Agenda Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Pemalsuan Surat MA, Hadirkan 3 Saksi Di PN Jakpus

Hukum & HAM, News292 Views

Victoriousnews.com,- Agenda sidang lanjutan perkara nomor 465/PIT.B/2024/PNJKPS,dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat putusan MA dengan terdakwa Prof Marthen Napang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024),  menghadirkan 3 orang saksi, yakni  Rusdini Sulistyaningsih, Rina Uli Margaretha Siregar dan Sutiah. 

Ketiga saksi yang dihadirkan ini sepakat dimintai keterangan satu persatu. Saksi pertama yang diperiksa adalah Rusdini Sulistyaningsih, manager keuangan PT Karsa Mulindo Semesta Group.

Rusdini menjelaskan, bahwa dirinya sudah bekerja di PT Karsa Mulindo Semesta Group itu sejak awal tahun 1990. “Awalnya saya bekerja sebagai sekretaris, kemudian menjadi manager keuangan sejak tahun 2004 sampai sekarang,” ujar wanita yang kerap disapa Dini.

Ketika JPU Suwarti  bertanya  mengenai, apakah mengetahui uang yang ditransfer ke tiga rekening bank berbeda  berkaitan dengan perkara Marthen Napang? “Saya awalnya dimintakan untuk transfer kepada  3 rekening bank atas nama Elza Novita (BCA), Syaduddin (BCA) dan Suaeb (BNI). Tapi Karena jumlahnya  besar, maka Pak John sendiri yang mentransfer ke tiga rekening tersebut. Tapi bukti transfernya diberikan kepada saya.  Masing-masing bukti transfer tersebut,

Elza Novita sebesar 200 juta, Syaduddin sebesar 300 juta, dan Suaeb sebesar 300 juta. Semua itu ditransfer pada 12 Juni 2017,” ujar Dini menambahkan, bahwa ketiga rekening itu diberikan oleh Marthen Napang kepada John Palinggi.

Lanjut Dini, uang sebesar 800 juta tersebut tidak dibukukan dalam laporan keuangan kantor. “Karena itu merupakan kegiatan sosial, jadi tidak dibukukan. Bukan uang operasional kantor. Saya hanya menyimpan bukti transfernya saja. Selain nominal tersebut, Pak John juga pernah transfer 50 juta ke rekening Elza Novita. Jadi total yang ditransfer sebesar 850 juta,” tutur Dini.

Dini juga membenarkan bahwa terdakwa Marthen Napang diberikan fasilitas ruangan di Graha Mandiri lantai 25 untuk kantor pengacara Marthen Napang dan Anggia. “Ya waktu itu Pak Marthen menawarkan diri untuk membantu, jika ada perkara yang mau ditangani,” ujar Dini.

Pada saat itu Dini mengungkapkan, selain ada transaksi dana  transfer, juga ada  yang diberikan secara tunai sebesar 100 juta. “Uang tersebut diserahkan di ruang rapat kantor. Saya serahkan uang tersebut dalam goody bag warna putih kepada Pak John. Kemudian Pak John yang serahkan kepada Pak Marthen. Lalu, saya foto Pak John dan Pak Marthen di ruangan tersebut atas inisiatif sendiri. Karena kebiasaan kita di kantor kalau menyerahkan uang untuk kegiatan sosial, maka saya foto. Jadi foto itulah yang jadi bukti kehadiran Pak Marthen di ruangan rapat kantor pada tanggal 14 Juni 2017,” tukas Dini disusul JPU menunjukkan foto di hadapan majelis hakim.

 Setelah JPU, salah satu penasihat hukum terdakwa, bertanya kepada saksi Rusdini, “Apakah saudara kenal terdakwa Marthen Napang sebagai tokoh Kristen?,” Dengan lugas,  Rusdini menjawab, mengetahuinya melalui beberapa  majalah memuat berita terkait profil Marthen Napang.

Saksi kedua yang dimintai keterangan adalah Rina Uli Margareta Siregar, Sekretaris  PT Karsa Mulindo Semesta pada tahun 2013-2018. Sebagai sekretaris perusahaan, Rina menjelaskan tugasnya adalah; pertama menerima, dan mengirimkan email atas nama Pak John. “Yang kedua adalah saya melakukan pengetikan surat yang diinstruksikan oleh Pak John sebagai pimpinan saya. Email yang digunakan adalah jnp_mediator@yahoo.com,” ujar Rina.

 Rina juga membenarkan bahwa dirinya pernah menerima kiriman e-mail dari alamat marthen_nappang@gmail.com, yang isinya file PDF putusan MA. “Ya pernah menerima email atas nama Marthen Napang dalam format PDF.  Email itu saya terima tanggal 13 Juni 2017. Itu hanya satu lembar putusan Mahkamah Agung, isinya kabul PK MA. Kemudian email itu saya download, dan saya print. Setelah itu saya sampaikan ke Pak John bahwa ada email dari Pak Marthen,” papar Rina.

 Sementara itu, saksi ketiga Sutiah adalah resepsionis PT Karsa Mulindo Semesta. “Tugas saya adalah resepsionis, penerima tamu, mengarsipkan dokumen dan foto copy.  Selain itu juga menyediakan minum kepada setiap tamu yang datang ke kantor,”Ujar Sutiah. 

 Wanita yang kerap disapa Sutik ini membenarkan bahwa dirinya mengenal terdakwa Marthen Napang. “Saya kenal Pak Marthen itu awal Mei 2017. Waktu itu beliau datang ke kantor bersama Ibu Anggia. Kemudian Pak John memberikan fasilitas ruangan dan komputer lengkap untuk keperluan aktivitas kantor,” ujar Sutik.

Sebagai resepsionis, Sutik bahwa seringkali menanyakan keperluann kepada tamu yang datang  ke kantor. “Kalau Pak Marthen datang ke kantor, saya tanya, mau minum apa? Pasti beliau minta disediakan teh manis,’ ungkap Sutik yang telah bekerja lebih dari 30 tahun. 

Bahkan Sutik menyampaikan keterangan bahwa dirinya pernah dimintai tolong untuk foto copy 4 putusan  MA dari Marthen Napang ketika datang ke kantor. 

Di penghujung persidangan, majelis Hakim bertanya kepada terdakwa, apakah keterangan ketiga saksi benar? Tapi terdakwa Marthen Napang membantahnya.“Semua keterangan saksi tidak benar,” kata Marthen.

Persidangan akan dilanjutkan Selasa depan (24/9/24) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain yang akan dihadirkan. SM