KRONOLOGI 15 TAHUN PERJALANAN GKI YASMIN

Jakarta,Victoriousnews.com,-Konflik GKI Yasmin kini memasuki babak baru setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 M2 untuk bisa dibangun gedung gereja baru tempat beribadah. Selama 15 tahun perjalanan mulai tahun 2006, berikut kronologi singkatnya.

Pada Juli 2006, Pemkot Bogor menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Januari-Februari 2007. Sekitar Januari-Februari 2007, pihak gereja memulai kegiatan pembangunan berdasarkan IMB yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor. Saat peletakan batu pertama dihadiri Wali Kota Bogor Diani Budiarto.

Baca Juga: GKI Yasmin Tolak Relokasi & Minta Pemkot Bogor Jalankan Putusan MA

Maret-Desember 2007. Masyarakat setempat mulai resah dan menyalurkan aspirasinya melalui demo-demo bersama ormas-ormas Islam. DPRD Kota Bogor meninjau lapangan dan mengadakan dialog dengan pihak gereja dan ketua RT setempat. Terakhir diputuskan untuk sementara kegiatan pembangunan gereja dihentikan dan pembangunan dinyatakan status quo.

Januari 2008. Di tahun 2008, masalah GKI Yasmin masuk ke ranah peradilan. Forum warga Curug Mekar membuat surat permohonan pembatalan IMB pembangunan gereja ke Dinas Tata Kota Pemkot Bogor. Kemudian Dinas Tata Kota mengeluarkan surat pembekuan IMB pembangunan gereja yang kemudian digugat oleh pihak gereja ke PTUN Bandung.

September 2008. Adanya putusan PTUN Bandung bahwa Pemkot Bogor khususnya Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP) Bogor dikalahkan dalam hal pembekuan IMB. Pada tanggal yang sama akhirnya Pemkot Bogor mengajukan peradilan banding atas putusan PTUN Bandung. Terkait pembekuan IMB berlanjut hingga 2009, kasasi yg diajukan oleh Pemkot Bogor tidak memenuhi syarat formal dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena yang menjadi objek gugatan adalah merupakan keputusan pejabat daerah.

Maret 2009. Sekitar Maret 2009, terjadi lagi kegiatan pembangunan gereja, kemudian didemo oleh warga muslim Curug Mekar yang berujung pada pemasangan spanduk penolakan warga dan penutupan akses ke area pembangunan gereja.

Januari 2010. Diketahui adanya indikasi pemalsuan tanda tangan warga yang digunakan sebagai syarat pembuatan IMB Gereja GKI Yasmin ke Polresta Bogor.

Maret 2010. Pemkot Bogor membekukan IMB GKI Yasmin dan melakukan penyegelan lokasi gereja di Jalan Abdulah bin Nuh.

Agustus 2010. Berdasarkan keputusan Ombudsman RI, Pemkot Bogir melepas segel gereja GKI Yasmin dan pembukaan segel hanya berlangsung satu hari, kemudian aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penyegelan di lokasi GKI Taman Yasmin.

Maret 2011. Terbit Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Hal ini didasari atas kondisi munculnya penolakan sebagian warga, adanya kasus pidana pemalsuan persetujuan warga dan menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011. SM/*berbagai sumber

Comment