MAMASA-Sulbar, Victoriousnews.com,–Terhitung sejak hari Rabu 8 Januari 2025 SK Penjabat Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, Dr. M. Zain telah berakhir. Tentu Mendagri akan menurunkan SK baru. Apakah melanjutkan atau mengganti dengan PJ Bupati yang baru.
Sebagai warga dan Pemuda yang peduli terhadap pemerintahan, Frengki Wijaya Deppalanna berpendapat bahwa pergantian Pejabat (PJ) Bupati sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebagai pemuda dan warga negara, tentu harus paham bahwa ada aturan perundang-undangan yang mengatur bahwa persoalan ini adalah kewenangan Mendagri,” Ungkap Frengki, salah satu aktivis Mahasiswa Mamasa di Majene yang juga terlibat aktif di organisasi Cipayung dan pernah menjabat sebagai ketua Kerukunan Mahasiswa Balla”.
Menurut anak muda yang juga memiliki ketokohan di kalangan mahasiswa majene ini bahwa yang paling terpenting di masa sekarang ialah stabilitas pemerintahan pasca pilkada sampai adanya bupati definitif.
“Masa transisi hanya tinggal berapa bulan, Pak Welem dan Pak Sudirman akan segera dilantik. Masyarakat telah menitipkan harapan kepada mereka. Pj. Hanya beberapa bulan, persoalan yang begitu kompleks tidak mungkin di selesaikan dalam waktu singkat,” tandas Frengky.
Oleh karena itu, lanjut Frengky, segala bentuk intervensi dari pihak manapun seharusnya tidak terjadi.Karena hal tersebut dapat mengganggu prinsip independensi dan profesionalitas dalam pengambilan keputusan. Kita semua harus mengamati dan menghormati mekanisme yang ada demi kepentingan bersama.“Mari serahkan sepenuhnya ke Mendagri,” Tutup Frengki saat di konfirmasi via WA. ***