Soal Izin Tambang Bagi Ormas Keagamaan, PGI Mengapresiasi Presiden Jokowi Yang Peduli Kepada Masyarakat

News100 Views

Jakarta,Victoriousnews.com,-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Hal itu tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt.Gomar Gultom, melalui keterangan tertulisnya kepada victoriousnews.com, mengatakan, bahwa, dua hal penting dibalik pemberian izin ini yakni; pertama, menunjukkan komitmen presiden dalam melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Kedua, ini menunjukkan penghargaan presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini.

Menurut Gomar, prakarsa ini merupakan hal yang tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan memiliki keterbatasan dalam hal pertambangan. Apalagi dunia tambang sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang luas. “Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” ujar Gomar.

Lanjut Gomar, di sisi lain, meskipun mendapatkan kepercayaan untuk ikut mengelola pertambangan, namun ia berharap ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. “Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut juga tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar. Dan yang paling perlu, jangan sampai omas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profesinya,” pungkasnya. SM