Victoriousnews.com,- Putusan persidangan Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Prof.Dr.Marthen Napang,SH.MH, Rabu (7/2/24). Guru besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Makassar ini diyatakan bersalah melakukan tindak pidana pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Jika mengacu Pasal 220 KUHP ayat 4, sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Jadi vonis hukuman penjara selama 6 bulan tersebut juga lebih ringan delapan bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hj. Rahmawati Aziz, SH.MH yang menjatuhkan tuntutan 1 tahun 2 bulan penjara.
Dalam amar putusan dengan nomor perkara pidana No.1069/Pid.B/2023/PN. Mks, yang dibacakan secara bergantian oleh 3 Majelis Hakim, yakni: Eddy, SH (Ketua), Ir. Abdul Rahman Karim,SH (Anggota) dan Alexander Jakob Tetelepta, SH. MH (Anggota), menyebutkan, bahwa Marthen Napang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan sebagaimana dakwaan A alternatif pertama penuntut umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eddy,SH dalam sidang putusan di PN Makassar di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro,SH.
Setelah putusan, Hakim Eddy memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. “Penuntut umum dan terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan. Jika melebihi jangka waktu tersebut dan tidak ada upaya hukum banding maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” tukas Eddy sebelum menutup persidangan.
Menjawab hal itu, JPU Kejati Sulsel, Rahmawati Azis menuturkan pihaknya masih pikir-pikir. Dia belum bisa mengambil putusan langsung. “Masih pikir-pikir majelis hakim,” jawab Rahmawati. Begitu pula dengan pihak Prof Marthen Napang, tak bergeming setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim selama hampir 45 menit itu. Bibirnya seolah terkunci dan tak mampu berkata-kata. Bahkan dengan langkah gontai Marthen Napang meninggalkan ruangan sidang didampingi kuasa hukumnya.
Sementara itu, Muhammad Iqbal,SH (Kuasa Hukum Dr.John Palinggi), menyambut gembira putusan tersebut. Menurut Iqbal, terdakwa Prof Marthen Napang terbukti melakukan tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur Pasal 220 KUHP. “Kita sudah mendengar bersama putusan Majelis Hakim terhadap Prof.Marthen Napang, dimana Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti, baik surat maupun saksi-saksi ahli terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Prof.Dr.Marthen Napang, SH,MH melakukan tindak pidana pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman selama 6 bulan penjara,” tukas Iqbal sembari menambahkan, setelah putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa diberi waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan untuk melakukan upaya hukum, apabila tidak menerima amar putusan tersebut.
Lanjut Iqbal, bilamana putusan ini inkrah berkekuatan hukum tetap, maka menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan terdakwa wajib menjalankan isi putusan tersebut. Selain perkara di PN Makassar, lanjut Iqbal, saat ini sedang proses pada penyelidikan perkara pemalsuan putusan MA di Polda Metro Jaya, Jakarta. “Di Polda Metrojaya, Dr. John Palinggi telah melaporkan Marthen Napang tentang dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP), Sub Penggelapan (Pasal 372 KUHP), Sub Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP). Sekitar dua minggu lagi rencananya akan dilakukan gelar perkara,” jelas Iqbal.
Dr. Rustan,SH,MH, salah satu saksi dari pihak John Palinggi, mengatakan, bahwa ancaman 6 bulan penjara bagi Prof Marthen Napang itu memang menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim. “Saya sebagai saksi dalam perkara ini, memahami bahwasannya, ancaman pidana dari Jaksa Penuntut umum adalah memang pertimbangan dari Majelis hakim tadi. Memang ada beberapa hal yang meringankan, diantaranya; karena faktor usia sudah tua, pendengaran berkurang atau tidak begitu jelas. Hal itu membuat hakim mengerti,” ujar Rustan.
Menurut Rustan, vonis 6 bulan penjara itu sudah cukup bagi yang bersangkutan untuk bisa dijalani. “Namun faktor yang bisa memberatkan, karena Prof Marthen ini adalah seorang pendidik , intelektual. Harusnya memberikan teladan yang baik. Karena hakim menganggap terbukti dengan sah dan meyakinkan, maka konsekwensi hukumnya layak dikenakan hukuman penjara selama 6 bulan,” tandas Rustan.
Kronologi Kasus Bergulir
Ada pepatah mengatakan,’sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga’. Begitulah mungkin yang dialami sang Profesor di bidang hukum internasional, yakni Prof Dr Marthen Napang, SH,MH yang suka mempermainkan hukum, dan melakukan banyak sekali penipuan serta pemalsuan surat, akhirnya terjerat hukuman penjara selama 6 bulan.
Kasus bermula dengan temuan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung yang ia lakukan terhadap perkara A. Setiawan, orangtua angkat John Palinggi. Sepanjang mengurus perkara H. Setiawan, John Palinggi mengaku telah mengalami kerugian uang sebesar Rp 950 juta. John terkejut ketika putusan MA yang diurus Marthen Napang dinyatakan palsu. “Saya izinkan dia pakai sebuah ruangan di kantor saya dengan cuma-cuma. Tapi malah saya seperti ditusuk dari belakang, ditipu,”ungkap John Palinggi.
Sejak diketahui putusan MA tersebut palsu, Marthen tak bisa dihubungi. Berbagai upaya komunikasi pun gagal. Akhirnya John Palinggi kemudian melayangkan surat ke pihak Universitas Hasanudin, Makassar untuk mempertanyakan keberadaan Marthen Napang. Tetapi Marthen justru menganggap surat tersebut sebagai pencemaran nama baiknya. Lantas, dia melaporkan John Palinggi ke Polrestabes Makassar dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Akibatnya, John dijadikan sebagai tersangka selama 17 bulan.
Bayangkan saja, John Palinggi yang ditipu, tapi justru Marthen Napang melaporkan John melakukan pencemaran nama baik di Polres Makassar. Tapi dari gelar perkara yang dilakukan, ternyata tidak ditemukan kesalahan yang dilakukan John Palinggi. Akhirnya, terbit Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) atau kasus tersebut dihentikan. Merasa tak puas, Marthen kemudian mempraperadilankan kepolisian, namun gugatannya ditolak PN Makassar.
Kemudian Marthen melaporkan John untuk kasus yang sama. Namun usai penyelidikan, Polda Sulsel mempetieskan kasus tersebut. Segala cara dilakukan Marthen, termasuk menggugat perdata Reskrim Polda Sulsel puluhan miliar di PN Makasar. Gugatannya ditolak. Pun saat banding, Pengadilan Tinggi Sulsel kembali menolak gugatan Marthen.
Puncaknya, John Palinggi pun melaporkan Marthen dengan tuduhan membuat laporan palsu, sesuai pasal 220 KUHP. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan semua pihak bahwa tindakan Marthen mempidanakan John Palinggi adalah salah besar. Meski melalui proses panjang dan berliku, bahkan pembacaan putusan sempat tertunda seminggu, akhirnya PN Makassar memvonis Marthen penjara 6 bulan. “Ironis, seorang yang mengaku sebagai Guru Besar dari sebuah lembaga pendidikan, berkelakuan buruk seperti itu. Harusnya, seorang pendidik bisa memberi contoh, bukan malah memanfaatkan ilmu yang dimilikinya untuk menipu orang lain,” ujar Dr. John Palinggi, pihak pelapor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan di Makassar, bahwa pada bulan Maret 2018 Marthen Napang tercatat menjadi Ketua Umum Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Teologia Indonesia Timur (STT INTIM) Makasar dengan memalsukan jabatan Profesornya. Padahal Gelar Profesor Marthen baru terbit baru ada Agustus 2019. Sekolah pendeta saja ditipu. Ironis memang. Padahal sebagai profesor hukum, dia tahu konsekwensinya, bahwa semua ada pidananya. “Seharusnya Sekolah Pendeta clear dan clean jangan dikotori dan dibusukkan dengan orang yang memakai gelar palsu,” pungkas John Palinggi. SM