Jakarta,Victoriousnews.com,-Meski mendekam dalam sel tahanan Polda Metro Jaya (PMJ), tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung, Prof.Dr. Marthen Napang, berupaya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Guru Besar Universitas Hasanudin Makassar ini menggugat Kapolda Metro Jaya c.q. Unit II SUBDIT KAMNEG. Namun sayangnya, Hakim PN Jakarta Selatan langsung memutuskan menolak gugatan tersebut. Dalam amar putusan tertanggal 8 Juli 2024, tertulis,“Menolak permohonan praperadilan seluruhnya. Serta membebankan pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil”.
Setelah praperadilan ditolak Hakim PN Jakarta Selatan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya melakukan perpanjangan penahanan terhadap Prof Dr Marthen Napang selama 40 hari.
Ketika dikonfirmasi wartawan, kuasa hukum Dr. John Palinggi, Muhamad Iqbal, membenarkan, bahwa tersangka mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. “Memang betul, tersangka mengajukan praperadilan di PN Jaksel dengan nomor perkara 66/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL,” ujar Iqbal kepada wartawan, Selasa (9/7/24) siang.
Menurut Iqbal, materi pokok praperadilan yang diajukan Marthen Napang ke PN Jakarta Selatan adalah mengenai sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pasal KUHP Pasal 378, pasal 372 & pasal 263. “Terkait upaya Praperadilan Marthen Napang tersebut, tentu penyidik telah penuhi 2 alat bukti sah sesuai Pasal 184 Jo 183 KUHAP dalam menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka. Hal itulah yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim menolak permohonan Praperadilan Marthen,” tandas Iqbal.
Marthen Napang Pakai Baju Oranye & Tangan Diborgol!
Sehari setelah putusan praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan, Marthen Napang kembali menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sekitar pukul 8.45 Wib, Marthen mengenakan baju tahanan warna oranye keluar dari sel tahanan Polda Metro Jaya dan digiring petugas menuju ruangan pemeriksaan lantai atas gedung Ditreskrimum.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik selama 1 jam, dengan wajah lesu dan tampak lelah, sekitar 9.49 Wib, Marthen Napang yang juga Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Teologia Indonesia Timur (STT INTIM) Makassar ini dikawal ketat oleh 2 petugas kepolisian Polda Metro Jaya dan dikembalikan ke dalam sel tahanan.
Dengan tangan diborgol plastik, Marthen bungkam dan tak bergeming ketika disapa dan dimintai keterangan oleh wartawan yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Marthen juga divonis PN Makassar 6 bulan penjara dengan perkara laporan palsu. Tak puas dengan putusan tersebut, kemudian Marthen ajukan Banding ke PT Makassar, tapi hakim yang menyidangkan memutuskan menolak Banding tersebut. Kabarnya, kuasa hukum Marthen Napang, mengajukan permohonan Kasasi terkait perkara tersebut. SM