JAKARTA– Pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang terjadi di Jalan RT/RW. Titik Koordinat -6.309289635220981, 106.90358116368954, Bambu Apus , Cipayung (Kota Jakarta Timur, Jakarta) September 2021, dengan terlapor atas nama TS,
Uraian Kejadian Pelapor selaku Kuasa Korban menerangkan bahwa pada sekitar bulan September 2021, korban menjual sebidang tanah adat milik Ahli Waris di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur , sesuai Girik C Nomor 323 persil 55 Blok D II seluas 4400 mterpersegi kepada Terlapor. Kemudian dibuatkan Akta Pelepasan Hak Nomor 96 Tahun Tahun 2021.
Namun sampai saat ini (setidaknya hingga Oktober 2026) Terlapor tidak kunjung melakukan pembayaran penuh atas pembelian tanah tersebut, sedangkan Girik telah beralih atas nama Perusahaan Terlapor (PT NKS) dan bidang tanah telah dikuasai Terlapor. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp 14.200.000.000,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), setelahnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan. @epa_phm













