JAKARTA,Victoriousnews.com,-“Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” ucap Yanto, juru bicara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) di Gedung MA-RI pada Senin, 16 Desember 2024.
Dikatakan, majelis yang mengadili perkara menilai tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana. “Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP,” tugasnya.
MA-RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana dan eks terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon (Jawa Barat). PK terpidana dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. PK mereka diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. PK ini diadili Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono. Terakhir, perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak Saka Tatal.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 kembali disorot publik usai peristiwa tersebut diangkat dalam sebuah judul film layar lebar. Tujuh orang divonis hukuman seumur hidup dan seorang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal. @epa_phm