Heboh Kolegium Djohansjah Marzoeki: 23 Mei 2025 GB em fk UnAir

banner 468x60

Victoriousnews.com- Kolegium itu GC pengampu ilmu kedokteran. Ilmu kedokteran. Itu ilmu pasti alam, bukan ilmu sosial, bukan ilmu budaya. Ilmu pasti alam hanya perlu bersesuaian dengan kaidah Ilmiahnya sendiri, yaitu: 1) Harus Rasional; 2) Harus Benar; 3) Harus Otonom dan Independen; dan 4) Tidak ada conflict of interest. Dia tidak perlu bersesuaian atau pun tunduk dengan kekuasaan Negara, Pancasila, uang, kepercayaan, dan budaya.

Ciri jati diri ilmu kedokteran yang saya sebut itulah Kaidah lmiah. Hal itu dianut sama, di seluruh dunia. Ilmu kedokteran tidak punya, batas negara dan tidak ada wilayah hukum.

Ilmu kedokteran di Indonesia pun harus seperti itu, sehingga negara dapat ikut dalam ketertiban dunia demi mencerdaskan bangsa seperti yang diminta UUD.

Yang mengerti ilmu kedokteran dan kaidah ilmu kedokteran itu para pakar ilmu kedokteran itu sendiri. Dokter saja yang bukan pakar tidak mengerti, apalagi pemerintah, tokoh politik tidak mungkin menguasainya.

Inilah pangkal kehebohan kedokteran di Indonesia dengan dibuatnya Undang-undang 17/23 secara tidak transparan dan tidak melibatkan lembaga ilmiah. Undang-undang itu tidak mengakui Kolegium lama, tanpa alasan yg masuk akal dan membentuk kolegium baru. Ini mengundang protes, baik di universitas, Mahkamah Konstitusi, dan Pengadilan PTUN untuk mengembalikan kolegium menjadi _lembaga ilmiah yang otonom dan independen_ .

Semua narasi lain yang meminta untuk memasukkan pandangan filosofis, sosial budaya, hukum dalam membicarakan kolegium itu menunjukan ketidak-fahaman mereka, apa itu ilmu pasti alam dan kaidah apa yang harus dipakainya.

Salah satu kaidah ilmiahnya bahwa _ilmu itu harus benar_ . Kaidah itu menyatakan hanya yang benar dan yang dipakai, sedang yang salah dibuang saja. Tidak ada setengah benar. Karena itu kebenaran ilmiah tidak bisa dikompromikan. _Tidak ada win win solution._ Win win solution itu untuk negosiasi . Ilmu pasti alam _is not negotiable._ 10+5= 15. Hanya ini, tidak bisa dinegosiasikan Kalau bukan 15 pasti dibuang.

Karena itu ilmu kedokteran hanya bisa diampu dan dikelola oleh para pakar ilmu kedokteran yang mengerti dan berpengalaman. Yang bukan pakar ilmu kedokteran tentu tidak mengerti. Kalau tidak mengerti, maka Ilmu Kedokteran akan dibawa melenceng ke arah yang non-akademik. Merusak kebenaran ilmu dan membahayakan masyarakat para pemakai pelayanan kedokteran.

Ilmu kedokteran itu berbeda dengan pelayanan kesehatan atau profesi kedokteran. Ilmu kedokteran yang valid dipakai untuk menolong pasien atau dengar kata lain dipakai dalam berprofesi. Dalam berprofesi, maka setiap dokter harus tunduk di bawah sumpah dokter dan etika dokter agar ilmu kedokteran tidak dipakai secara sewenang-wenang secara tidak bermartabat. Jadi etika dokter itu dipakai untuk berpraktik bukan untuk mengatur Ilmunya atau untuk prosedur penelitian.

Ilmu kedokteran beda karena etika dokter itu untuk melindungi pemakaian ilmu kedokteran maka pengawas etika, dokter harus mengerti kaidah ilmiah ilmu kedokteran. Kalau tidak tahu maka bagaimana, dia bisa mengawasi dengan merujuk ilmu kedokteran. Dalam berpraktik dokter juga harus tunduk dengan Undang-undang dan kearifan lokal.

Kalau dokter melanggar etik itu urusannya MKEMK atau dewan etik profesi. Kalau melanggar disiplin kedokteran itu urusannya MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). Kalau dia melanggar hukum, maka itu urusannya pengadilan. Ada tempat masing-masing.

Undang-undang 17/23 Pasal 421 mengatakan pengawasan Etika, dan disiplin itu oleh pemerintah pusat dan pemerintsh daerah. Mana mungkin pemerintah mengerti ilmu kedokteran dan mau mengawasi ilmu kedokteran. Pemerintah harus tahu diri bahwa ilmu kedokteran itu bukan ranah pemerintah dan bukan ranah politik. Itu ranah lembaga ilmiah dan lembaga profesi.

Kini yang perlu bagi pemerintah adalah menghargai lembaga ilmiah dan profesi serta menjadikannya partner dalam membuat kebijakan publik. Bukan mengabaikan atau berseteru dengannya.
Biarkan lembaga ilmiah mengurus dirinya sesuai kaidah ilmiahnya dan berinteraksi dengan pergrup-nya di seluruh dunia. Biarkan dia, independen tanpa intervensi kekuasaan

Inilah yang dirusak oleh Undang-undang 17/23 Pasal 1 Pasal 272 Pasal 451 sebagai produk pemerintahan yang lalu dan diteruskan hingga sekarang. Inilah mengapa para guru besar fakultas kedokteran seluruh Indonesia menolak intervensi Pemerintah ke dalam kolegium. Para guru besar itu mendeklarasikan keprihatinan mereka serta mendukung tuntutan kami tentang kolegium yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan PTUN. ***

banner 300x250

Related posts

banner 468x60