Usai Divonis 6 Bulan Penjara Di PN Makassar, Kini Polda Metro Jaya Tetapkan Guru Besar Unhas  Sebagai Tersangka Dengan Pasal Berlapis!

Hukum & HAM, News151 Views

Jakarta,Victoriousnews.com,-Penyidik Polda Metro Jaya melalui suratnya nomor B/3874/VI/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tertanggal 4 Juni 2024, menetapkan  Profesor Dr. Marthen Napang,SH.MH sebagai tersangka dan dijerat 3 pasal berlapis. Marthen yang juga seorang Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar ini diduga melakukan tindak pidana penipuan (KUHP pasal 378), Penggelapan (KUHP pasal 372) dan Pemalsuan Surat Mahkamah Agung (KUHP Pasal 263)

Sebelumnya, Marthen Napang juga divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dalam perkara laporan palsu. “Kasus ini sebenarnya terjadi sejak tahun 2017. Kemudian sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, teregister dengan nomor LP/3951/VII/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 22 Agustus 2017.Tapi laporan tersebut sempat tertanggguhkan beberapa waktu lamanya. Kemudian saat digulirkan kembali, akhirnya saudara Marthen langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya,”ujar Muhammad Iqbal, SH (Kuasa Hukum Dr. John N Palinggi,MM.,MBA) kepada wartawan.

 Iqbal membenarkan bahwa Marthen diduga telah melakukan tindak pidana dengan 3 pasal berlapis sekaligus, yakni penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Mahkamah Agung.“Sehingga penyidik Polda Metro menetapkan Marthen sebagai tersangka pada tanggal 4 Juni yang lalu. Setelah ditetapkan tersangka, MN juga sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar Pukul 10.00 WIB di Ditreskrimun Polda Metro,” tukas Iqbal.

Dengan lugas, Iqbal menceritakan kembali kronologi terjadinya perkara yang terjadi sejak tahun 2017. “Pada saat itu, Saudara Marthen menemui Pak John Palinggi meminta ruangan untuk kantor. Permintaan tersebut dikabulkan, bahkan diberi fasilitas komputer dan peralatan lainnya. Kemudian, Marthen yang juga berlatar belakang pendidikan hukum menawarkan jasa mengurus perkara di MA. Hal itu diterima oleh Pak John yang kebetulan ingin membantu kasus tanah Aky Setiawan yang sudah menjadi orangtua angkatnya yang tengah berproses di MA.Ketika ketemu di ruang kerjanya Pak John, Marthen sempat menginfokan ada  12 putusan MA yang telah dimenangkannya. Akhirnya, John Palinggi mempercayakan perkara tersebut Marthen,”ungkap Iqbal sembari menambahkan bahwa Marthen pun meminta dana operasional kepada Pak John Palinggi, agar mentransfernya kepada 3 nama pemilik rekening yang direkomendasikan,  yakni atas nama Elsa Novita (BCA), Suaeb (BNI), dan Sa’duin (BCA).

Setelah beberapa minggu diurus, Marthen memberikan kabar bahwa  putusan sudah keluar dan dikirim ke email John Palinggi. “Dalam email tersebut, tertulis amar putusannya menang/dikabulkan oleh Hakim Kasasi. Tapi selang seminggu kemudian, Pak John berinisiatif mengecek putusan tersebut langsung ke MA. Ternyata pihak MA menyatakan tidak pernah mengeluarkan putusan seperti itu berkop MA. Ketika coba diprint-out putusan yang asli, ternyata ditolak/kalah. Disitulah baru Pak John merasa bahwa dirinya telah ditipu oleh  Marthen Napang,” papar Iqbal.

Kasus Juga Bergulir Di Makassar

Prof Marthen Napang usai divonis 6 bulan penjara di PN Makassar

Iqbal kemudian menceritakan, setelah berhasil menipu John Palinggi, Marthen Napang kemudian menghilang dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi. Lantaran tidak ada niat baik, John kemudian melayangkan surat kepada Rektor Universitas Hasanuddin Makassar terkait perilaku Marthen. Mengetahui surat tersebut, Marthen justru melaporkan John Palinggi ke poltabes Makassar “Padahal, Pak John hanya menyurati  Rektor Unhas mengeluarkan unek-uneknya. Itu dijadikan dasar oleh Marthen  untuk melaporkan Pak John dengan dugaan pencemaran nama baiknya. Isi surat merupakan fakta dari apa yang dialami oleh Pak John sendiri, bukan sesuatu yang dibuat-buat. Pun Pak John tidak pernah menyebarkan ke publik. Akibat laporannya, Pak John sempat dijadikan tersangka selama 17 bulan. Akhirnya setelah dilakukan gelar perkara, kasusnya di SP3 karena tidak terbukti terjadi pelanggaran hukum,” papar Iqbal.

Muhammad Iqbal, SH (Kuasa hukum Dr. John Palinggi)

Rupanya Marthen merasa tidak puas dengan putusan tersebut, kemudian mengajukan praperadilan, namun sayangnya ditolak oleh hakim di PN Makassar. “Bahkan, MN menggugat Polda Sulsel dengan tuntutan ganti rugi  sebesar Rp 10 milyar. Setelah itu, baru John melapor balik MN, hingga akhirnya Hakim di PN Makassar memvonis 6 bulan penjara. Walaupun  MN sempat banding, tapi tetap ditolak oleh Pengadilan Tinggi Makassar,” kata Iqbal.

Ketika ditanya berapa ancaman hukumannya  pasal berlapis, Iqbal mengatakan, bahwa dari ketiga pasal tersebut ancamannya bervariasi, yakni antara 4-7 tahun. “Soal ditahan atau tidak, itu menjadi kewenangan penyidik Polda. Bila sudah terpenuhi unsur-unsurnya dan melihat ancaman pasalnya, tentu bisa langsung ditahan dengan dalih dikuatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Iqbal juga berharap sebagai warga negara yang baik pada hari Kamis (13/6), Marthen dapat memenuhi panggilan penyidik untuk hadir ke Polda Metro Jaya.

Apakah mungkin bisa terjadi Restorative Justice (RJ)? “Dari awal kasus ini bergulir, Pak John sendiri sudah membuka diri untuk menyelesaikan baik-baik dengan cara damai. Tapi Marthen sendiri tidak ada itikad baik dan meminta maaf atas kesalahannya. Bayangkan saja, laporan ke Polda sejak 2017 baru diproses sekarang. Sudah banyak kerugian materiil dan imateriil yang dikeluarkan.Kita ikuti saja proses hukum saat ini,” pungkas Iqbal.

Seperti diketahui, selain menjadi guru besar Universitas Hasanudin Makassar, Prof Marthen juga tercatat sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Teologia Indonesia Timur Makassar (BP Yayasan STT Intim). SM