JPU & Saksi Pelapor Kembali Tunjukkan Bukti Kuat Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat MA Di PN Jakpus

Majelis Hakim marahi Kuasa Hukum Terdakwa ketika bertanya tidak relevan pada pokok perkara

Hukum & HAM, News140 Views

JAKARTA,Victoriousnews.com-Sidang lanjutan perkara nomor 465/PIT.B/2024/PNJKPS, kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat putusan MA dengan terdakwa Prof Marthen Napang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024), kembali menghadirkan saksi pelapor Dr. John Palinggi, MM.,MBA. 

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora,SH.,MH  ini sangat tegas dan berwibawa. Bahkan ketika terjadi ketegangan dan memanas, Hakim Ketua tak segan-segan menegur kuasa hukum terdakwa, jika  bertanya kepada saksi tidak sesuai dengan pokok perkara. “Saya minta pengacara terdakwa yang fokus ke perkara saat ini dan sesuai fakta saja. Kalau soal saksi mau melapor kemana saja, saya kira itu haknya ya. Misalnya, seperti Hakim dilaporkan ke MA, Presiden dan lain sebagainya sah-sah saja. Pokoknya, boleh laporan lengkap kemana saja. Paling yang tidak ada ya cuma ke  malaikat. Karena gak tahu alamatnya malaikat Yang namanya lapor ya kemana-mana mas!,” tandas Hakim ketua ketika menegur Kuasa Hukum terdakwa, Mardani P Napang, SH yang juga anak kandung terdakwa  Prof Marthen Napang. 

Sidang lanjutan kasus dugaan Penipuan, Penggelapan & Pemalsuan Surat MA yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/9/24)

Sebelumnya, Mardani mempersoalkan surat yang dilayangkan oleh saksi  Dr John Palinggi kepada Rektor Unhas Makassar,  yang isinya mempertanyakan terdakwa sebagai dosen pengajar di Unhas. Bahkan Mardani sempai menunjukkan surat di depan hakim dan JPU. “Saudara saksi, kalau saudara sudah melaporkan terdakwa ke polisi tahun 2017 dan tidak jalan (tidak diproses,red-), mengapa saudara melaporkan ke Kampus Unhas, dalam hal ini menyurati Rektor Unhas?,” tanya Mardani yang kemudian ditengahi oleh Hakim Ketua. “Saudara pengacara terdakwa, kalau pertanyaan tidak relevan, mohon keluar saja. Kalau bertanya yang sesuai fakta, ini kan perkara penipuan. Sekali lagi kalau tidak relevan, silakan keluar. Saya akan biarkan kalau pertanyaan itu sesuai dengan pokok perkara saat ini,”  gertak Hakim ketua. 

Pada saat itu, saksi pelapor Dr John Palinggi dengan tenang menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa. “Pada waktu itu, saya memang mengirim surat kepada Rektor Unhas. Yang isinya memohon kepada Rektor, agar tertibkan perilaku terdakwa. Karena terdakwa adalah dosen sekaligus tercatat sebagai Aparatur Sipil negara (ASN) dan pengajar di Unhas. Saya telah ditipu. Hal itu saya lakukan,karena sudah tidak bisa lagi berkomunikasi dengan terdakwa. HPnya pun  tidak aktif lagi pada saat itu,” kata  saksi pelapor John Palinggi sembari menambahkan, bahwa kasus tersebut sudah di putus PN Makassar, dimana terdakwa diganjar hukuman 6 bulan penjara. 

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Andreas Suman, SH  bertanya terkait surat putusan PK dari Mahkamah Agung yang diduga palsu. “Apakah saudara saksi mengenal saudara Febriyanto panitera Mahkamah Agung? Dan ketika menanyakan kebenaran surat putusan PK itu ketemu sama siapa di Mahkamah Agung?,”tanya kuasa hukum.

Dengan tegas, saksi pelapor Dr John Palinggi menjawab, bahwa dirinya tidak mengenal yang bersangkutan. “Saya tidak mengenalnya. Secara pribadi saya sama sekali tidak kenal.  Ketika ke MA, saya ketemu dengan salah satu panitera MA. Sekali lagi saya tidak pernah berkomunikasi sebelumnya, karena saya tidak kenal,” tandas John Palinggi. 

Kuasa hukum terdakwa  juga bertanya mengenai email Marthen Napang yang dikirimkan kepada saksi John Palinggi. 

“Apakah saudara saksi sudah mempertanyakan ke provider internet bahwa apakah e-mail tersebut benar dari Marthen Napang?” tanya  seorang kuasa hukum. Dr. John Palinggi balik bertanya, “Apa urgensinya saya harus bertanya soal itu ke provider? Dan lagi, saya tidak punya kompetensi untuk memeriksa hal itu. Yang saya tahu, bahwa saya terima  email atas nama Marthen Napang yang isinya surat putusan MA itu yang dipalsukan itu,” ungkap John.

Lanjut kuasa hukum terdakwa, menanyakan kebenaran rekening yang dipakai untuk transaksi perbankan. Sontak, pada saat itu  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti minta ijin kepada Majelis Hakim untuk menunjukkan bukti berupa transaksi perbankan antara terdakwa  dengan Sadudin, sebagai salah satu orang yang rekeningnya digunakan terdakwa untuk menerima transferan dari John Palinggi, sebagai operasional dan fee pengacara. “Saya hanya ingin membuktikan bahwa antara terdakwa dengan Sadudin saling kenal. Buktinya, pernah ada transfer uang dari terdakwa kepada Sadudin,” kata JPU Suwarti, sembari menambahkan bahwa dari  print out transaksi bank atas nama Sadudin, uang yang diterima kemudian ditransfer ke banyak rekening. 

Di akhir persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Marthen Napang. “Apakah keterangan saksi benar menurut terdakwa?,” tanya Hakim. “Seluruh keterangan saksi tidak benar,” bantah terdakwa Marthen Napang.

Terdakwa Prof Marthen Napang 

Hakim kemudian bertanya kepada saksi pelapor John Palinggi. “Apakah saksi tetap pada keterangannya? Karena menurut terdakwa, keterangan saksi tidak benar.“Tetap pada keterangan Yang Mulia,” pungkas John yakin punya bukti yang kuat.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa, 17 September 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Hj Rusdini, Ibu  Sutiah dan Ibu  Irma Uli Siregar. SM