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 jelang libur Natal dan tahun baru 22 Desember 2022-8 Januari 2023. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pada sesi dialog FMB9 pada Senin (19/12/22).
Selama periode ini, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri wajib sudah menerima vaksin dosis booster. Pemerintah juga menghimbau masyarakat menjaga kesehatan selama bepergian dan tetap disiplin menjalani protokol kesehatan agar terhindar dari paparan COVID-19. “Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis booster karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan,” kata Wiku Adisasmito.
Aturan mengenai perjalanan liburan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 dan Nomor 25.
Pemerintah juga menghimbau pengelola tempat wisata agar menjalankan protokol kesehatan. “Memfasilitasi, mengawasi, dan memastikan bahwa pengunjung sudah vaksin dengan menerapkan Peduli Lindungi untuk screening pengunjung yang masuk ke dalam fasilitas mereka. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjalankan protokol kesehatan agar lonjakan kasus akibat libur Nataru bisa diminimalisir.” SM

Comment