Victoriousnews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti membacakan keterangan saksi panitera MA Febri Widjayanto dalam sidang lanjutan perkara Nomor:465/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst, kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Mahkamah Agung, dengan terdakwa Marthen Napang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/24) siang.
“Yang mulia Hakim, mohon izin saya membacakan keterangan saksi hasil penyidikan di Polda Metro dari Sdr Febri Widjayanto. Sebenarnya tadi beliau sudah hadir, tetapi karena jadwal sidangnya ditunda jamnya, maka beliau izin untuk melanjutkan tugas yang lain.,” ujar JPU Suwarti.
Dalam keterangannya, Febri mengaku tidak mengenal kedua belah pihak, baik pelapor John Palinggi maupun terdakwa Marthen Napang. Bahkan saksi Febri pun mengaku tidak pernah mengirim e-mail terkait putusan perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017, yang diurus oleh Marthen Napang.. “Saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, saksi mengaku tidak mengenal pelapor maupun terdakwa. Febri juga menyebut bahwa putusan perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017, adalah ditolak, bukan kabul seperti yang disampaikan terdakwa ke Pelapor. Selain itu, 4 berkas putusan MA yang sempat ditunjukkan terdakwa ke pelapor itu dipastikan palsu. Karena tidak menggunakan model surat putusan yang dikeluarkan secara resmi oleh MA,” tukas JPU ketika membacakan keterangan Febri.
Setelah membacakan keterangan saksi, JPU kemudian menunjukkan bukti kepada Majelis Hakim dan penasihat hukum terdakwa.
Bagaimana tanggapan terdakwa dengan keterangan saksi seperti yang disampaikan JPU? Tanya Hakim Buyung Dwikora kepada terdakwa Marthen Napang.
Marthen pun menjawab bahwa dirinya tidak mengenal Panitera MA Febri Widjayanto. “Yang mulia, saya tidak mengenal Pak Febri dan tidak pernah bertemu. Saya juga tidak tahu dengan adanya 4 surat putusan MA yang dipalsukan,” ujar Marthen menjawab pertanyaan Hakim.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Dwikora pun menetapkan sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada hari Selasa 29 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli IT. “Saksi ahli itu akan membeberkan fakta-fakta. Nah setelah selesai saksi dari Pelapor, nanti giliran saksi dari terlapor untuk sidang berikutnya,” pungkas Majelis Hakim. SM