Opini : Urgensi Politik Hukum Pancasila Dalam Membentuk Budaya Hukum Masyarakat Indonesia

Hukum & HAM, News, Opini1495 Views

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum sudah mendapat legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR No.XX/MPRS/1966. Sehingga sejak awal Pancasila sudah diletakan dalam kerangka politik hukum nasional. Konsekuensi logisnya adalah bahwa semua hukum di Negara Republik Indonesia bersumber dan berbasiskan pada Pancasila. Sumber hukum negara tidak boleh dari sumber hukum lain.

Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa adalah sebagai pengikat dan perekat bangsa Indonesia yang majemuk. Jadi Pancasila merupakan sebuah kekuatan atau power yang tinggi yang berfungsi mempersatukan, merekatkan bangsa Indonesia yang multi etnis, multi kultur, multi agama, multi bahasa. Masyarakat majemuk yang dapat diikatkan terutama dalam bidang hukum. Oleh karenanya dalam struktur pembuatan hukum harus berlandaskan filosofis, sosiologis, yuridis, bahkan landasan ideologis. Sehingga produk hukum ataupun Undang-Undang yang dibuat harus mengandung nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan nilai-nilai peradaban bangsa. Harus ada jaminan equality before the law (persamaan dimuka hukum). Terjamin keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jhon SE Panggabean.,SH., MH 

Politik hukum Pancasila itu adalah pertama-tama meletakan pondasi yang kuat bagaimana supaya politik hukum atau kebijakan hukum bersumber dari Pancasila betul-betul dimaknai oleh pembuat hukum, oleh Hakim, Jaksa, Polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Advokat supaya melakukan sebuah tindakan penegakan hukum dan penerapan kaidah-kaidah hukum persis seperti apa yang dimaknai dalam Pancasila atau kelima sila Pancasila. Sehingga hukum harus berpihak kepada kepentingan Masyarakat.

Demikian juga budaya hukum eksternal yang subjeknya melibatkan masyarakat secara umum maupun budaya hukum internal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dimana kedua budaya hukum tersebut saling mempengaruhi. Jika budaya hukum eksternal sehat, maka dengan sendirinya budaya hukum internal akan ikut menyesuaikannya karena aparat penegak hukum pada hakikatnya adalah produk dari masyarakat sendiri. Sehingga jika masyarakat tidak terbiasa memberi suap, maka aparat penegak hukum juga tidak terbiasa meminta suap. Sebaliknya, jika aparat penegak hukum terbiasa menolak dengan tegas penyuapan, maka masyarakat juga tidak akan berani memulai berinisiatif memberi suap.

Oleh karenanya perlu segera (urgensi) penerapan politik hukum Pancasila baik dalam pembuatan Undang-Undang atau peraturan dibawahnya serta dalam tatanan pelaksanaan atau penerapan hukum oleh Hakim, Jaksa, Polisi, KPK, Advokat untuk menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak serta untuk menggapai cita-cita pendiri bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. ***

Comment