MISTERI TANGGAL 9; ADA WAKTU LAHIR DAN WAKTU MERENUNG

 

Victoriousnews.com- “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” urai Jon Saman Saragih (Ketua Majelis Hakim) saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023. Majelis Hakim menilai Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa Putra SH SIK MH terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak (pelaku) narkoba,” tegas Hakim Ketua.

Senin, 13 Februari 2023 , Wahyu Iman Santoso (Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Irjen (Pol) Ferdy Sambo SH SIK MH atas kasus pembunuhan berencana terhadap sang ajudan. Pembacaan vonis pria kelahiran Barru (Sulawesi Selatan), 9 Februari 1973 ini pada tanggal 13 yang notabene dianggap ‘tidak baik’ bagi sebagian masyarakat. Susunan kata/kalimat vonis mati tersebut disusun di tanggal kelahiran, 9 Februari. Kasus polisi tembak polisi terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinasnya, Komplek Perumahan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Duren Tiga (Jakarta Selatan) kala masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri selama periode 16 November 2020 hingga 18 Juli 2022. Kasus ini menewaskan Brigadir (Polisi) Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J). Bersama empat terdakwa lain, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mustinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap Wahyu Iman Santoso (Ketua Majelis Hakim) pada Senin, 13 Februari 2023. Pembacaan putusan didampingi dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Meski tak seberat hukuman yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, hukuman bagi Teddy Minahasa juga tegak lurus dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Seberapa mampu pria kelahiran Manado (Sulawesi Utara), 23 November 1970 itu menjalani ‘hidup di bui yang menyiksa diri’ itu. Seperti pada kasus pembunuhan berencana, kasus peredaran gelap Sabu juga melibatkan sejumlah anggota kepolisian beserta masyarakat sipil.

Beruntung bagi Komisaris Jenderal/Komjen (saat itu Irjen) Pol Drs Luki Hermawan MSi beserta timnya. Ketika menjabat Kepala Kepolisian Daerah/Kapolda Jawa Timur (13 Agustus 2018-1 Mei 2020), bersama tim yang dipimpinnya, dia merilis dan memperkarakan usaha/bisnis slot iklan online ‘MeMiles’ sebagai investasi bodong. Namun, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan tidak terbukti (putusan tanggal 24 September 2020) serta Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 April 2021. Atas tindakan bersama tim yang dipimpinnya tersebut, negara dirugikan di saat Indonesia sedang dilanda Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 karena dibebani biaya pengadilan. Tindakan tersebut juga merugikan bangsa Indonesia, karena customer MeMiles adalah rakyat Indonesia yang sedang meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui aplikasi karya anak negeri Indonesia ini.

Beruntung karena kelima orang yang ditangkap, ditahan, dan diperkarakan sangat pasrah atau penuh ketakutan sehingga tidak ada tuntutan balik terhadapnya beserta timnya. Bahkan, Luki Hermawan mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dan sempat menduduki dua jabatan yaitu sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Negara Republik Indonesia (1 Mei 2020-25 Februari 2022) dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (25 Februari 2022-27 Maret 2023) sebelum ditarik sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Politik Baintelkam Polri dan pensiun pada 22 April 2023.

Padahal, langkah tersebut dapat dijerat dengan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ; (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- . (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.

Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); (1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Bagaimana nasib anak buahnya kemudian? Dua atau tiga figur utama yang mendampingi di depan kamera televisi dan memberikan keterangan pers kepada awak media beserta tim pendukung dan/atau yang mendukung tetap dibiarkan bekerja..Sejauh mana karier mereka akan cemerlang? Atau mungkin salah seorang pendukung dan/atau tim pendukung mengincar posisi tertinggi di kepolisian? Waktu yang akan menjawab. Penyesalan memang terjadi kemudian. Namun, apa daya jika nasi sudah menjadi bubur. Sebagian bereksperimen bagaimana menjadikan bubur itu menjadi lezat untuk dinikmati. Tetapi, perjalanan kehidupan tak semudah bubur menjadi enak. Perjalanan kehidupan adalah pilihan untuk berbuat kebaikan atau tidak. Yang ingin terus berbuat baik tentu mampu mengendalikan emosi diri, sehingga tetap pada lajur kebaikan. Sedang yang ‘merasa berbuat baik’ tetap pada tempat untuk merasa lebih dari yang lain. Padahal kehidupan ada yang menciptakan. Maju terus bela kebenaran Werkudoro! *@epa_phm*

Comment