Jakarta,Victoriousnews.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., dalam perkara pidana penipuan yang menyeret namanya sebagai terdakwa. Putusan tersebut diketok pada Rabu, 20 Agustus 2025, melalui register perkara Nomor 1394 K/PID/2025.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Jupriyadi, S.H., M.Hum., dengan anggota hakim Noor Edi Yono, S.H., M.H. dan Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Kn., secara tegas menyatakan menolak kasasi Penuntut Umum maupun kasasi terdakwa. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Marthen Napang dengan pidana penjara selama 3 tahun tetap mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini bermula dari perkara penipuan yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 465/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst. Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, harapan keduanya kandas setelah MA memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.
Selain penipuan, terdakwa juga terjerat pasal penggelapan dan pemalsuan dokumen Mahkamah Agung.
PK Tidak Mempengaruhi Eksekusi

Menanggapi putusan Kasasi tersebut, Kuasa hukum Dr. John Palinggi, H. Mohammad Iqbal, S.H., menegaskan bahwa dengan ditolaknya kasasi Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., oleh Mahkamah Agung, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 66/PID/2025 yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Mengacu kepada upaya kasasi ini, jelaslah bahwa saudara Marthen tetap dihukum 3 tahun. Sesuai Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, Jaksa Penuntut wajib melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Demikian juga ditegaskan dalam hukum acara pidana,” kata Iqbal.
Menurutnya, begitu salinan putusan diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diteruskan ke Kejaksaan, maka eksekusi akan segera dilakukan.
“Begitu salinan putusan diterima PN Jakarta Pusat dan diteruskan ke Kejaksaan, maka Jaksa akan langsung mengeksekusi yang bersangkutan untuk masuk tahanan,” tandas Iqbal menambahkan salinan putusan diperkirakan tiba di PN Jakpus dalam waktu dekat.“Sekitar 12 hari (2 Minggu) ke depan salinan putusan sudah diterima PN Jakpus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan meskipun terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun langkah tersebut tidak otomatis menunda eksekusi. “PK itu hak terdakwa. Tetapi syaratnya harus ada bukti baru (novum). Selama ini semua bukti sudah diuji di PN, PT hingga MA. Walaupun ada PK, itu tidak mempengaruhi eksekusi. Putusan yang sudah inkracht wajib dijalankan, dan itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum demi kepastian hukum,” tegasnya.
Iqbal juga menyinggung panjangnya perjalanan kasus ini yang sudah berlangsung selama 8 tahun. “Secara psikologis tentu sangat berpengaruh bagi klien kami dan keluarganya. Namun kami percaya penegakan hukum memberikan kepastian. Apalagi terdakwa yang menyandang gelar Guru Besar, yang seharusnya memberi teladan, justru berperilaku sebaliknya,” ujarnya.
Pertimbangkan Gugatan Perdata
Selain pidana badan, Iqbal mengungkapkan adanya kerugian besar yang dialami kliennya. Tidak hanya dana sebesar Rp950 juta, tetapi juga kerugian immateril berupa tekanan kejiwaan, waktu yang terbuang, hingga kerugian bisnis. “Nanti akan kami koordinasikan dengan klien kami apakah akan mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan kerugian-kerugian tersebut. Karena akibat pidana tentu ada konsekuensi perdata yang bisa ditempuh,” pungkas Iqbal.
8 Tahun Tersiksa, Kini Keadilan Tegak
Setelah 8 tahun berjuang menghadapi tekanan psikologis dan serangan balik hukum, korban sekaligus pelapor kasus penipuan, Dr. John Palinggi, MM, MBA, akhirnya bisa bernapas lega.
“Untuk soal eksekusi, kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Saya tunduk dan taat pada proses hukum,” tegas John didampingi kuasa hukumnya.
Namun, dibalik itu, John mengungkapkan derita panjang yang ia alami sejak kasus bergulir pada Juli 2017. “Saya habiskan waktu, tenaga, dana, bahkan pikiran sampai hampir gila, karena tekanannya begitu berat selama delapan tahun. Terpidana ini sangat ahli dalam memutarbalikkan fakta dan kenyataan,” ungkapnya.
Ironisnya, John yang merupakan korban justru sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik oleh Marthen Napang di Polres Makassar. “Bayangkan, saya korban penipuan malah dijadikan tersangka. Untung setelah gelar perkara status saya dihentikan. Tidak hanya itu, terpidana juga sempat menggugat saya melalui pra peradilan, tetapi ditolak hakim,” ujar John.
Penderitaan John tidak berhenti di situ. Saat dirinya masih berstatus tersangka, perusahaan yang ia bangun selama 45 tahun hancur. “Saya betul-betul terpukul. Istri dan anak saya ikut merasakan penderitaan itu. Dua tahun kemudian, saya dilaporkan lagi dengan berbagai alasan. Saya sempat benar-benar terjepit dan tersiksa dengan prosedur hukum saat itu,” ucapnya.
Lebih jauh, John menilai kasus terberat Marthen Napang bukan hanya soal penipuan, tetapi juga pemalsuan dokumen negara. “Ada lima surat Mahkamah Agung yang dipalsukan oleh terpidana. Seharusnya sebagai Guru Besar, ia memberi teladan. Nyatanya justru sebaliknya,” kritik John.
Tidak Ada Seorangpun Yang Lolos Hukuman Tuhan, Bila Lakukan Kejahatan
Meski sempat ada dua kali upaya perdamaian, John menyebut dirinya bersedia memaafkan dan bahkan mencicil kerugian dana sebesar Rp950 juta. Namun, menurutnya, terdakwa Marthen menolak, bahkan bersikap arogan terhadap polisi dan jaksa.
Kini, dengan adanya putusan kasasi, John melihat ada hikmah besar. “Mungkin lewat pukulan inilah Tuhan ingin mengubah saya menjadi lebih sabar. Saya percaya setiap kejahatan pasti ada balasannya. Tidak ada seorang pun di dunia ini yang bisa lolos dari hukuman Tuhan bila ia menanam kefasikan dan kejahatan,” tuturnya.
John menegaskan, meskipun kasus ini penuh lika-liku, ia tetap percaya pada hukum. “Saya menghormati proses hukum, saya menghormati negara, saya menghormati penegak hukum, dan di atas semuanya saya menghormati Tuhan. Putusan ini membuktikan bahwa hukum masih berjalan dengan benar, meski banyak orang meragukannya,” tandasnya.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka pintu eksekusi pidana terhadap Prof. Marthen Napang kini terbuka lebar. Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan dalam menjalankan kewajibannya mengeksekusi terpidana demi tegaknya supremasi hukum. SM


















