Anak Muda Penggerak Ekonomi Kreatif: Amankan Hak Kekayaan Intelektual Pelaku Industri Kreatif dengan VIDA Sign #BeYourDigitalSelf

Nasional, News, Ragam751 Views

Jakarta- Seiring dengan transformasi digital yang terus merevolusi industri, peran ekonomi kreatif dalam mendorong inovasi menjadi semakin esensial. Anak muda secara khusus mengambil peranan penting untuk mewujudkan kreativitas ekonomi dalam menciptakan kemajuan di era digital.

“Saat ini, banyak teknologi yang digerakkan oleh anak muda. Sebenarnya kita telah menjadi saksi bagaimana anak muda berkembang dengan teknologi dan terus membuat pergerakan di negara ini. Saya sangat percaya bahwa kedepannya mereka mampu membangun kemajuan teknologi,” ungkap Ben SoebiaktoFounder Ideafest.

Hal serupa juga disampaikan Jefrey JoeCo-Founder & General Partner, Alpha JWC Ventures, yang mengatakan bahwa generasi muda adalah pilar pertumbuhan masa depan Indonesia khususnya di ruang digital dan kreatif. Dengan kegigihan mereka untuk terus berinovasi, anak muda dapat menciptakan peluang untuk menempatkan Indonesia di panggung global.

Dalam memainkan peran penting untuk masa depan industri kreatif yang lebih cakap dalam ranah digital, terdapat banyak peluang dan tantangan bagi anak muda Indonesia. Diperlukan dukungan dari semua pihak agar terjadi percepatan digital yang inklusif. Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda & Olahraga Republik Indonesia mengungkapkan, “Sekarang banyak platform digital yang dapat memberikan edukasi dan memberdayakan anak muda. Saya selalu mengajak berbagai platform digital untuk mau berkontribusi turun ke daerah karena disparitas antara anak muda di kota Jakarta dan daerah sangat berbanding terbalik. Diperlukan kolaborasi dimana pemerintah menjadi katalisator dan fasilitatornya.”

VIDA – (ki-ka) Chaerany Putri, Jefrey Joe, Dito Ariotedjo, Ben Soebiakto

Di tengah perkembangan teknologi yang didorong anak muda ini, sayangnya beberapa tahun terakhir telah terjadi berbagai pelanggaran kekayaan intelektual dalam industri kreatif. Menurut data Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terdapat setidaknya 958 kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual selama tahun 2016-2021. Inilah tantangan yang dihadapi dari digitalisasi terhadap ciptaan karya yang menjadi lebih mudah diduplikasi, dimodifikasi, dan disebar tanpa izin penciptanya.

Tanda tangan digital dapat menjadi solusi untuk melindungi hak kekayaan intelektual setiap karya. Sebagai PSrE yang berinduk di bawah Kominfo, VIDA menyediakan layanan tanda tangan digital terverifikasi dan mengikat secara hukum. Adanya implementasi penggunaan VIDA Sign, diharapkan dapat mendukung industri kreatif dan profesional dalam menjaga kekayaan intelektual, sehingga pelanggaran yang merugikan pelaku industri kreatif terminimalisir.

Franki Indrasmoro yang merupakan pencipta komik “Setan Jalanan” berbagi pengalamannya tentang bagaimana VIDA Sign melindungi kekayaan intelektualnya dan membiarkan identitas artistiknya berkembang. Melalui sesi “The Art of Digital Signature” pada Ideafest (30/09) lalu, dapat dikatakan bahwa VIDA Sign mendukungnya dalam merayakan kreativitas dan inovasi dengan kekuatan teknologi.

VIDA – Franki Indrasmoro (Pencipta Komik Setan Jalanan)

“VIDA mempersembahkan VIDA Sign, sebuah seni dalam tanda tangan digital, yang memungkinkan setiap individu mengekspresikan keunikan signature style mereka di era digital. Ini adalah tempat di mana seni dan teknologi bertemu dengan cara yang paling mudah. VIDA Sign mendukung industri kreatif dan profesional untuk melindungi karya mereka,” jelas Chaerany PutriDirector of Public Affairs VIDA.

Generasi muda adalah pembawa perubahan menuju transformasi digital yang inovatif dan kreatif. Mereka dapat meningkatkan kepercayaan digital, keamanan, dan membuka potensial masa depan. *rilis ID.Comm

Comment