9 PEJABAT GUBERNUR DILANTIK DAN MILIKI MASA JABATAN SATU TAHUN

Nasional, News530 Views

 

Victoriousnews.com,-Pelantikan sembilan Pejabat (Pj) Gubernur dari Sumatera Utara hingga Papua dilakukan Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Prof Drs HM Tito Karnavian BA MA PhD pada Selasa, 5 September 2023 di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara (Jakarta). Pelantikan ke-9 pejabat gubernur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 74/P/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dan Wakil Gubernur dengan masa jabatan paling lama satu tahun terhitung seusai pelantikan. Keppres tersebut ditetapkan pada Senin, 4 September 2023.

“Saya bersumpah. Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pejabat Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Tito Karnavian dan diikuti oleh seluruh pejabat yang dilantik sebagai sumpah jabatan.

Kesembilan pejabat gubernur yang dilantik adalah Komjen Pol (Purn) Drs Nana Sudjana MM (Jawa Tengah), Bey Triadi Machmudin SE MT (Jawa Barat), Dr Bahtiar Baharuddin MSi (Sulawesi Selatan), Dr M Ridwan Rimasukun SE MM (Papua), Mayjen TNI (Purn) Hassanudin SIP MM (Sumatera Utara), Irjen Pol (Purn) Drs Sang Made Mahendra Jaya MH (Bali), dr Harrison Azroi (Kalimantan Barat), Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH (Sulawesi Tenggara), dan Ayodia GL Kalake (Nusa Tenggara Timur).

Sebelumnya, para pejabat gubernur tersebut ditentukan melalui sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Kamis, 31 Agustus 2023. Para pejabat gubernur langsung bekerja seusai pelantikan dan memiliki masa jabatan selama satu tahun serta dapat diperpanjang satu tahun berikutnya. Pejabat gubernur menjabat hingga ada gubernur definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024.

Penunjukan pejabat gubernur menyusul habisnya masa jabatan gubernur definitif di sejumlah wilayah tersebut. Di Jawa Tengah dan Jawa Barat, misalnya. Masa jabatan Gubernur Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil telah selesai. Pun demikian dengan wilayah-wilayah lainnya. Seorang yang ditunjuk untuk pejabat gubernur berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon satu.

Sejumlah gubernur selesai masa jabatannya pada tanggal 5 September 2023. Hal itu merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P tahun 2018 tanggal 28 Agustus.

Presiden Joko Widodo telah menunjuk 10 pejabat gubernur usai rapat dengan tim penilai akhir. Pelantikan pada Selasa, 5 September 2023 dilakukan sembilan pejabat gubernur. Satu pejabat gubernur belum dilantik mengingat masa jabatan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) berakhir pada 19 September 2023. @epa_phm

Comment