Advokat Senior Jhon Panggabean: Pelaku Penganiayaan & Perusakan Rumah Ibadah Harus Diproses Hukum 

Jhon SE Panggabean.,SH., MH (Advokat Senior/Wakil Ketum Peradi SAI)
banner 468x60

Victoriousnews.com,-Kebebasan beragama kembali tercabik di negeri yang mengaku sebagai negara hukum. Peristiwa intoleransi yang terjadi baru-baru ini di Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, mencoreng prinsip dasar konstitusi dan kemanusiaan. Ketika sekelompok warga sedang beribadah dan melakukan konseling rohani secara damai, sekelompok pelaku intoleran justru membubarkan kegiatan tersebut, bahkan melakukan aksi brutal: memecahkan kaca, menghancurkan kursi, dan membuat anak-anak menangis ketakutan.

Video kejadian itu beredar luas di media sosial, memperlihatkan tindakan beringas yang tak hanya merusak tempat ibadah, tetapi juga merobek-robek rasa kemanusiaan bangsa ini. Advokat Jhon SE Panggabean, SH., MH, yang dikenal vokal dalam isu-isu hukum dan hak asasi manusia, menitikkan air mata saat menyaksikan video tersebut.

Dalam keterangannya, Jhon menyampaikan rasa duka mendalam dan kemarahan terhadap aksi biadab tersebut. “Saya menangis saat menonton videonya. Anak-anak menangis histeris, kursi dan kaca dihancurkan, bahkan ada anak berusia 9 dan 11 tahun dipukul. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini tragedi kemanusiaan,” tegasnya.

Lebih jauh, Jhon menilai bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran hukum serius yang menyentuh banyak aspek: pasal pengerusakan barang (KUHP Pasal 406), penganiayaan terhadap anak (KUHP Pasal 80 UU Perlindungan Anak), perbuatan tidak menyenangkan (KUHP Pasal 335), serta pelanggaran atas hak kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) dan UU HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 22.

 “Negara kita adalah hukum (rechtstaat) bukan negara yang membiarkan pelanggaran hukum dipertontonkan tanpa konsekuensi. Sudah 80 tahun kita merdeka, tetapi mengapa kebebasan beribadah masih diganggu, bahkan dengan kekerasan?” tanya Jhon serius sembari membeberkan kasus serupa seperti peristiwa intoleran di Lampung, Cidahu Sukabumi dan masih banyak lagi.

Ia pun menyatakan menyayangkan jika ada pihak yang mendorong penyelesaian perkara ini hanya lewat mediasi semata, itu tidak tepat. “Restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan) tidak layak diberlakukan untuk kasus yang meresahkan masyarakat termasuk kasus seberat ini. Ini kriminal murni yang melakukan pembubaran ibadah dan pengrusakan serta menyasar anak-anak,” lanjutnya.

Jhon juga menyerukan agar Kapolda turun tangan langsung mengusut dan menindak pelaku. “Pelaku harus ditangkap, ditahan, dan diadili secara terbuka. Publik perlu melihat keadilan ditegakkan agar kejadian ini tidak terulang.”

Selain itu, Jhon mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk segera menemui korban anak dan memberi pendampingan psikologis. “Saya sendiri ingin bertemu dan memeluk anak-anak itu. Bayangkan kalau itu anak atau cucu kita yang dipukul dan diteror saat sedang beribadah!”

Dalam suasana haru, ia menceritakan saat menyaksikan video tersebut, istrinya mendapati dirinya menangis di ruang tengah. “Saat saya tunjukkan videonya, istri saya juga ikut menangis. Kita sebagai orang tua tahu persis bagaimana hancurnya perasaan anak yang dianiaya.”

Sebagai penutup, Jhon mengingatkan bahwa Indonesia yang plural dan majemuk harus berdiri teguh pada prinsip kebebasan dan toleransi. “Kita berbeda-beda tapi tetap satu. Jangan biarkan kebencian dan kekerasan merusak masa depan anak-anak kita. Mari kita tegakkan hukum dengan benar, dan tetap berdoa serta mengampuni, karena kejahatan tidak boleh menang.”

“Hukum harus ditegakkan, kemanusiaan harus dijunjung, dan intoleransi harus dilawan,” pungkasnya. SM

banner 300x250

Related posts

banner 468x60