Surabaya,Victoriousnews.com,-Mahkamah Agung mendukung langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis pagi, 20 Januari 2022 terhadap oknum Hakim (IT) dan Panitera Pengganti (H) Pengadilan Negeri Surabaya. Mahkamah Agung berterimakasih dan mengapresiasi langkah KPK.
OTT tersebut terjadi atas kerjasama Mahkamah Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupdi (KPK).
Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Pada tanggal 23 Desember 2021, KPK telah mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), dimana Mahkamah Agung sebagai lembaga yang disurvei memperoleh indeks integritas nasional 82,61. Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, melalui persepsi dan pengalaman masyarakat serta data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.
Melihat indeks integritas nasional Mahkamah Agung yang masih 82,61 persen artinya masih ada sekitar kurang lebih 18 persen untuk mencapai 100 persen bersih dari korupsi, sehingga dengan adanya OTT tersebut diharapkan membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Karena oknum Hakim dan Panitera Pengganti yang menjadi objek Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah maka yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti.
Mahkamah Agung tidak berhenti sampai tertangkapnya oknum hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung yaitu ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan panitera pengadilan negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan, sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di bawahnya.
Mahkamah Agung terus mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang Agung, bersih dari praktek korupsi , kolusi dan nepotisme.
Sejumlah informasi yang beredar di berbagai media sosial dan online menyebut oknum hakim dan oknum panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya yang terkena OTT tersebut menunjuk pada sosok Itong Isnaeni Hidayat ( hakim) dan Hamdan (panitera pengganti). Keduanya telah diperhadapkan kepada awak media di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari kemudian di Jakarta. Rekam jejak sang hakim terhadap suatu kasus sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sepertinya mempemgaruhi sepak terjangnya saat menjadi hakim di Lampung. Situs online cnnindonesia mengungkapkannya. @epm_phm
MAHKAMAH AGUNG SIKAPI OKNUM HAKIM DAN PANITERA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI SURABAYA TERKAIT OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Mahkamah Agung mendukung langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis pagi, 20 Januari 2022 terhadap oknum Hakim (IT) dan Panitera Pengganti (H) Pengadilan Negeri Surabaya. Mahkamah Agung berterimakasih dan mengapresiasi langkah KPK.
OTT tersebut terjadi atas kerjasama Mahkamah Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupdi (KPK).
Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Pada tanggal 23 Desember 2021, KPK telah mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), dimana Mahkamah Agung sebagai lembaga yang disurvei memperoleh indeks integritas nasional 82,61. Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, melalui persepsi dan pengalaman masyarakat serta data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.
Melihat indeks integritas nasional Mahkamah Agung yang masih 82,61 persen artinya masih ada sekitar kurang lebih 18 persen untuk mencapai 100 persen bersih dari korupsi, sehingga dengan adanya OTT tersebut diharapkan membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Karena oknum Hakim dan Panitera Pengganti yang menjadi objek Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah maka yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti.
Mahkamah Agung tidak berhenti sampai tertangkapnya oknum hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung yaitu ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan panitera pengadilan negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan, sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di bawahnya.
Mahkamah Agung terus mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang Agung, bersih dari praktek korupsi , kolusi dan nepotisme.
Sejumlah informasi yang beredar di berbagai media sosial dan online menyebut oknum hakim dan oknum panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya yang terkena OTT tersebut menunjuk pada sosok Itong Isnaeni Hidayat ( hakim) dan Hamdan (panitera pengganti). Keduanya telah diperhadapkan kepada awak media di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari kemudian di Jakarta. Rekam jejak sang hakim terhadap suatu kasus sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sepertinya mempemgaruhi sepak terjangnya saat menjadi hakim di Lampung. Situs online cnnindonesia mengungkapkannya. @epm_phm
Comment